Jual beli kripto termasuk garar. Haram hukumnya bertransaksi jual beli kripto, baik sebagai alat tukar atau komoditas.
Oleh. Arum Indah
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Berbagai instrumen investasi makin berkembang pesat pada era digital saat ini. Banyak instrumen investasi yang dinilai canggih dan inovatif. Salah satu yang paling banyak diminati adalah investasi kripto. Bahkan investasi ini menjadi primadona di kalangan masyakarat yang berusia muda.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa mayoritas trader investasi kripto adalah anak muda. “Dengan lebih dari 6,5 juta pengguna di platform Indodax, sebagian besar berusia di bawah 35 tahun berjumlah lebih dari separuhnya. Fenomena ini menegaskan bahwa generasi Z dan milenial bukan hanya konsumen, tetapi juga pemain kunci dalam transformasi ekonomi digital, khususnya dalam ekosistem kripto,” ujarnya. (mediaindonesia.com, 19-5-2024)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) menyambut baik keinginan masyarakat berusia muda ini dengan berkomitmen untuk menjaga integritas pasar kripto, menjaga stabilitas pasar, memberikan peringatan terhadap aktivitas yang mencurigakan, dan melakukan audit tahunan guna memastikan ketundukan terhadap standar keuangan yang ketat.
Investasi kripto dianggap investasi yang paling menjanjikan saat ini. Apakah yang sebenarnya membuat investasi ini begitu menarik minat masyarakat? Benarkah investasi kripto ini akan memberikan keuntungan sebagaimana yang digaungkan? Lalu, apakah investasi kripto merupakan investasi yang bonafide? Tampaknya perkara ini masih harus ditelaah lagi.
Mengenal Investasi Kripto
Investasi kripto merupakan aktivitas jual beli dari aset kripto yang dilakukan di exchange, platform jual beli yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, kemudian mereka bertransaksi dan terjadilah transfer aset antaranggota platform. Penyimpanan aset kripto berada di dompet digital. Jual beli kripto pun langsung dilakukan oleh para investor tanpa melalui broker.
Aktivitas investasi kripto ini menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency. Cryptocurrency sendiri adalah semua jenis mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk keamanan transaksi. Jenis-jenis cryptocurrency di antaranya ada Bitcoin, Ethereum, Riple (XRP), Liteocoin, dan masih banyak lagi. Setiap cryptocurrency memiliki katakteristik, tujuan, dan teknologi yang berbeda.
https://narasipost.com/opini/07/2023/bursa-kripto-diluncurkan-akankah-menjadi-investasi-masa-depan/
Sedangkan platform penyedia jasa jual beli kripto adalah Indodax, yakni platform yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital terbesar di Indonesia dan sudah beroperasi sejak tahun 2014. Indodax sendiri mengeklaim bahwa platform mereka menawarkan harga terbaik di pasar digital dan bisa diakses selama 24 jam nonstop. Indodax juga menjanjikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi jual beli bitcoin ataupun aset kripto lainnya.
Banyak Generasi Muda Tertarik Investasi Kripto
Melansir dari kompas.com, banyaknya usia muda yang tertarik dengan investasi kripto karena beberapa alasan.
Pertama, nilai investasinya yang lebih rendah dibandingkan dengan instrumen lain, terutama saham. Masyarakat sudah bisa berinvestasi kripto hanya dengan modal Rp10.000,-.
Kedua, adanya dukungan teknologi blockchain yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai jenis aset kripto.
Ketiga, generasi muda dimudahkan dengan kehadiran Indodax Academy, yakni platform edukasi agar masyarakat bisa mempelajari kripto dengan cepat.
Penjajahan Era Digital
Penjajahan era digital hari ini dilakukan oleh Barat dengan menyibukkan para generasi muda untuk mencapai kemandirian finansial, materi yang banyak, kesejahteraan ekonomi, dan keuntungan berlipat ganda. Tidak sedikit generasi muda yang melakukan investasi kripto tanpa mencari tahu bagaimana hukumnya dalam Islam. Bahkan, banyak juga di antara mereka yang sekadar FOMO (Fear of Missing Out).
Alhasil, generasi muda larut dengan sesuatu yang mereka tidak tahu hukumnya atau mungkin ada yang tahu, tetapi tidak peduli. Mereka tersibukkan untuk mencari materi dan lupa bahwa penjajahan terus terjadi. Kemiskinan sistemis terus menghantui. Tidak sadarkah mereka bahwa investasi kripto tidak dapat membebaskan mereka dari belenggu kemiskinan dan justru makin menarik mereka ke pusaran penjajahan Barat.
Pandangan Islam
Cryptocurrency dengan berbagai jenisnya baik Bitcoin, Ethereum, XRP, dan lain sebagainya bukanlah mata uang, karena tidak memenuhi syarat mata uang.
Mata uang dalam Islam harus memenuhi tiga syarat:
Pertama, memiliki dasar untuk menilai barang dan jasa serta sebagai penentu harga dan upah pekerja.
Kedua, wajib dikeluarkan oleh pihak yang memiliki otoritas, bukan pihak yang tidak diketahui (majhul).
Ketiga, tersebar luas dan dapat diakses oleh semua masyarakat, bukan eksklusif untuk kelompok tertentu.
Cryptocurrency apa pun jenisnya sama sekali tidak memenuhi ketiga syarat di atas. Bahkan, mata uang kripto juga tidak jelas dikeluarkan oleh siapa. Adapun Bappeti dan Kemkominfo, dua badan ini hanya bersifat mengawasi, bukan menerbitkan mata uang ini. Oleh karena itu, kripto tidaklah sah dalam pandangan Islam dan tidak dianggap sebagai mata uang.
Andai kripto dianggap sebagai komoditas pun, ia tetap tidak jelas dikeluarkan oleh siapa dan tidak ada pihak penjaminnya. Dengan demikian, kripto menjadi lahan basah untuk tindakan-tindakan gambling, kecurangan, penipuan, dan spekulasi. Alhasil, investasi ini sarat dengan keraguan-keraguan yang diharamkan dalam Islam.
Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: “Rasul melarang kami melakukan jual beli al-hashah dan jual beli garar.”
Garar adalah jual beli dengan sesuatu yang tidak diketahui konsekuensinya. Garar terjadi karena adanya ketentuan syariat yang tidak terpenuhi. Contoh jual beli gharar adalah membeli ikan di dalam air yang banyak, membeli buah yang belum jelas hasil panennya, membeli binatang yang masih di dalam janin induknya, dan sebagainya. Jual beli kripto termasuk ke dalam jenis garar.
Selain itu, kripto dicurigai dikeluarkan oleh negara-negara kapitalis besar, terutama Amerika atau korporasi besar internasional untuk perjudian, pencucian uang, perdagangan narkoba, maupun kejahatan lain yang terorganisasi karena pihak yang mengeluarkannya ini masih majhul sampai sekarang.
Dengan demikian, haram hukumnya bertransaksi jual beli kripto, baik dianggap sebagai alat tukar atau komoditas. Haram juga berinvestasi kripto sebab merupakan aktivitas jual beli aset kripto.
Khatimah
Negara-negara pengemban kapitalisme senantiasa melakukan berbagai cara untuk mendapatkan materi yang sebesar-besarnya. Terkadang cara mereka dianggap cukup inovatif dan kreatif, tetapi sebenarnya sangat manipulatif.
Kafir Barat selalu memberikan janji-janji manis terhadap berbagai instrumen keuangan mereka. Rakyat dijanjikan untung dan memang diberikan keuntungan, padahal keuntungan itu adalah kamuflase dari penjajahan mereka yang besar-besaran.
Seharusnya kaum muda menjadi kaum yang cerdas dan penuh idealisme. Kaum muda harus menempa dirinya dengan Islam dan senantiasa mempelajari Islam agar tidak mudah mengikuti tren-tren terkini yang justru makin menguntungkan para penjajah.
Lebih dari itu, agar negeri-negeri Islam terbebas dari segala bentuk penjajahan, negeri-negeri Islam harus bersatu di bawah naungan khilafah. Hanya kedigdayaan khilafah yang bisa mengusir segala bentuk penjajahan Barat terhadap Islam dan umat Islam.
Wallahua'lam bishawab. []
#MerakiLiterasiBatch1
#NarasiPost.Com
#MediaDakwah
Barat selalu memberikan janji-janji manis terhadap berbagai instrumen keuangan mereka. Rakyat dijanjikan untung dan memang diberikan keuntungan, padahal keuntungan itu adalah kamuflase belaka. Salah sisi buruknya sistem ekonomi kapitalis yang harus dibuang jauh-jauh dari pemikiran umat.
Keren naskah de Arum barakallah.
Syukron sdh mampiir mbakkuuu