Judi online tidak lain bagian dari budaya masyarakat kapitalisme. Sistem kapitalisme yang melahirkan sekularisme akan selalu meniadakan peran agama
Oleh. Ummu Ainyssa
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Judi online tengah menjadi isu besar di negeri ini. Mulai dari kalangan masyarakat bawah, hingga pejabat di lingkaran kekuasaan. Pantaslah jika kemudian banyak pihak yang mengatakan “Indonesia darurat judi online”. Belum lama negeri ini viral kasus seorang polwan yang begitu tega membakar suaminya sendiri yang juga anggota polisi diduga karena suami terlibat judi online. Begitu juga oknum TNI yang menggelapkan uang pasukannya hingga Rp876 juta disebabkan kecanduan judi online.
Kini kabar yang lebih miris datang dari pejabat legislatif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 1000 orang anggota DPR, DPRD, serta Sekretariat Jenderal (sekjen) juga terlibat judi online. Jumlah transaksinya pun sangat fantastis mencapai 63 ribu transaksi dengan nilai hingga Rp25 miliar. Sementara nilai transaksi per orang ada yang mencapai ratusan juta hingga miliaran.
PPATK menegaskan bahwa saat ini pihaknya bersama satgas judol masih berkeliling ke lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Bukan hanya lembaga legislatif, namun juga lembaga eksekutif hingga aparat penegak hukum guna menyerahkan data keterlibatan para pegawai mereka.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga menyampaikan bahwa khusus di DPR RI saja kasus judi online mencapai tujuh ribu transaksi. Dia mengaku telah mengantongi data identitas hingga alamat mereka yang terlibat. Nantinya data ini akan diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Sementara itu, Pangeran Khaerul Saleh, selaku Wakil Ketua Komisi III DPR menyebut ada 82 anggota DPR aktif yang terlibat judi online yang akan segera diproses oleh MKD. (CNNIndonesia.com, 27-6-2024).
Buah dari Sistem Kapitalisme
Judi online tidak lain bagian dari budaya masyarakat kapitalisme. Sistem kapitalisme yang melahirkan sekularisme akan selalu meniadakan peran agama dalam setiap perilaku. Halal dan haram tidak lagi jadi sandaran. Yang ada hanyalah mencari keuntungan. Maka tidak heran jika kemudian kaum kapitalis menggunakan cara-cara yang licik demi mengeruk keuntungan dari masyarakat. Mereka mengeksploitasi masyarakat untuk bertaruh dalam perjudian lewat aplikasi judi online.
Dengan melihat judi online yang makin hari kian bertambah, membuktikan bahwa judi online bukan hanya masalah kasuistik, tapi sudah menjadi masalah sistemis yang lahir dari sebuah sistem yang rusak. Kapitalisme dengan orientasi materi atau apa pun yang bisa menghasilkan keuntungan bagi seseorang atau negara dianggapnya sebagai hal yang halal dan legal. Bahkan Indonesia pernah mendapat peringkat pertama penggunaan judi online terbanyak sedunia. (Viva.co.id, 30-4-2024)
Terlebih ini dilakukan oleh mereka yang ada di lembaga perwakilan rakyat. Bagaimana bisa mereka mewakili aspirasi rakyat, sementara mereka tengah disibukkan dengan pertaruhan harta mereka. Pantas saja tidak terdengar suara lantang dari para wakil rakyat ini agar negara segera memberantasnya dengan tuntas. Seharusnya para anggota dewan inilah yang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindakan haram yang ada di tengah masyarakat. Ternyata sebagian dari mereka justru ikut menikmatinya.
Bahkan belum lama terdengar wacana agar judi online dilegalkan seperti negara-negara yang lain, guna bisa menarik pajak. Padahal jelas-jelas akibat yang ditimbulkan dari judi online ini telah tampak di depan mata. Berbagai tindak kriminal dengan alasan terlibat judi online marak terjadi. Pembunuhan, pencurian, stres yang akhirnya memilih untuk bunuh diri, hingga hancurnya fondasi rumah tangga.
Wahai para wakil rakyat. Kalian dipilih oleh rakyat untuk menjadi periayah bagi rakyat. Tapi kalian justru mengabaikan amanah itu. Di mana pembelaan kalian di saat banyak rakyat hidup dalam kemiskinan karena harga kebutuhan yang selalu naik. Rakyat tercekik dengan berbagai potongan atas nama pajak. Susahnya rakyat mencari pekerjaan di negeri sendiri. Setiap tahun rakyat bingung mencari sekolah karena terhalang sistem zonasi. Sementara kalian sibuk menghamburkan uang hingga miliaran demi perjudian.
Paradigma Islam dalam Memberantas Judi Online
Berbeda halnya dengan pengaturan dalam negara Islam yaitu negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Maka tugas utama negara adalah meriayah rakyatnya. Sementara yang menjadi fondasi utama adalah keimanan dan ketakwaan. Bukan hanya ketakwaan pada diri individu, tetapi juga ketakwaan masyarakat dan negara. Negara akan memenuhi semua kebutuhan rakyat yang hidup di bawah naungannya, baik muslim maupun nonmuslim. Dengan kesejahteraan yang telah dirasakan, rakyat tidak akan lagi mengundi nasib lewat perjudian.
Terlebih bagi mereka yang mengatasnamakan perwakilan rakyat, maka akan dengan sungguh-sungguh memantau kebutuhan atau pun permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Kemudian melaporkan kepada pemimpin (khalifah) untuk segera dipenuhi atau diselesaikan. Sebab dalam Islam segala aktivitas disandarkan pada hukum syarak. Tentu ketakutan yang sangat besar saat berani mengabaikan kepentingan rakyat di bawah kekuasaannya.
Penerapan aturan Islam pun tidak tebang pilih. Syariat Islam diterapkan secara adil dalam seluruh lini kehidupan. Halal dan haram sudah sangat jelas batasannya. Sehingga jika ada pelanggaran tentu negara akan menerapkan sanksi yang sangat tegas. Seperti halnya judi, di dalam Islam sudah sangat jelas hukumnya adalah haram dalam bentuk apa pun. Allah Swt. dalam firman-Nya surah Al-Maidah ayat 90 telah menegaskan kepada orang-orang yang beriman agar menjauhi minuman keras, berjudi, dan mengundi nasib dengan anak panah. Sebab semua itu termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
https://narasipost.com/opini/01/2023/sistem-rusak-judi-online-marak/
Maka solusi yang kita butuhkan saat ini tidak lain bahwa negara mesti serius memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Tentu dengan menghapus paradigma berpikir untuk mengeksploitasi orang lain. Negara juga wajib mengedukasi warganya untuk bekerja keras dan mensyukuri rezeki yang diperolehnya. Bukan hanya sekadar mimpi kosong dan menunggu keberuntungan. Selain itu negara juga harus menindak tegas jika ada oknum-oknum yang melanggar aturannya, baik pelaku maupun bandarnya.
Semua itu tentu akan sangat mudah direalisasikan dalam negara yang benar-benar menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sebab hanya negara Islam yang mampu menindak tegas para pelaku tindak kriminal tanpa pandang bulu. Sementara orang-orang yang terlibat dalam perjudian sanksinya akan ditentukan oleh khalifah.
Sanksi yang diterapkan Islam pun bertindak sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sebagai zawajir berarti tegasnya sanksi yang dijatuhkan diharapkan bisa membuat jera bagi pelakunya. Begitu pun bagi orang lain yang menyaksikan, mereka akan takut melakukan hal yang serupa. Sementara sebagai jawabir, bahwa sanksi yang telah dijatuhkan oleh khalifah di negara Islam, akan menghapus dosa di akhirat kelak. Sungguh penerapan yang jauh berbeda dengan sistem kapitalisme di mana hukum bisa ditawar dan dibeli.
Wallahua’lam bi ashshawwab []
Negara benar2 abai dalam mengurusi rakyatnya.