Sidang Isbat Nikah, Solusi Hakiki?

Sidang Isbat Nikah, Solusi Hakiki?

Sidang isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan laki-laki dan perempuan muslim yang sudah dilaksanakan dan telah memenuhi syarat dari rukun perkawinan.

Oleh. Suryani
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Pernikahan merupakan hal yang diidamkan oleh kaum adam dan hawa. Pasalnya, hal itu merupakan fitrah yang Allah berikan kepada makhluk-makhluk-Nya. Melalui pernikahan yang sakral, gharizah nau' atau naluri berkasih sayang setiap insan bisa tertunaikan dengan benar dan sempurna. Untuk itu dibutuhkan aturan yang bisa memudahkan masyarakat dalam urusan perkawinannya, termasuk mudahnya mendapatkan akta nikah. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan mengadakan sidang isbat.

Sidang Isbat Pernikahan Terpadu Gratis

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) menggelar gebyar sidang isbat nikah terpadu gratis yang digelar di Gedung M. Toha, Soreang, Bandung. Sebanyak 57 pasangan suami istri (pasutri) yang belum mempunyai akta nikah, hadir mengikuti acara tersebut. Bupati Bandung Dadang Supriatna pun menyatakan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, terutama Pengadilan Agama (PA) Soreang dan Kemenag yang telah bekerja sama dengan pemkab dalam menyukseskan acara ini. (potensinetwork.com, 23-8-2024)

Sidang isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan laki-laki dan perempuan muslim yang sudah dilaksanakan dan telah memenuhi syarat dari rukun perkawinan. Namun, meski sah secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) (kemenag.go.id). Sidang isbat nikah terpadu gratis dilatarbelakangi oleh banyaknya pasutri yang tidak memiliki akta nikah. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan, tidak mampu membayar biaya administrasi, persyaratan dan prosedur yang rumit serta berbelit, nikah beda agama, dan lainnya.

Padahal akta perkawinan sangat penting untuk diakui dan disahkan secara hukum oleh negara. Ketika tidak mempunyai akta nikah, tidak dianggap sebagai pernikahan yang sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ketika aturan itu diberlakukan, negara seharusnya memberi kemudahan bagi warga untuk mendapat akta nikah tersebut.

Kemudahan dalam hal administrasi sudah menjadi kewajiban negara untuk mengurusinya. Pasalnya, hal itu merupakan hak rakyat, terutama terkait akta nikah ini, termasuk penempatan pegawai pemerintah yang amanah, bertanggung jawab serta mampu memberikan pelayanan terbaik untuk kemaslahatan publik sesuai akad kerja yang disepakati antara pemerintah dan pegawai. Jadi, tidak akan ada pungutan liar di luar akad kerja yang merugikan hak masyarakat dan melakukan tindak kecurangan serta mempersulit masyarakat dengan biaya yang tinggi.

Sidang Isbat dan Ribetnya Administrasi

Harapan tersebut tentu akan sulit terwujud karena negara dan penguasa saat ini menerapkan sistem kapitalisme. Di mana landasan kehidupannya adalah keuntungan materi dan hubungan antara pemerintah dengan rakyat adalah hubungan transaksional, bukan pelayanan sebagaimana mestinya. Kebutuhan administrasi rakyat yang sejatinya wajib dipenuhi negara secara cuma-cuma, akhirnya diperjualbelikan. Rakyat terpaksa mengeluarkan sejumlah biaya untuk melancarkan segala urusannya tersebut.

Sistem kapitalisme yang melahirkan sekularisme, yakni menjauhkan agama dari kehidupan berimbas pada aktivitas muamalah dan ibadah seperti kasus di atas. Satu kebijakan dengan kebijakan yang lain kerap tumpang tindih dan tidak berbuah solusi hakiki. Pemerintah melarang nikah dini (kurang dari 19 tahun) karena alasan kesehatan reproduksi atau menjadi pemicu perceraian. Namun, saat warga masyarakat ingin menikah, pemerintah dan instansi terkait tak memberi kemudahan secara administrasi. Buktinya, banyak masyarakat yang harus menjalani sidang isbat nikah gratis akibat ribet dan mahalnya biaya pernikahan.

Mudahnya Proses Pernikahan dalam Islam

Hal berbeda jika yang menjadi landasan kebijakan adalah Islam. Penguasanya akan benar-benar menjalankan fungsinya yaitu mengurus rakyat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa: "Imam/pemimpin adalah raa'in (pengurus/penggembala) rakyatnya, dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinan rakyatnya."

Demikian pula kewajiban negara terhadap implementasi firman Allah Swt. yang tertuang dalam surah An-Nur ayat 32 berikut: "Dan nikahilah orang-orang yang sendiri di antara kalian …."

Untuk itu, negara akan sangat memperhatikan pernikahan ini, antara lain dengan menempatkan pegawai-pegawai yang amanah dan bertanggung jawab untuk membantu proses pernikahan, termasuk kepemilikan akta nikah. Masyarakat yang ingin menikah tinggal mengajukan diri dengan persyaratan yang tidak berbelit dan semuanya gratis karena semua biaya diambil dari kas negara (baitulmal). Dengan begitu, rakyat tak perlu ribet mengikuti sidang isbat nikah gratis demi mendapatkan akta nikah.

Baca: bukan-salah-nikah-muda/

Kebijakan negara dalam Islam berlandaskan Al-Qur'an dan sunah, termasuk aturan dalam pernikahan. Oleh karena itu, ketika seseorang sudah mampu untuk menikah, akan segera diproses dengan tidak ada batasan umur. Hal ini semata demi menjaga kehormatan agar tidak terjerumus ke jurang kemaksiatan. Lebih dari itu, pernikahan merupakan jalan menyempurnakan setengah dari agama.

Begitu cintanya pemimpin dalam Islam kepada rakyatnya. Tujuan mereka hanya untuk menggapai keridaan Allah. Jabatan yang menjadi amanahnya menjadi jembatan meraih surga-Nya.

Tinta sejarah memberikan gambaran bagaimana Khalifah Umar bin Abdul Azis selama dua tahun kepemimpinannya mengalami kemakmuran luar biasa. Di mana tidak ada satu orang pun dari warganya yang mau menerima zakat, bahkan mereka memberi subsidi untuk personal, seperti biaya pernikahan juga menebus utang piutang di antara mereka.

Hal tersebut berkat berfungsinya sosok dan peran pemimpin. Amanah yang didahulukan adalah melayani rakyat dan mengurus urusannya, disertai dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Termasuk di antaranya dalam pengaturan ekonomi, salah satunya tentang kepemilikan.

Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu individu, umum, dan negara. Kepemilikan umum berupa sumber daya alam (SDA) dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Sedangkan harta milik negara berupa jizyah, kharaj, fai, ganimah, dan lainnya, semuanya masuk kas negara dan diperuntukkan untuk pembangunan dan infrastruktur juga kebutuhan rakyat yang lain. Dengan demikian, wajar saja bila rakyat mengalami kesejahteraan, apalagi mayoritas negeri-negeri muslim dianugerahi keberkahan dengan kekayaan SDA-nya yang melimpah.

Khatimah

Sidang isbat nikah gratis demi mendapatkan akta nikah adalah wujud kegagalan negara mengurus rakyatnya dalam mendapatkan pernikahan yang layak. Problem ini tidak terjadi dalam Islam. Untuk itu, sudah selayaknya kita bersama-sama berjuang untuk menerapkan Islam di tengah-tengah kehidupan, sekaligus institusi yang menaunginya. Pasalnya, hanya itu jalan satu-satunya untuk mengembalikan peran pemimpin yang sesuai dengan fungsinya.
Wallahualam bissawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Suryani Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Fenomena Suicidal Thought Mengancam Generasi
Next
Fiat Money dan Penjajahan Ekonomi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

4 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Tami Faid
Tami Faid
2 months ago

Kapitalisme hanya mementingkan uang dan kekuasaan, semuanya dihargai dengan uang. Hidup semakin terhimpit.

Aya Ummu Najwa
Aya Ummu Najwa
2 months ago

Iya nih orang mau nikah belibet bener prosesnya belum lagi biaya yang ga murah, bukti negara gagal ngurusin rakyatnya..dah yuk ah beralih ke sistem paripurna yaitu Islam.. InsyaAllah kehidupan akan mudah, keimanan pun bertambah..

Suryani
Suryani
2 months ago

Masyaa Allah Jazakunnallah NP...
Memang kapitalisme harus segera dienyahkan karena telah membawa kerusakan dlm berbagai bidang, termasuk dlm pernikahan
Dan menggantinya dengan Islam, semoga tak lama lagi tegak

Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
2 months ago

Sistem Kapitalis sekuler sangat berbanding terbalik dengan sistem Islam. Islam memudahkan dan menenangkan dalam urusan pernikahan,.karena rida Allah yang diharapkan.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram