Majelis Umat merepresentasikan umat karena dipilih langung oleh umat. Tugas dan kewenangannya sebatas syura dan muhasabah.
Oleh. Netty al Kayyisa
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Majelis Umat, apakah itu? Dalam kehidupan bernegara, rakyat berhak menyampaikan aspirasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada beberapa kondisi dan hal tertentu perlu ada sebuah wadah perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
Di sistem pemerintahan republik kita mengenal adanya Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas dari DPR ini sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 memilki tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas legislasi berkaitan dengan Undang-Undang, yaitu menyusun, membahas, menetapkan, dan menyetujui Undang-Undang, baik yang diajukan presiden maupun DPD jika berkaitan dengan otonomi daerah. Sementara itu, tugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat, memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Presiden merupakan tugas dan kewenangan lain di luar tiga tugas utama.
Pada faktanya DPR tidak lebih sebagai lembaga pendukung penguasa untuk melegalkan undang-undang yang menguntungkan segelintir orang saja. Misalnya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas-jelas berpihak kepada pengusaha dan merugikan rakyat. Rakyat pun telah menyampaikan aspirasi menolaknya, tetapi tetap disahkan dan disetujui DPR. DPR sebagai wakil rakyat memang benar-benar mewakili rakyat dalam hidup sejahtera dan bergelimang harta. Sementara itu, rakyat sudah cukup melihat saja karena segala kehidupan sejahtera sudah terwakili. Sungguh ironi.
Majelis Umat, Lembaga Aspirasi Umat
Di dalam sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah, lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat adalah Majelis Umat. Majelis Umat adalah orang-orang yang dipilih oleh umat untuk mewakili mereka menyampaikan pendapat kepada khalifah dalam berbagai urusan.
Majelis Umat ini benar-benar merepresentasikan umat karena dipilih langung oleh umat tanpa ada money politics karena tugas dan kewenangannya bukan membuat undang-undang yang menguntungkan anggota Majelis Umat, tetapi hanya sebatas pada syura (bermusyawarah) dan muhasabah kepada khalifah.
https://narasipost.com/opini/01/2021/islam-itu-inspirasi-aspirasi-dan-solusi/
Majelis Umat terdiri dari anggota Majelis Wilayah yang telah dipilih oleh rakyat dari berbagai wilayah. Orang-orang terpilih ini biasanya adalah tokoh umat yang benar-benar representatif. Mereka hidup bersama umat, turut merasakan apa yang dirasa umat, serta mengetahui pemikiran dan perasan umat.
Anggota Majelis Umat tidak hanya dari kalangan muslim, tetapi juga bisa dari kalangan non muslim yang menjadi rakyat negara Islam (kafir zimi). Meski hak dan kewenangannya nanti akan berbeda jika berurusan dengan muhasabah dan musyawarah yang dilakukan majelis dengan khalifah.
Tugas dan Wewenang Majelis Umat
Beberapa tugas dan wewenang Majelis Umat berdasarkan apa yang pernah berjalan pada masa Kekhilafahan adalah sebagai berikut ;
Pertama, hak syura. Majelis Umat bisa memberikan masukan, baik ketika diminta maupun tidak, kepada khalifah pada berbagai aktivitas dan perkara-perkara praktis yang berhubungan dengan pengurusan umat yang tidak memerlukan pengkajian dan analisis mendalam. Misalnya tentang akses fasilitas pendidikan, kesehatan, perbaikan jalan, dan sebagainya. Pendapat mayoritas anggota Majelis Umat harus didengarkan oleh khalifah dalam perkara-perkara seperti ini. Namun, jika aktivitas tersebut membutuhkan pertimbangan ahli dan membutuhkan analisis mendalam, pendapat mayoritas Majelis Umat tidak mengikat, tetapi dikembalikan pada ahlinya.
Hak musyawarah di sini berdasarkan firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 159,
فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ ١٥٩
"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya."
Kedua, tidak ada hak legislasi pada Majelis Umat. Legislasi hukum dalam Islam hanya diambil dari Al-Qur’an dan sunah. Apapun pertimbangan Majelis Umat, baik sesuai atau tidak sesuai dengan syariat maka tidak berpengaruh pada legislasi hukum. Satu-satunya pertimbangan dalam melegislasikan hukum adalah ketetapan dalam Al-Qur’an dan sunah.
Ketiga, muhasabah Khalifah. Majelis Umat memilki hak mengoreksi Khalifah dalam seluruh aktivitas yang telah dilakukan baik urusan luar negeri maupun dalam negeri. Baik masalah finansial, pasukan, ataupun selainnya. Jika Majelis Umat dan khalifah berselisih terhadap aktivitas yang sudah dilakukan, yang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah Mahkamah Madzalim.
Hak muhasabah ini sebagaimana terdapat dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah, Rasulullah bersabda,
“Nanti akan ada para pemimpin. Lalu kalian mengakui kemakrufan mereka dan mengingkari kemungkaran mereka. Siapa saja yang mengakui kemakrufan mereka akan terbebas dan barang siapa yang mengingkari kemungkaran mereka akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang rida dan mengikuti (kemungkaran mereka akan celaka).” Para sahabat bertanya, “Tidakkah kita perangi saja mereka?” Nabi menjawab, “Tidak selama mereka masih menegakkan salat.”
Keempat, memilki hak menampakkan ketidakrelaan atas para muawin, wali, dan amil. Dalam hal ini pendapat Majelis Umat mengikat bagi Khalifah. Khalifah harus mengganti pejabat yang bersangkutan jika majelis menampakkan ketidakrelaan terhadap pejabat tersebut.
Kelima, memiliki hak membatasi calon khalifah. Pada pemilihan khalifah ketika Mahkamah Madzalim sudah memutuskan calon-calon yang memenuhi syarat in’iqad Khilafah maka Majelis Umat berhak membatasi jumlah calon ini menjadi enam atau dua, atau sesuai pendapat Majelis Umat. Pendapat ini pun bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
Khatimah
Inilah Majelis Umat, sebuah wadah menampung aspirasi umat dalam sistem pemerintahan Islam, Khilafah. Tugas dan kewenangan jelas sebagai wakil rakyat. Bukan sekadar mewakili rakyat dalam kemewahan. Dengan adanya Majelis Umat, rakyat negara Khilafah tersalurkan aspirasinya dengan baik. Rakyat bebas menyampaikan aspirasinya sesuai dengan tupoksi yang ada, tidak khawatir seperti angin lalu saja. Tidak ada Undang-Undang yang disahkan dengan kepentingan segelintir orang saja. Wallahua'lam bishawab.[]
#MerakiLiterasiBatch1
#NarasiPost.Com
#MediaDakwah
Jazakillah khoir mom dan tim NP yang sudah menayangkan artikel ini
Masyaallah, luar biasanya Islam mengatur wadah aspirasi untuk umat seperti Majelis Umat ya. Tapi tetap mereka tidak melegalisasi hukum sebagaimana yang dilakukan DPR dalam sistem demokrasi.
Betul. Begitu sempurna islam mengatur seluruh kehidupan. Matur nuwun mb sudah mampir.