Gratifikasi bagi Para Pejabat Negara

"Kegiatan gratifikasi masih saja berlangsung di tengah masyarakat, baik dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan. Adapun gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lainnya"


Oleh. Dara Millati Hanifah, S.Pd (Pemerhati Pendidikan)

NarasiPost.Com-Tak bisa dipungkiri bahwa gratifikasi ataupun yang sejenisnya masih terjadi di negeri ini, baik dari kalangan pejabat negara maupun pejabat desa. Padahal, itu sudah jelas tindakan yang tidak baik, bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga merugikan banyak orang.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tidak menerima gratifikasi yang dimodifikasi menjadi THR (Tunjangan Hari Raya). Lembaga tersebut melarang mereka menerima itu karena berdampak pada tindakan korupsi. Hal tersebut dijelaskan sesuai SE (Surat Edaran) yang diterbitkan langsung oleh lembaga itu sendiri. (mediaindonesia.com 02/05/2021)

Dari fakta di atas menunjukkan bahwa kegiatan gratifikasi masih saja berlangsung di tengah masyarakat, baik dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan. Adapun gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lainnya. Hal itu dituang dalam UU (undang-undang) no 20 tahun 2001 tentang tindakan pidana korupsi. Atau gratifikasi bisa diartikan sebagai hadiah yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah penjara seumur hidup atau minimalnya empat tahun penjara. Itu adalah sanksi yang berlaku di sistem saat ini. Namun sayangnya sanksi tersebut nyatanya gagal untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku. Maka, tidak heran kegiatan gratifikasi masih berlangsung hingga saat ini. Lalu, bagaimana Islam memandang gratifikasi ini?

Dalam Islam, saling memberikan hadiah boleh-boleh saja. Hal itu sesuai dengan hadis Rasulullah Saw :
"Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian…." (HR. At-Tirmidzi)

Maksud dari hadis di atas adalah saling memberi hadiah agar tidak ada rasa benci serta akan mempererat persaudaraan di antara kalian.

Namun, hadiah dalam konteks berbeda, yakni hadiah bagi para pejabat jelas hukumnya adalah haram. Kenapa? Karena, di balik hadiah tersebut ada sesuatu yang diinginkan. Entah soal proyek, jabatan maupun hal lainnya. Yang pasti sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Dan itu di luar dari tugas kewajibannya.

Meskipun sudah dilarang, bahkan oleh lembaga yang menaungi korupsi, tetap saja hal itu dilakukan. Lagi dan lagi hal itu terjadi karena sistem yang digunakan negeri ini masih menggunakan kapitalisme. Sistem tersebut membebaskan rakyatnya untuk melakukan apapun, tak perduli apakah baik atau buruk tindakannya. Dan yang pasti tindakan tersebut harus menguntungkan kedua belah pihak.

Lain halnya dengan Islam. Islam telah menutup celah-celah yang mengakibatkan adanya tindak korupsi. Dan pasti akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku. Dengan begitu akan ada efek jera di kalangan masyarakat. Orang yang melakukan tersebut akan berpikir beribu kali untuk melakukannya karena ada sanksi tegas yang ditegakkan oleh pemerintah.

Namun, sanksi tegas tersebut tidak berlaku di sistem saat ini. Hal itu hanya bisa diterapkan jika negeri ini benar-benar menggunakan sistem Islam. Karena, sebaik-baiknya sistem adalah sistem Islam. Sistem yang sesuai dengan hukum Allah yang merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Wallahu 'alam bi shawab[]


photo: Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Berpulangnya Ulama Pemberani, Semoga Jalan Dakwah Tak Lagi Sunyi
Next
Melanjutkan Kekecewaan pada Kesadaran, Demi Perubahan Hakiki
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram