Hanya Pengusung Kebebasan yang Membolehkan Wanita Haid Berpuasa

"Apa saja yg dibawa oleh Rasul, maka ambillah, dan apa saja yang kalian dilarang oleh Rasul darinya, maka berhentilah."
(QS: surat Al-Hasyr 7)


Oleh. Ita Mumtaz

NarasiPost.Com-Pernyataan ngawur yang diunggah oleh sebuah akun Instagram telah menimbulkan keresahan netizen muslim. (Detiknews, 03/05/2021)

Berbagai kecaman dan sanggahan pun menghantamnya hingga akhirnya postingan itu dihapus. Namun dihapusnya tulisan yang sudah dilihat 11,6 ribu kali itu bukan disebabkan ada rasa bersalah, namun alasannya karena memicu polemik. Dalam unggahan tersebut dikatakan bahwa tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang melarang perempuan haid berpuasa.

Tampaknya paham liberal semakin menggelinding liar. Para pengusungnya adalah orang-orang yang dianggap mengerti agama, bahkan bergelar Kyai Haji. Mereka memakai dalil-dalil Al-Qur'an maupun hadis Rasulullah untuk mengelabui umat.

Ide-ide mereka pun diterima oleh sebagian masyarakat awam yang minim dari tsaqofah Islam. Bahkan ada yang terkagum dengan pemahaman sesat tersebut, sekaligus merasa tercerahkan dan menganggap bahwa pendapat itu selaras dengan semangat moderasi dan modernisme. Sebaliknya, hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah yang sifatnya tauqifi dianggap butuh untuk dikaji  ulang. Padahal keharaman puasa bagi wanita haid merupakan perkara yang telah ditetapkan dengan jelas dalam agama (al-ma’lum minad-din bidh-dharurah). Keharaman ini merupakan hasil dari ijtihad para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mana pun.

Memang di dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara tekstual, tidak ada bunyi larangan berpuasa bagi wanita haid. Tapi yang demikian bukan berarti tidak ada dalil tentang larangan berpuasa. Bukan begitu cara memahami Al-Qur'an. Untuk menghasilkan hukum tentang sebuah perbuatan bukan sekadar disimpulkan dari bunyi ayat Al-Quran. Hanya mencari ayatnya, jika tidak ada larangan langsung pada kesimpulan tidak haram. Atau jika tidak ada kata perintah wajib dari Allah untuk mengamalkan, lalu disimpulkan mubah saja.

Allah memerintahkan kita untuk senantiasa terjaga dalam ketaatan dengan cara melaksanakan apa saja yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Firman Allah dalam surat Al-Hasyr 7.

وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا

"Apa saja yg dibawa oleh Rasul, maka ambillah, dan apa saja yang kalian dilarang oleh Rasul darinya, maka berhentilah."

Apa-apa yang dibawa dan dilarang oleh Rasulullah itu bukan hanya yang disebutkan dalam Al-Qur'an, tapi juga semua yang disampaikan oleh lisan Rasulullah terdapat dalam hadis-hadisnya. Dalam hal ini, hadis berfungsi sebagai penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an dan juga merincikan nash Al-Qur'an yang masih global. Bahkan juga menambah hukum-hukum baru yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Karena hadis pun merupakan wahyu dari Allah Swt sebagaimana Al-Qur'an.

Misalnya di dalam Al-Qur'an ada seruan kewajiban salat. Namun di sana tidak ada penjelasan tentang tata cara pelaksanaan ibadah salat. Maka penjelasan seputar tata cara salat, termasuk jumlah rakaat dan lain-lain ada di dalam hadis Rasulullah Saw.

Demikian juga kewajiban berpuasa telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an, yakni surat Al-Baqarah 183. Kewajiban ini tentu membutuhkan penjelasan detil mengenai siapa saja yang wajib berpuasa Ramadan, termasuk siapa yang justru haram berpuasa. Karena berpuasa termasuk rangkaian ibadah mahdhah yang syarat dan rukun serta tata cara pelaksanaannya telah diatur sedemikian rinci oleh Allah Swt.

Wanita Haid Haram Berpuasa di Bulan Ramadan

Hadis dari Aisyah yang disampaikan oleh Imam Muslim menceritakan bahwa Aisyah isteri Rasulullah Saw berkata:

"Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meg-qada salat." (HR Muslim)

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

"Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, Ya." (HR Bukhari)

Demikian terang penjelasan dari hadis yang diriwayatkan Aisyah ra. tentang haramnya seorang wanita untuk melaksanakan ibadah puasa. Namun mengapa ada saja pihak-pihak yang berusaha merusak pemahaman umat akan agamanya, bahkan mereka tidak malu-malu lagi melontarkan hal-hal yang sudah dipahami oleh umat secara mendasar?

Hal ini tak lain juga merupakan bagian dari upaya kaum feminis untuk menggabungkan kesetaraan gender serta ide kebebasan dan sekularisme. Dalam kampanyenya, mereka pasti membawa agama berbagai kedok. Seakan mereka adalah sosok santri yang paling paham agama, sedangkan ulama salaf yang telah berijtihad secara syar'i tentang hukum-hukum Islam didakwa membawa kesalahan sehingga harus dikoreksi serta dikatakan tidak sesuai dengan ide-ide kekinian. 

Karena selama ini yang dianggap menghalangi ide feminis adalah syariat Islam yang telah digenggam kuat oleh pemeluknya. Untuk itu mereka sengaja menyerang dengan brutal syariat Islam, terutama yang berkaitan dengan wanita, seperti waris, poligami bahkan kewajiban jilbab pun diobrak-abrik. 

Demikian serius upaya musuh Islam untuk menghancurkan agama yang haq ini. Mereka terus saja merusak akhlak muslimah dengan berbagai ide menyesatkan. Mereka tahu betul, cara merusak Islam adalah dengan menghancurkan wanitanya, agar tiang penyangga bangunan Islam menjadi rapuh dan akhirnya hancur.

Butuh Peran Negara

Fungsi negara seharusnya melindungi masyarakat dari ide-ide menyesatkan semacam ini. Namun dalam sistem kapitalis demokrasi, keburukan justru dianggap sesuatu kebaikan sehingga mendapatkan perlindungan. Betapa banyak penista agama dibiarkan berkeliaran menjalankan aksinya tanpa mendapatkan sanksi tegas. Sebaliknya, ulama dan pejuang Islam malah dijebloskan di balik jeruji dengan segala tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar.

Hanya Khilafah yang mampu menjaga umat dari pemikiran sesat serta memberantas upaya penghancurkan Islam. Oleh karenanya, wajib bagi setiap muslim untuk berjuang mewujudkan sistem Islam demi menggapai rahmat dan keberkahan dari Allah Swt. Wallahu a'lam bish-shawwab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Tanah Abang Banjir Pengunjung: Paradoks Kebijakan Pencegahan Penularan
Next
Menjadikan Diri Cinta Al-Qur'an
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram