Tidak Ada Bansos untuk Judol

Tidak ada bansos untuk judol

Dalam kacamata Islam, judi adalah tindakan maksiat yang menimbulkan dosa besar. Namun, dalam sistem sekularisme judi adalah salah satu cara mencari uang.

Oleh. Isty Da’iyah
(Kontributor NarasiPost.Com & Pengamat Kebijakan Publik)

NarasiPost.Com-Masalah judi online (judol) di negeri ini benar-benar sudah sangat mengkhawatirkan, dampak buruknya juga telah dirasakan. Selain menimbulkan kecanduan bagi para pelakunya, nyatanya judi online (judol) juga telah memakan korban jiwa.

Mirisnya, negara tidak mampu mencegah aktivitas perjudian yang merajalela ini. Pencanangan darurat judi online pada akhir tahun lalu, nyatanya tak mampu mendorong negara menghentikan perilaku itu. Bahkan di tahun ini kecenderungan peningkatan jumlah uang yang berputar di arena judi online (judol) makin meningkat.

Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pun kedengaran sangat janggal, karena para pelaku yang menjadi korban judi online nyatanya malah akan mendapatkan bansos sebagaimana yang disampaikan oleh Muhadjir Efendi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) tersebut menyampaikan jika korban judi online punya peluang untuk menerima bansos. Pendataan para korban judi online akan didata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Alasannya adalah sebagai perwujudan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan ekonomi kepada para korban judi online. (CNNIndonesia.com 15-6-2024).

Namun, langkah yang akan ditempuh pemerintah ini nyatanya mendapat berbagai kritikan dari masyarakat. Salah satunya dari Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Low Study (Celios), Nailul Huda, yang berpendapat bahwa keluarga penjudi online tidak masuk kriteria penerima bansos. Hal ini didasarkan pada SK Mensos Nomor 146 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa bansos diberikan pada masyarakat miskin atau miskin ekstrem. (tempo.co 19 Juni 2024).

Karena banyak kritik dari berbagai pihak, pada Rabu, 19-6-2023, Presiden Jokowi angkat bicara mengenai masalah ini. Ia dengan tegas mengatakan tidak akan ada dana bantuan sosial dari pemerintah bagi para pelaku judol. (CNNIndonesia, 19-6).

Judol Makin Marak

Mudahnya akses terhadap situs judi online membuat siapa saja bisa bermain judi. Diperparah faktor individu yang lemah iman, kondisi ekonomi yang makin sulit, serta minimnya keterampilan untuk mencari penghasilan, membuat judol makin diminati. Dunia maya telah menjadi lahan subur judi di negeri ini. Padahal mayoritas penduduknya adalah muslim, yang mestinya tahu bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama.

Dari data yang ada saat ini ada 3,2 juta orang Indonesia menjadi pemain judi online, dengan perputaran uang mencapai kisaran Rp600 triliun, dengan lima ribu rekening lebih. (jabar.tribunnews.com 18-6).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa judi online sudah tidak hanya dilakukan oleh masyarakat dewasa, melainkan juga anak-anak di segala usia. Ini sangat meresahkan untuk semua orang.

Efek Judi Online

Nyatanya, judi bukan sekadar permainan dan hiburan belaka. Karena di balik judi ada dampak buruk. Baik bagi pribadi maupun masyarakat. Judi menyebabkan para pelakunya menjadi kecanduan, bahkan bisa mengalami depresi, dan memperburuk kondisi finansial keluarga yang akhirnya bisa mengakibatkan adanya tindakan kriminal. Belum lagi rusaknya hubungan sosial pelaku dengan orang-orang terdekat dan lingkungannya.

Dampak yang lebih besar lagi selain bagi para pelakunya, judi juga bisa memengaruhi kondisi masyarakat dan negara. Karena judi berpotensi menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menjauhkan orang dari agama.

Selain itu dalam kenyataannya konflik sosial sering terjadi akibat permainan judi. Secara ekonomi perjudian memiskinkan rakyat. Karena peluang pemain judi untuk menang sangat kecil. Pemain menang hanya sesekali, sebab semua sudah di-setting oleh bandar agar bandar lebih sering menang.

Akibat Sistem Kapitalis

Meskipun negara telah melakukan segala upaya untuk mengatasi judol, mulai rencana pemberian bansos, sampai pembentukan satuan tugas penanggulangan judi online, nyatanya ini hanya solusi tambal sulam belaka.

Negara belum mampu mencegah aktivitas perjudian yang merajalela ini. Rakyat kecil dibuat kecanduan oleh para bandar judi. Sayangnya kondisi ini seperti dibiarkan sehingga muncullah spekulasi judi ini sengaja dipelihara oleh mereka yang berkuasa, untuk mendapatkan manfaat darinya. Karena uang yang beredar di dalamnya sangatlah besar. Seharusnya judi ini distop, dihentikan. Meskipun judi memberi manfaat bagi negara.

Judi adalah tindakan kriminal. Dalam kacamata Islam, judi adalah tindakan maksiat yang menimbulkan dosa besar. Namun, dalam sistem sekularisme kapitalis yang ditanamkan kepada rakyat, menjadikan penduduk negeri ini makin hari makin jauh dari agama. Di mana agama yang seharusnya menjadi pagar bagi pelaku kemaksiatan, dalam sistem ini agama dipinggirkan.

Sekularisme kapitalis menjadikan agama dikesampingkan, bahkan dibuang. Terlebih ketika negara tidak lagi peduli rakyatnya mencari makan dengan cara haram. Negara menutup mata dengan maraknya perjudian. Bahkan negara mencari pendapatan dengan mengizinkan arena perjudian.

Padahal secara fakta, prinsip sekularisme pasti tidak mampu mengatasi perjudian, baik online maupun offline. Sebab perjudian dalam sistem sekuler bukanlah sebuah pelanggaran. Bahkan malah menjadi sumber pendapatan bagi negara melalui pajak hiburan, atau lainnya. Itulah mengapa dalam sistem sekuler, perjudian tidak pernah hilang, bahkan dipertahankan.

Ini adalah sebuah ironi, sebab semua tahu bahwa perjudian ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal bila negara serius menanganinya judi bisa dihentikan dengan dua jalan sekaligus. Secara teknis dan nonteknis. Karena judi adalah masalah sistemis. Maka penyelesaiannya pun harus sistemis. Jika sekularisme gagal menghentikannya, mestinya sistem Islam yang digunakan. Karena Islam bisa memberantas judi hingga tuntas.

Islam Solusi Hentikan Judi Online

Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa alasan dan pengecualian apa pun. Sebagaimana Allah Swt . berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sungguh meminum khamar berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”

Islam memandang berjudi adalah termasuk sebuah kejahatan. Ada sanksi hukum bagi para pelakunya baik muslim maupun nonmuslim. Negara tidak boleh membiarkan atau memberi izin perjudian online maupun lokalisasi perjudian.

Dalam sistem Islam sanksi pidana atau uqubat akan diberikan kepada para pelaku judi. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, yang mempromosikan, dan siapa saja yang terlihat terlibat dalam perjudian akan diberikan sanksi.

Sanksi pidana atau uqubat tersebut berupa ta'zir yaitu jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada Khalifah atau kepada hakim (qadhi).

Hukum yang tegas seperti ini membuktikan bahwa sistem Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian, maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malas, apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Selain itu, dalam sistem Islam negara akan hadir menjamin kehidupan rakyat termasuk pendidikan yang layak yang di dalamnya ditanamkan akidah sebagai kekuatan ketakwaan individu. Sehingga setiap individu rakyat akan takut melakukan perbuatan dosa karena tertanam akidah yang kuat.

https://narasipost.com/opini/10/2023/indonesia-ranking-satu-pemain-judi-online-keluarga-perisai-untuk-berbenah/

Untuk menopang ekonomi keluarga, pemerintah membuka lapangan pekerjaan yang luas, jaminan kesehatan, serta keamanan yang memadai. Hal ini akan memperkecil peluang warga negaranya untuk mencari sumber penghidupan dengan cara yang haram.

Dengan jaminan dan perlindungan hidup yang paripurna dari Khilafah, syariat Islam tidak akan memberi peluang kepada rakyatnya untuk terjerumus ke dalam perjudian.

Wallahu’alam bi shawab []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
isty Daiyah Kontributor NarasiPost.Com & Penulis Jejak Karya Impian
Previous
Ragil Bukan si Bungsu
Next
Siapa yang Tak Kenal Dia?
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

5 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Careemah
Careemah
3 months ago

Judol adalah persoalan yg timbul akibat sistem busuk kapitalisme

Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
3 months ago

MasyaAllah, Akhirnya bansos judol batal. Namun, PR besar untuk berantas Judol

novianti
novianti
3 months ago

Akhir-akhir ini kita disodori berbagai kebijakan yang tidak bijak. Paling bikin geleng-geleng kepala, pelaku judi online mau dikasih bansos. Ya Allah, mikir ga sih? itu uang hasil pajak mau dikasih sama pelaku maksiat.

Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
Reply to  novianti
3 months ago

Bener mbak....setelah di protes baru kebijakan dibatalkan. Nunggu pada angkat bicara.

Firda Umayah
Firda Umayah
3 months ago

Sistem kapitalisme yang mencekik membuat sebagian masyarakat melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan secara instan. Sudah saatnya masyarakat ganti dengan sistem terbaik yaitu sistem Islam.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram