Yuk, Bayar Zakat Fitrah Agar Sempurna Islam Kita

Bayar zakat fitrah

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah ayat 103)

Oleh. Firman Fadilah
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang spesial karena waktunya telah ditentukan, yaitu pada bulan Ramadan. Zakat fitrah sangat banyak sekali manfaatnya. Salah satunya yaitu, membersih diri dari dosa dan kekurangan saat menjalankan ibadah puasa.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah berasal dari kata "zakat" yang berarti "pembersihan" atau "penyucian" dan "fitrah" yang berarti "alamiah" atau "sifat dasar". Jadi, zakat fitrah secara harfiah berarti "zakat untuk membersihkan atau menyucikan sifat alamiah manusia".

Zakat fitrah termasuk dalam kategori zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hukum zakat fitrah didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar yang artinya: “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadan atas budak, orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.”
(HR. Al-Bukhari (1503) dan Muslim (984))

Dalam Al-Qur'an, Allah Swt. Berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah ayat 103)

Besaran Zakat yang Harus Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat. Misalnya beras, gandum, atau kurma. Pada zaman Rasulullah, takaran zakat yang harus dikeluarkan ialah satu sha' yang setara dengan 2 kg ditambah 400 gram gandum dengan kualitas yang sangat baik. Dalam Fatawa Su'al 'alal Hatif, Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin ditanya tentang ukuran zakat fitrah, beliau memberikan jawaban, 2,5 kg untuk beras.

Setelah menentukan takaran, maka selanjutnya zakat tersebut didistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya atau mustahik. Ada delapan golongan atau asnaf yang wajib menerima zakat. Telah diterangkan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Delapan asnaf tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Masakin, yaitu golongan orang-orang fakir yang hidup dalam kemiskinan. Mereka tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri atau keluarga mereka.

  2. Fuqara, yaitu orang-orang fakir yang memiliki tingkat kesejahteraan sedikit lebih baik daripada masakin, mereka punya pekerjaan, tapi masih memerlukan bantuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga mereka.

  3. Aamilin, yaitu golongan amil atau petugas yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima sebagian dari zakat sebagai gaji atau upah untuk pekerjaan mereka.

  4. Mualaf, yaitu orang-orang yang baru saja masuk Islam. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk memperkuat hubungan dengan umat Islam dan memperkuat keislaman mereka.

  5. Riqab, yaitu golongan yang terdiri dari budak atau hamba sahaya yang ingin memperoleh kebebasan mereka dengan menebus diri pada pemilik mereka. Atau mendapatkan bantuan untuk memperbaiki kondisi hidup mereka.

  6. Gharimin, yaitu golongan orang-orang yang memiliki utang yang harus mereka bayar, tapi mereka tidak memiliki sumber daya atau kemampuan finansial untuk melunasi utang mereka. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu melunasi utang mereka.

  7. Fisabilillah, yaitu golongan para pejuang atau mujahidin yang berjuang dalam jalan Allah Swt.

  8. Ibnu Sabil, yaitu golongan orang-orang yang melakukan perjalanan jauh atau terjebak di tempat asing dan membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka selama perjalanan.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu yang tepat untuk pembayaran zakat fitrah wajib dilakukan sebelum pelaksanaan salat id, dan yang terbaik diserahkan pada waktu hari raya sebelum salat id. Boleh juga jika dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya.

Ada ulama yang berpendapat bahwa waktu pembayaran zakat fitrah itu dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Waktu wajib, yaitu waktu ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan dan memasuki malam hari raya.
  2. Waktu yang dibolehkan, yaitu satu hari atau dua hari sebelum hari raya.
  3. Waktu yang dianjurkan, yaitu tepat di hari raya sebelum melaksanakan salat id.

Hikmah Zakat Fitrah

Sungguh banyak sekali manfaat dan hikmah yang dapat dipetik dari zakat, baik secara spiritual maupun sosial. Secara spiritual, membayar zakat fitrah merupakan bentuk ibadah yang dapat membersihkan jiwa dan menyucikan harta. Sementara itu, secara sosial, zakat fitrah menjadi sumber pemberdayaan ekonomi bagi orang-orang yang membutuhkan, serta memperkuat solidaritas sosial dan rasa kepedulian dalam masyarakat, serta menumbuhkan sikap dermawan.

Zakat membantu mencukupi mereka yang kurang mampu sehingga tidak meminta-minta di hari-hari Idulfitri. Hari raya adalah hari yang gembira. Seluruh umat harus merasakan kegembiraan itu sehingga momen Lebaran menjadi sangat berkesan.

Zakat yang kita keluarkan juga sebagai bentuk rasa syukur bisa menyelesaikan ibadah di bulan Ramadan, puasa, dan tarawih, serta membersihkan dosa-dosa yang masih melekat sehingga kita kembali kepada jiwa yang suci.

Agar sempurna Islam kita, yuk, bayar zakat fitrah karena satu uluran tangan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Firman Fadilah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Menakar Pentingnya MoU tentang Hak Anak
Next
Safar di Dua Tanah Suci (Part 2)
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Firda Umayah
Firda Umayah
7 months ago

Syariat Islam adalah aturan terbaik bagi umat manusia. Salah satunya adalah zakat yang memiliki banyak hikmah. Barakallah untuk penulis.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram