RUU KUHP Marital Rape dalam Timbangan Hukum Syariah

"Marital rape dalam RUU KUHP menguatkan dugaan tentang gencarnya ide-ide Barat tentang kebebasan yang masuk ke ranah keluarga".


Oleh: Nurmia Yasin Limpo,S.S

NarasiPost.Com-Sepertinya para kaum feminis liberalis dan pendukungnya tidak pernah lelah mempropagandakan ide-ide mereka. Baru-baru ini, pengusung feminis memperkenalkan istilah yang masih asing di telinga masyarakat. Namun, hal ini erat kaitannya dengan hukum-hukum pernikahan. Seperti biasa, kelihatannya sesuatu yang baru, tetapi sejatinya ini merupakan wajah lama yang dipoles sedemikian rupa.

Marital rape merupakan istilah yang terus digaungkan dan diperkenalkan kaum feminis dan gender. Marital rape dimaknai 'pemerkosaan suami terhadap istri', yang diperjuangkan agar mempunyai kekuatan hukum oleh negara. Ancaman 12 tahun penjara sebab 'memerkosa istri' diatur di dalamnya, sungguh aneh dan ngawur.

Dilansir dari Detiknews (14/6/2021)
RUU KUHP yang mengancam suami 12 tahun penjara karena memperkosa istri menuai kontroversi. Selidik punya selidik, aturan itu saat ini sudah ada dan diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Delik ini saat ini sudah ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lebih lanjut, komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, turut berkomentar terkait catatan tahunan 2021 tentang jumlah laporan mengenai pemerkosaan istri, yakni sebanyak 100 kasus untuk 2020, tahun 2019 mencapai 192 kasus. Masih menurut Theresia, banyaknya kasus pelaporan pemerkosaan terhadap istri membuktikan meningkatnya kesadaran para istri terkait kekerasan seksual yang didapatkan dari suami. (Detiknews, 15/6/2021)

Makna 'memerkosa' istri oleh suami sepertinya tidak tepat. Sebab, ikatan pernikahan telah mengikat pasangan suami istri secara sah menurut agama dan negara.

Lahir dari Sekularisme-liberalisme

Ide-ide kebebasan yang lahir dari rahim sekularisme telah mengubah tatanan kehidupan. Pemisahan agama dari kehidupan membuat manusia hidup serba bebas tanpa batas. Menabrak norma-norma agama. Dalam ranah keluarga misalnya, kita dapati institusi kecil dari negara tak lepas dari serangan ide Barat ini. Padahal, keluarga merupakan benteng terakhir untuk mengcounter ide-ide merusak generasi anak-anak muslim, seperti prilaku hedonis, hura-hura, free sex, hamil di luar nikah hingga aborsi.

Akibat interaksi sosial yang jauh dari nilai agama, maka akan menyeret kelurga di jurang kehancuran. Adanya kasus perselingkuhan hingga KDRT mewarnai tatanan keluarga masa kini. Justru, hari ini semakin tak terkendali. Beragam corak budaya Barat ikut mewarnai sendi-sendi kehidupan. Pertahanan keluarga hampir-hampir tumbang diobrak-abrik dengan ide Barat, yaitu sekularisme-liberalis.

Munculnya marital rape dalam RUU KUHP menguatkan dugaan tentang semakin gencarnya ide Barat, yakni kebebasan merasuk hingga ke ranah keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga dipastikan akan terjadi, jika rumah tangga dan negara masih berlandaskan hukum buatan Barat. Membuat persoalan keluarga betul-betul pelik. Dan sampai saat ini belum ada satu pun solusi yang mampu memecahkannya. Solusi diharapkan dapat memecahkan masalah secara benar dan menyeluruh.

Marital Rape dalam Hukum Syariah

Syariah merupakan seperangkat hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah Swt. Mengatur kehidupan manusia dari semua aspek. Dari aspek politik, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial-budaya. Misalnya, aspek sosial-budaya yakni interaksi sosial dan pernikahan, syara' telah menetapkan hukum-hukum tertentu dalam menyelesaikan persoalan keduanya.
Rusaknya tatanan pernikahan juga disebabkan rusaknya tatanan sosial masyarakat. Hal ini memicu terjadinya interaksi sosial yang bermasalah. Hingga terbawa ke ranah keluarga dan memengaruhi institusi kecil ini.

Kehidupan suami istri dalam pandangan syara' seperti sahabat. Di dalamnya ada saling tolong-menolong antara suami istri. Suami diberi kewajiban mencari nafkah, sekaligus diberi hak untuk dilayani. Begitupun dengan seorang istri, diberikan kewajiban untuk taat pada suami dan mengurus rumah tangganya, di waktu yang sama juga diberi haknya sesuai yang ditetapkan syara' padanya. Pondasi keluarga dibangun di atas landasan keimanan.

Allah Swt berfirman,

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 228)

Berbeda dalam konsep marital rape yang landasannya dibangun atas dasar pemisahan agama dan kehidupan. Manfaat sebagai tolak ukurnya, suami menuntut haknya kepada istri walau dengan paksaan. Kehidupan rumah tangga antara suami istri bagaikan seorang majikan dan pembantu. Akibatnya suasana hanya dipenuhi dengan sikap tidak rida antara keduanya. Maka muncullah benih-benih pertengkaran, yang terus berkembang mewarnai kehidupan rumah tangga.

Jika RUU KUHP ditetapkan, maka suami dapat diadukan oleh istri dan akan dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Bayangkan, ketika suami dipenjara, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap keluarga? Siapa yang akan menafkahi keluarga? Akhirnya, istri yang akan terjun melakukan sendirian, menafkahi, mengurus rumah, mendidik dan membesarkan anak, dan seterusnya. Bukankah ini merugikan keluarga?

Begitulah, ketika hukum dibuat oleh manusia, tak akan pernah tuntas menyelesaikan masalah. Padahal syara' telah memberikan solusi yang cemerlang. Ketika istri mulai menampakkan sikap tidak taat pada suami, maka suami harus menasihati dengan cara lemah lembut, dipisahkan dari tempat tidur agar punya waktu untuk merenung sejenak, dan dipukul yang tidak meninggalkan bekas sama sekali (pukulan ringan).Tetapi, jika seorang istri taat, maka seorang suami tidak boleh mencari-cari kesalahan istri.

Seperti dalam firman Allah Swt,

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Maha besar.”(QS An–Nisa 34)

Demikianlah, Islam memberi solusi yang paripurna dan cemerlang berupa seperangkat hukum yang mengatur kehidupan suami istri secara terperinci. Menyangkut masalah sosial, seperti tugas dan kewajiban suami istri, waris, nasab, perwalian, talak, rujuk, dan lain-lain. Ketika diterapkan, semua itu menjadi kunci keharmonisan keluarga. Disamping pentingnya ketakwaan dari setiap individu, juga harus ada kontrol masyarakat, dan peran negara demi memastikan agar ketahanan dan keharmonisan keluarga tetap terjaga.

Dalam pandangan Islam, negara Khilafah harus memastikan seorang suami maupun istri mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Khilafah memastikannya melalui serangkaian kebijakan. Kebijakan yang digali dengan nash-nash Al-Qur'an, sunnah Nabi, ijma sahabat, dan qiyas. Hukum-hukum tersebut lahir dari sebuah akidah, yakni akidah islamiyah.

Saat ini umat hanya butuh penerapan syariat Islam secara kafah, yang selama berabad-abad telah membuktikannya. Bagaimana umat manusia hidup di dalamnya, tanpa mengenal laki laki ataupun perempuan, semua mulia dan terhormat dengan Islam dan syariatnya yang kafah.

Maha Benar Allah Swt dalam firman-Nya yang artinya:

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah:50)

Wallahu a’lam bishshawab.

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Potret Generasi Suram tanpa Islam
Next
Sabar, Ini Hanya Dunia!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram