Tes Wawasan Kebangsaan: Formalitas Mengusir Pejabat?

Jihad yang palig afdhal adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang zalim." (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan ad-Dailami)


Oleh: Uqie Nai
(Anggota Menulis Kreatif4)

NarasiPost.Com-Penanganan tindak korupsi memang selalu hangat diperbincangkan, di samping pelakunya dikecam tak terpuji karena menggelapkan serta merugikan uang rakyat, tindakan ini pun mau tidak mau mengharuskan adanya lembaga independen, cakap, tangkas, dan berani mengusut tuntas hingga ke akarnya. Pasalnya, para koruptor bukanlah orang-orang biasa dengan penyimpangan dana ecek-ecek, melainkan orang dengan level high class dari tingkat pejabat hingga konglomerat yang berkecimpung dengan hak publik. Maka, demikian pula dengan lembaga berwenang yang menindaknya, haruslah memiliki pribadi taat, bersih dan lurus tanpa intervensi siapapun dan dari manapun. Berangkat dari kriteria inilah disinyalir tes wawasan kebangsaan pada 75 pegawai senior KPK berujung terjadinya polemik beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyampaikan kesangsiannya terhadap hasil tes wawasan kebangsaan atas 75 pegawai senior KPK. Menurutnya, tes tersebut adalah upaya untuk menyingkirkan 75 pegawai senior agar tidak lulus TWK hingga tidak bisa lagi berdinas di KPK alias dipecat. Samad juga menyebutkan bahwa 75 pegawai KPK tersebut adalah orang-orang lurus dan tetap menjaga marwah KPK. Maka ia tidak bisa membayangkan jika mereka disingkirkan, akankah ada OTT sekelas menteri? Ujarnya di forum diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK." (tribunnews.com, 8/5/2021)

Di pihak lain, sejumlah pegawai KPK mengungkapkan keanehan dalam TWK, salah satunya adalah pertanyaan yang tidak sesuai dengan kepentingan kebangsaan, misalnya pertanyaan tentang doa qunut, sikap terhadap LGBT dan soal yang mengarah pada pelecehan pada pegawai perempuan.

Namun, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantahnya dengan mengatakan soal-soal tersebut dibuat berbeda dengan tes CPNS. Soal TWK menggunakan multimethode dan multi-asesor yang melibatkan Dinas Psikologi TNI AD, BNPT, BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.

Menanggapi polemik di atas, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengatakan bahwa tidak terlihat adanya relevansi antara soal TWK dengan kompetensi jabatan yang diemban oleh staf KPK. Oce mempertanyakan, "Apa motivasi soal-soal itu digunakan? Kenapa tes kebangsaan soalnya seperti itu?" (kompas.com, 7/5/2021)

Kapitalisme Sumber Lahirnya Praktik Korupsi

Sejatinya, keberadaan pejabat lurus dan independen mengusut tuntas koruptor semestinya menjadi angin segar bagi negara untuk memerintah secara aman dan nyaman, bebas dari perilaku tak amanah yang tak pernah ada habisnya. Tapi sayang, harapan itu tak sejalan dengan amanat yang terkandung dari paham demokrasi kapitalisme di negeri ini dan negara lainnya di luar sana. Paham ini menafikan pentingnya memiliki perilaku bersih dan lurus demi eksis berlimpah materi. Kesenangan duniawi dengan segudang kemewahannya bisa menyimpangkan sifat baik kepada sifat jahat, sehingga wajar kiranya jika kapitalisme membidani lahirnya para koruptor. Bahkan wajar pula muncul ketakutan dari pemangku kebijakan jika dirinya akan menjadi OTT kemudian berusaha mengeliminasi keberadaan pejabat independen dan lembaganya dengan segala cara, termasuk dengan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kapitalisme dengan derivatnya (demokrasi, sekuler, liberal) sudah banyak memperlihatkan ketimpangan dan penyimpangan. Bukan saja di ranah pemerintahan tapi juga ranah ekonomi yang berbasis ribawi, sosial yang bernuansa egoistik, politik dengan korporatokrasi, sementara budaya, bersifat hedonis, bebas, tanpa batasan syara'. Maka, bagaimana mungkin kehidupan berbangsa dan bernegara akan bersih dari kecurangan?

Kembali pada Islam Kafah, Koruptor Jera

Apa yang terjadi pada kasus di atas adalah sebagai dampak dari aturan yang berasal dari nafsu manusia, yakni kapitalisme. Ketenangan serta kesejahteraan masyarakat akan sulit terpenuhi karena keserakahan atas jabatan, mahar demokrasi yang teramat mahal, dan simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha.

Tidak aneh kiranya negara dalam sistem ini selalu gagal meri'ayah rakyatnya meski ribuan kali undang-undang dibuat, kabinet direshuffle.
Lain halnya jika suatu negara menerapkan ideologi Islam dalam sistem pemerintahannya. Aturannya sempurna, kompatibel, dan bersifat komprehensif. Negara yang melandaskan kebijakannya pada syariat Islam akan menutup celah masuknya paham sekuler. Masyarakat dalam negara Islam dibentuk agar memiliki akliyah dan nafsiyah islamiyyah, sehingga terwujud pribadi-pribadi Islam (syakhsiyah Islam) dalam aktivitas berbangsa dan bernegara.

Institusi Islam tidak membutuhkan banyak lembaga untuk menangani masalah kecurangan apalagi jika antarlembaga tersebut saling kontradiktif seperti saat ini. Masyarakat dalam naungan institusi Islam, memahami betul pentingnya amar makruf nahyi munkar dan wajibnya mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) sebagai bagian dari aktivitas jihad.

Rasulullah pernah bersabda :
"Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Maka jika ia tak mampu dengan tangannya, ubahnya dengan lisannya. Jika dengan lisan tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)

Dalam hadis lain yang diriwayatkan Abu Said al-Khudri, Rasulullah Saw. bersabda:
Jihad yang palig afdhal adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang zalim." (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan ad-Dailami)

Dalam aturan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat wali kota/bupati) dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun harta milik masyarakat. Pejabat akan memeroleh gaji/tunjangan. Selain itu harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaanya seperti suap, korupsi maka termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang.
Ketika terjadi praktik kecurangan, maka negara akan memberikan sanksi tegas sesuai tingkat kecurangan dan dampaknya. Diawali dengan cara 'pembuktian terbalik'. Pejabat yang diangkat oleh kepala negara akan diaudit harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Jika kekayaannya bertambah pasca memegang jabatan, maka sanksi diberikan sesuai ijtihad kepala negara (al-imam/khalifah). Bisa berupa penyitaan aset kekayaannya, diekspos (tasyhir), penjara, atau hukuman mati.

Jika pemimpin dalam institusi Islam begitu tegas memberi sanksi kepada pelaku kecurangan, tentu tidak diperlukan adanya TWK, tidak akan ada lagi para koruptor yang bebas melenggang atau kabur tiada rimbanya. Negara cukup memberi arahan kepada masyarakat dan pejabat agar berpegang teguh pada kitabullah dan sunnah Nabi-Nya. Wallahu a'lam bi ash Shawwab.[]


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Islam Wujudkan Kebangkitan Hakiki
Next
Data Pribadi Warga Bocor, Siapa yang Teledor?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram