Sistem Pajak Baru, Pemalakan Berbasis Digital

Sistem Pajak Baru

Saat ini beban rakyat kian besar karena diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai pemasukan utama dan terbesar negara.

Oleh. Puput Ariantika, S.T.
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sistem pajak baru akan diterapkan mulai Desember 2024. Sistem pajak baru yaitu core tax administration system (CTAS) ini telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebagai tindak lanjut dari Perpres 40 Tahun 2019. Core tax pada dasarnya akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.

Wajib pajak akan diberikan kemudahan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan layanan lain secara mandiri. Sistem ini juga akan menunjukkan transparansi akun wajib pajak. Data pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis akan tersaji dalam konsep SPT yang semuanya akan diisi secara elektronik (e-Filling) (CNNIndonesia.com, 31 Juli 2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa sistem core tax atau pembaharuan sistem inti administrasi pajak (PSİAP) dapat meningkatkan rasio pajak sebesar 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Ia berharap dengan perbaikan organisasi, SDM, sistem informasi dan teknologi, kepatuhan wajib pajak, kebijakan, dan regulasi dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PDB. Bahkan Sri Mulyani optimis rasio pajak akan meningkat hingga 3,5 persen dari PDB. (Antaranews.com, 31 Juli 2024)

Pajak adalah sumber terbesar pemasukan negara. Demi meningkatkan penghasilan pajak, pemerintah melakukan berbagai upaya, di antaranya menaikkan tarif pajak, mengedukasi masyarakat tentang wajib bayar pajak, menetapkan hal-hal yang belum dibebani pajak,  dan hal paling penting adalah memperbaiki sistem perpajakan. Melalui penerapan CTAS, pemerintah berharap akan meningkatkan rasio pajak dan sistem pajak akan mudah diakses oleh masyarakat. Sistem CTAS ini makin mengukuhkan bahwa pemerintah menjadikan pajak sebagai pemasukan utama negara. Walhasil rakyat akan dibebani pajak yang makin berat.

Di tengah kehidupan yang kian sulit dengan berbagai himpitan ekonomi, mulai dari kebutuhan pokok yang melambung tinggi, pengangguran merajalela, hingga badai PHK yang tiada henti, pemerintah seharusnya mengambil peran untuk menyelesaikan masalah rakyat atau mengurangi beban rakyat, bukan malah lebih berfokus untuk meningkatkan pemasukan negara yang tidak lain bersumber dari rakyat (pajak). Pepatah mengatakan, sudah jatuh tertimpa tangga, inilah gambaran posisi rakyat Indonesia saat ini. Hidup rakyat sudah sulit, tetapi malah ditambah sulit dengan pembebanan pajak.

Miris, pembebanan pajak yang besar dan kemudahan dalam sistem perpajakan tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas hidup masyarakat. Dana pajak digunakan hanya demi pembangunan proyek prestisius. İbu kota baru dibangun dengan megahnya, entah demi kepentingan siapa. Namun, di sudut-sudut kampung ada sekolah yang tidak layak, tetapi masih digunakan untuk belajar dan mengajar. Gaji dan fasilitas hidup para pejabat terus meningkat di tengah-tengah nasib guru honorer yang terus dipecat. Tidak ada yang peduli dengan nasib rakyat.

Kapitalisme Sumber Masalah

Saat ini beban rakyat kian besar karena diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme. Sistem pemerintahan ini menjadikan pajak sebagai pemasukan utama dan terbesar suatu negara. Roda pemerintahan akan terus berjalan dengan sokongan dana yang besar dari pajak. Demi menyelamatkan roda pemerintahan, rakyat menjadi sasaran pembebanan pajak. Negara tidak pernah memikirkan kesulitan yang dihadapi rakyat. Walaupun banyak pengangguran dan terjadi badai PHK, yang penting rakyat wajib bayar pajak. Pemasukan pajak harus terus meningkat. İnilah potret jahatnya kapitalisme terhadap rakyat.

Dalam kapitalisme, negara tidak berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat. Negara hanya berfungsi sebagai regulator dalam menentukan aturan dan membuat kebijakan. Kesejahteraan rakyat bukanlah prioritas negara karena kapitalisme hadir demi menyejahterakan para kapitalis (pemilik modal). Mereka akan keras dan tegas terhadap rakyat kecil dan lemah lembut terhadap para pemilik modal. Sebagaimana diketahui bahwa semua sumber daya alam di Indonesia dikelola oleh para kapitalis dengan pajak yang kecil untuk negara. Bahkan negara berkolaborasi membangun infrastruktur atas nama investasi agar tarif pajak bisa dinaikkan.

Pajak dalam Islam

Pajak dalam Islam bukanlah pemasukan utama negara. Pajak akan ditetapkan ketika terjadi kekosongan kas negara (baitulmal). Pungutan pajak bersifat temporer, artinya jika baitulmal sudah terisi maka pajak hentikan. Namun, perlu diketahui bahwa pajak hanya diberlakukan bagi laki-laki muslim yang kaya atau memiliki kelebihan harta, sedangkan laki-laki yang fakir atau hidup pas-pasan tidak dibebani pajak.

Adapun pemasukan baitulmal berasal dari banyak sumber, salah satunya adalah pajak (dharibah). Sumber pemasukan lainnya berasal dari fai, ganimah, kharaj, jizyah, dan harta milik umum. Jika semua pemasukan ini dioptimalkan, jumlahnya akan berlimpah ruah.

https://narasipost.com/opini/04/2024/pajak-dan-pembangunan-dalam-islam/

Fai adalah harta yang diperoleh kaum muslim dari orang kafir tanpa adanya perang. Sebaliknya, ganimah adalah harta yang diperoleh kaum muslim melalui peperangan yang dilakukan di medan perang, seperti senjata, uang, barang dagangan, dan bahan makanan.

Kharaj adalah pungutan atas tanah yang diperoleh kaum muslim dari jalur perang atau perjanjian damai. Sedangkan jizyah adalah harta yang diperoleh kaum muslim dari orang kafir sebagai bentuk ketundukan terhadap negara Islam. Jizyah akan berhenti jika mereka telah masuk Islam.

Harta milik umum adalah harta kaum muslim yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Harta milik umum meliputi hutan, laut, minyak bumi, gas alam, barang tambang seperti emas, uranium, batu bara, bauksit, dan kekayaan alam lainnya. Harta ini telah Allah Swt. anugerahkan kepada negeri-negeri muslim. Rasulullah bersabda,

"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Banyaknya sumber pemasukan negara dalam Islam menunjukkan bahwa negara Islam (Khilafah Islam) memiliki fungsi sebagai pengurus urusan umat. Fokus utama Khilafah adalah kesejahteraan rakyat. Rakyat tidak akan dibebani pajak yang besar oleh negara. Bahkan semua harta kekayaan alam dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat berupa fasilitas dan berbagai kebutuhan pokok rakyat.

Dengan pengelolaan harta yang demikian bagus, Khilafah mampu menyediakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Terbukti, sejarah telah mengukir prestasi luar biasa yang dicapai pada masa kekhilafahan Islam dengan tidak ditemukannya rakyat miskin sebagai penerima zakat. Wallahua'lam bishawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Puput Ariantika S.T Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Hebatnya Ayat Kursi
Next
Alat Kontrasepsi Legal bagi Remaja, Ada Apa?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Sartinah
Sartinah
3 months ago

Selalu ada saja cara yang digunakan negara untuk menarik pajak dari rakyat. Miris deh ...

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram