Mantan ‘Pasien’ KPK jadi Pejabat Negara, Demokrasi 'Surga’ bagi Tikus Berdasi?

"Dimana-mana yang namanya tikus itu harus dibasmi karena berpenyakit bukannya dipelihara apalagi diberikan fasilitas mewah. Faktanya Indonesia memanjakan para tikus berdasi dengan fasilitas mewah.Miris !"

Oleh. Renita
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Smiling people and friendly” begitulah kesan wisatawan asing terhadap bangsa Indonesia. Ungkapan tersebut tidak salah, Indonesia memang dikenal sebagai bangsa yang ramah dan bersahabat. Terlebih ketika kita melihat perilaku 'ramah’ para pemangku jabatan di negeri ini terhadap para tikus berdasi. Masih terekam dalam ingatan, bagaimana dua tahun ke belakang musim diskon hukuman bagi para koruptor begitu vulgar disajikan. Kini, ‘keramahan’ itu kembali ditunjukan dengan diangkatnya eks koruptor menjadi komisaris anak perusahaan BUMN.

Sebagaimana diwartakan, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjuk mantan terpidana kasus korupsi, Emir Moeis, sebagai salah satu komisarisnya. PIM merupakan keturunan dari PT Pupuk Indonesia (BUMN). Para pemegang saham PT PIM menunjuk Emir Moeis sebagai komisaris sejak 18 Februari 2021. Di laman resmi PT PIM pun telah memuat profil mantan anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan itu. Pada tahun 2004, ketika menjadi anggota DPR, Emir Moeis pernah tersandung skandal suap rancangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung . Ia pun divonis selama 3 tahun kurungan dan denda sebesar Rp150 juta karena terbukti menerima suap sebesar 357.000 dolar AS pada tahun 2014. (kompas.com, 6/8/2021)

Tak lama setelah berita ini dimuat, warganet pun ramai-ramai memberikan sindiran kepada Menteri BUMN karena dianggap telah mencederai integritas perusahaan pelat merah tersebut. Mengapa negeri ini begitu ‘berbelas kasih’ terhadap para penggondol uang rakyat? Padahal kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah para tikus pengerat itu sungguh di luar akal sehat. Apakah negeri ini sudah tak memiliki orang yang kredibel untuk menjabat sebagai komisaris anak usaha BUMN?

Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi

Tampaknya masyarakat harus lebih mempertebal kesabaran ketika menyaksikan sepak terjang para koruptor di negeri ini. Di tengah penanganan pandemi yang morat-marit, bukannya tersungkur para koruptor malah semakin mujur dengan berbagai diskon hukuman hingga pengangkatan eks koruptor menjadi pejabat publik. Bukankah ini sama saja dengan melanggengkan korupsi? Harapan agar Indonesia bebas korupsi pun tampaknya hanya tinggal impian.

Berkaitan dengan pengangkatan Emir Moeis, banyak kalangan yang menyesalkan adanya berita ini. Berbagai kritik pun dilontarkan oleh para politikus terkait penunjukan Emir Moeis. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengangkatan Emir Moeis menjadi komisaris salah satu anak usaha BUMN menandakan ketidakseriusan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. Bagaimana mungkin seorang yang telah terbukti melakukan tindakan korupsi bisa menduduki jabatan dalam istrumen negara.(kompas.com, 7/8/2021)

Juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ariyo Bimmo, mengungkapkan penunjukan komisaris kepada Emir Moeis merupakan bukti adanya cacat integritas di BUMN. Berdasarkan rekam jejaknya, Emir tak melengkapi syarat materiil untuk diangkat menjadi komisaris yang akan menjalankan peran untuk mengawasi BUMN. Selain itu, ini merupakan praktik impunitas terhadap kejahatan korupsi. Efek jera yang selama ini digembar-gemborkan juga tidak akan efektif selama koruptor masih diberi kesempatan untuk menduduki jabatan publik. (tirto.id, 7/8/2021)

Bisa kita lihat, pengangkatan eks koruptor menjadi komisaris ini menunjukkan gejala kelumpuhan upaya pemberantasan korupsi. Perang melawan korupsi yang selama ini digembar-gemborkan negara tampak hanya sebatas lip service. Nyatanya, kebijakan yang digulirkan kerap kali bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Ketika pemerintah tetap ngotot mengangkat mantan koruptor sebagai pejabat publik, bukahkah justru memberikan peluang mereka untuk kembali menggarong uang rakyat? Bisakah kita memastikan para koruptor tersebut tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi? Sungguh di luar akal sehat.

Padahal, masyarakat seringkali dipertontonkan dengan drama mega korupsi para pejabat publik. Bagaimana bisa rakyat akan percaya pada pejabat yang pernah menjadi 'pasien' KPK untuk menduduki jabatan publik? Bahkan, bukan tidak mungkin ‘prestasi’ korupsi akan semakin meroket. Upaya pemberantasan korupsi bukan hanya semakin melemah, tapi lambat laun akan menemui ajalnya di atas kebijakan pemerintah sendiri.

Sudah jamak diketahui, kasus korupsi merupakan problem besar bangsa yang tak kunjung bisa disembuhkan. Satu kasus korupsi belum tuntas, sudah bermunculan kasus anyar. Bahkan semakin hari, jumlah uang rakyat yang digondol pun semakin fantastis. Terlebih di tengah pandemi yang mengganas, mengapa para tikus berdasi ini masih saja mengerat uang rakyat? Di manakah hati nurani mereka? Di saat rakyat Indonesia sedang dirundung duka nestapa akibat hantaman pandemi, mereka malah berasyik masyuk menggarong harta rakyat tanpa rasa malu.

Menyaksikan kasus korupsi yang kian menjamur, wajar jika berbagai kalangan menyangsikan korupsi bisa hilang dari negeri ini. Ketika korupsi masih saja menjadi problem besar bangsa, rasanya patut kita pertanyakan, mengapa korupsi selalu saja terjadi? Apakah sistem yang diberlakukan justru membuka celah untuk terjadinya korupsi? Ataukah korupsi disebabkan karena mental pejabat yang tidak amanah, hingga solusinya hanya sebatas pergantian rezim dan individu saja?

Demokrasi Membudidayakan Korupsi

Bukan tanpa alasan ketika praktik korupsi tak kunjung hengkang dari negeri ini. Sebab pada faktanya, saat ini para koruptor seolah mendapatkan “kelonggaran” untuk menggondol uang rakyat. Lihat saja bagaimana kebijakan pemerintah yang 'doyan' mengobral diskon hukuman, fasilitas mewah dalam kurungan, bahkan kebolehan untuk menjadi pejabat publik bagi seorang koruptor yang justru membuat para koruptor tak merasa jera ketika menilap uang rakyat.

Selain itu, kita lihat pula bagaimana pandemi ini dijadikan momen untuk mengebiri independensi lembaga antirasuah, mulai dari revisi UU KPK yang dilakukan dalam sunyi senyap, pergantian pengurus KPK yang mengundang kontroversi, perubahan status korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan khusus biasa, hingga bola panas tes wawasan kebangsaan yang digunakan sebagai upaya "sapu bersih" jajaran KPK yang tanpa tedeng aling-aling dalam memberantas korupsi. Jika sudah begini, bagaimana mungkin budaya korupsi akan lenyap dari negeri ini? Yang terjadi, praktik korupsi makin subur dan makmur. Apalagi, dengan ditunjuknya mantan ‘pasien’ KPK sebagai komisaris anak perusahaan BUMN menegaskan bahwa sistem ini sangat ramah terhadap koruptor.

Pada faktanya, suburnya praktik korupsi di negeri ini bukan hanya karena individu yang tak amanah dalam tugasnya, tetapi karena sistem politik demokrasi sekuler yang diterapkan saat ini. Dalam demokrasi, manusia bebas untuk membuat aturan kehidupan tanpa melibatkan aturan agama. Tak heran, aturan yang dihasilkan bukan untuk melayani dan melindungi rakyat tapi hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Belum lagi, mahalnya mahar politik demokrasi yang semakin membudidayakan praktik korupsi. Pesta demokrasi yang membutuhkan dana fantastis, akhirnya mempererat relasi antara pemilik modal dan elite politik calon penguasa. Hal inilah yang meniscayakan terjadinya praktik jual beli suara maupun jual beli kebijakan.

Maka, wajar jika akhirnya wajah negara demokrasi menjelma menjadi korporatokrasi, yakni pemerintahan yang didikte oleh para kapitalis. Bahkan teori trias politika yang digadang-gadang sebagai sistem politik “terbaik”, faktanya saling bersimbiosis untuk meraup profit demi kepentingan pribadi serta kelompoknya. Akibatnya, rakyat hanya menjadi korban kerakusan para kapitalis. Kekayaan alam rakyat digarong secara legal atas nama kebijakan yang dikukuhkan oleh demokrasi. Jelaslah, bahwa demokrasi pasti akan menjadi lahan tumbuh suburnya korupsi. Dengan demikian, ketika demokrasi masih dipertahankan sebagai sistem pengaturan negara itu artinya sama dengan melanggengkan ketidakadilan bagi seluruh penduduk negeri.

Koruptor Lenyap dalam Aturan Islam

Dapat dipahami bahwa sistem demokrasi sekuler merupakan sistem yang menumbuhsuburkan praktik korupsi. Oleh karena itu, solusi fundamental untuk mengakhiri praktik nista tersebut adalah dengan menghempaskan sistem ini, lalu merombaknya dengan sistem yang terbukti dapat menciptakan keadilan bagi muslim maupun nonmuslim, yaitu sistem Islam dalam naungan Khilafah.

Sistem Islam adalah sistem aturan yang diturunkan oleh Allah Swt. dan berdasarkan pada akidah Islam. Sudah pasti, aturannya akan dapat memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia, termasuk permasalahan korupsi. Dengan akidah Islam, akan tertancap kesadaran bahwa manusia diawasi oleh Allah Swt. Sehingga, hal ini akan menjadi kontrol individu baik para pemimpin, elite politik, penegak hukum hingga pegawai untuk menjaga diri dari perilaku korupsi.

Selain itu, sistem politik Islam tidak membutuhkan biaya fantastis layaknya sistem demokrasi hari ini. Sehingga, tak akan terjadi adanya gelontoran dana dari para kapitalis yang dapat menyetir berbagai kebijakan negara. Para pejabat pun akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai bentuk pelayanan terhadap urusan umat, termasuk aparat penegak hukum akan amanah melaksanakan tugasnya tanpa campur tangan dari pihak mana pun.

Praktik korupsi merupakan penyakit yang dapat merusak akhlak pribadi dan masyarakat serta berkontribusi dalam menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara. Maka, sistem hukum Islam akan menindak tegas para pelaku korupsi dengan hukuman yang menjerakan. Penerapan hukum Islam akan sangat fokus dalam memberantas tindakan korupsi, karena Islam mengharamkan tindakan suap-menyuap. Bahkan, laknat Allah Swt. akan ditimpakan bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Dalam HR Tirmidzi, Nabi Saw bersabda, “Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum.”

Ketika seseorang diancam dengan laknat Allah Swt., otomatis kehidupan orang tersebut akan jauh dari kebaikan dan keberkahan. Nasibnya di akhirat kelak pun tentu akan merugi.

Berkaitan dengan sanksi bagi para koruptor yaitu berupa sanksi ta’zir yang kadarnya ditentukan oleh Khalifah. Sanksi ta’zir bagi para koruptor akan diberlakukan tergantung dari tingkat kejahatannya, mulai dari nasihat, peringatan, kurungan, publikasi ke masyarakat, denda, cambuk, hingga hukuman mati. Berbeda dengan demokrasi yang justru memanjakan koruptor dengan obral diskon hukuman, sehingga menyebabkan skandal-skandal korupsi terus bermunculan dengan inovasi praktik korupsi yang semakin beragam.

Demikianlah aturan Islam memberikan pengaturan yang rinci untuk menuntaskan korupsi. Islam dengan pengaturannya akan menciptakan sebuah peradaban yang berkeadilan dan menyejahterakan seluruh umat manusia. Hanya sistem Islam berwujud Khilafah yang mampu tuntaskan mewabahnya korupsi dan menutup semua pintu terjadinya korupsi.

Wallahu a’lam bish shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Renita Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
Si Kuning Yang Bikin Bening
Next
Hijrahlah dengan Total
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram