Adanya ilmu faraid sejatinya adalah bentuk kasih sayang dan rahmat Allah. Dia Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk semua hamba-Nya. Jika muslim mengikuti aturan pembagian waris sesuai ilmu faraid, niscaya akan menciptakan ketenangan hidup manusia.
Oleh. Firda Umayah
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Sobat, dewasa ini, perebutan harta dalam hak waris menjadi hal yang lazim dilakukan. Tak peduli harus sikut sana sini. Asalkan bisa mendapatkan keuntungan yang besar apa pun bisa dilakukan. Banyaknya manusia yang digelapkan oleh kilauan harta, rupanya juga menimpa sebagian muslim. Astagfirullah, miris banget, ya?
Mereka yang tersihir akan kilauan harta, seakan lupa bahwa apa yang dilakukannya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Muslim yang alpa juga demikian. Apakah mereka tidak paham, kalau Islam sangatlah lengkap memberikan aturan hidup? Termasuk dalam menempatkan harta pusaka yang lebih dikenal dengan "warisan".
Yup, sejalan dengan sistem sekularisme yang ada di berbagai negeri membuat materi menjadi dasar bagi kebahagiaan seseorang. Makin besar materi yang dimiliki, makin besar pula kebahagiaan yang dirasakan. Asas manfaat pun tak luput dari makna kebahagiaan ini. Di mana ada manfaat, di situlah banyak manusia yang berkerumun.
Sayangnya, sebagian muslim justru tercebur dalam arus sekularisme ini. Akibatnya, sering kita jumpai pertarungan sengit antaranggota keluarga untuk memperebutkan harta warisan. Berbagai alasan diberikan agar mendapatkan bagian yang paling besar. Padahal, Islam telah membahas hal-hal yang berkenaan dengan harta warisan dalam sebuah ilmu yang disebut ilmu faraid.
Serba-serbi Harta Pusaka
Dalam bahasa Arab, harta pusaka disebut dengan tirkah. Secara etimologi, tirkah berarti segala sesuatu yang berkenaan dengan harta waris yang ditinggalkan orang yang meninggal. Umumnya, tirkah muncul karena dua sebab sebagai berikut.
- Pernikahan
Jika seseorang dari pasangan suami istri meninggal dunia, maka ia meninggalkan warisan kepada yang masih hidup. Ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam surah An-Nisa ayat 12.
Khusus bagi istri yang sedang dicerai oleh suaminya, selama talak yang dijatuhkan masih bisa membuatnya kembali (rujuk) dan ia masih dalam masa idah, maka istri tersebut masih berhak mendapatkan waris dari suaminya.
- Hubungan darah
Orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan orang yang meninggal jelas memiliki hak untuk mendapatkan warisan. Ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah Al-Ahzab ayat 6.
Hubungan darah ini rupanya masih dibagi menjadi tiga, yaitu ashabul furud, ashabah, dan hubungan kekeluargaan. Ashabul furud adalah ahli waris yang berhak mendapatkan bagian yang telah ditentukan. Ashabah adalah ahli waris yang berhak menerima harta warisan sisa dengan tidak ditentukan bagiannya. Sedangkan hubungan keluarga adalah kerabat yang terdiri dari garis keturunan atas, bawah, dan samping.
Meskipun tirkah bisa diberikan kepada tiga kriteria di atas, tetapi ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum ahli waris mendapatkan warisan.
- Harta orang yang meninggal harus digunakan dahulu untuk menyiapkan dan menyelesaikan proses pemakaman dari orang yang mewariskan.
- Harta orang yang meninggal digunakan untuk membayar utang jika ia memiliki utang selama hidup.
- Harta orang yang meninggal digunakan untuk memenuhi wasiat jika ia berwasiat maksimal sepertiga dari harta yang dimilikinya.
- Ahli waris harus membagikan harta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Nah, dari sini, kita bisa melihat bahwa rukun dari warisan mencakup tiga hal. Pertama, adanya orang yang mewariskan.
Kedua, adanya orang yang mendapatkan warisan.
Ketiga, adanya harta yang diwariskan.
Sobat, ahli waris yang harus mendapatkan warisan, ternyata tak semuanya bisa mendapatkan harta warisan, lo. Why? Because, ada penghalang yang menyebabkan seseorang terhalang untuk memperoleh warisan. Apa saja itu?
- Pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Jika seorang ahli waris membunuh pemberi warisan secara zalim karena ingin menguasai hartanya, maka Islam mengharamkan ia untuk mendapatkan warisan. Ini berdasarkan hadis Rasulullah saw.,
"Tidak ada bagian warisan sedikit pun bagi pembunuh." (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)
- Perbedaan agama. Jika seseorang yang berhak mendapatkan warisan telah murtad, maka ia tak dapat mendapatkan warisan tersebut. Rasulullah saw. bersabda,
"Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Perbudakan. Seorang yang berstatus budak, akan kehilangan haknya untuk mendapatkan warisan seperti ketika ia menjadi ummul walad (budak wanita yang dihamili tuannya dan kemerdekaan akan terwujud jika ia telah melahirkan anak yang dikandungnya) atau menjadi mukatab (seseorang yang hilang status budaknya setelah memenuhi perjanjian dengan tuannya).
So, sudah jelas ya, kalau tidak semua orang bisa mendapatkan hak warisnya. Nah, untuk tahu lebih jauh sebesar-besarnya sih Islam mengatur pembagian warisan, maka ini akan lebih spesifik dibahas dalam ilmu faraid.
Disyariatkannya Faraid
Faraid pada dasarnya merupakan bentuk jamak dari kata faridhah yang berarti sesuatu yang diwajibkan atau ditentukan. Menurut istilah syarak, faraid adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Pembagian warisan sebenarnya sudah ada sebelum Islam datang. Namun pada masa jahiliah, masyarakat Arab hanya memberikan warisan kepada kaum laki-laki yang telah besar. Wanita dan anak-anak tidak berhak mendapatkan warisan. Masyarakat Arab juga memberlakukan sumpah sebagai aturan dari pembagian warisan.https://narasipost.com/syiar/07/2023/keadilan-islam-dalam-perkara-warisan/
Ketika Islam datang, syariat terhadap warisan hadir dengan konsep yang lebih luas dan detail. Ini merupakan bagian dari kasih sayang Allah, Zat Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nisa ayat 11 terkait pembagian warisan sebagai berikut.
- Ahli waris yang mendapatkan separuh bagian dari harta warisan, yaitu suami jika istrinya meninggal, tetapi tidak memiliki anak, anak perempuan tunggal, dan saudara perempuan kandung yang tidak memiliki penghalang.
- Ahli waris yang mendapatkan seperempat bagian dari harta warisan, yaitu suami jika yang istri yang meninggal memiliki anak dan istri jika suami yang meninggal tidak memiliki anak.
- Ahli waris yang mendapatkan seperdelapan bagian dari harta warisan, yaitu istri jika suami yang meninggal memiliki anak.
- Ahli waris yang mendapatkan dua pertiga bagian dari harta warisan, yaitu dua anak perempuan atau lebih tanpa adanya anak laki-laki dan dua orang saudara perempuan kandung maupun seayah atau seibu tanpa penghalang.
- Ahli waris yang mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan, yaitu ibu jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak dan saudara kandung, dua saudara atau lebih yang seibu dan tidak memiliki penghalang.
- Ahli waris yang mendapatkan seperenam bagian dari harta warisan, yaitu ayah dan ibu jika yang meninggal memiliki anak, kakek dan nenek jika ayah dan ibu yang meninggal tidak ada tetapi ia memiliki anak, saudara perempuan yang seayah, saudara kandung seibu, dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki yang meninggal.
Bagaimana, Sobat? Islam keren banget, 'kan? Urusan warisan saja Islam begitu rinci menjelaskannya. Ini masih konsep dasarnya saja. Selanjutnya masih banyak perincian yang bisa kita pelajari lebih dalam dalam ilmu faraid yang terdapat di kitab-kitab fikih. So, sudah sepatutnya muslim menjadikan Islam sebagai pedoman hidup dalam semua urusan kehidupan.
Penutup
Adanya ilmu faraid sejatinya adalah bentuk kasih sayang dan rahmat Allah. Dia Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk semua hamba-Nya. Jika muslim mengikuti aturan pembagian waris sesuai ilmu faraid, niscaya akan menciptakan ketenangan hidup manusia. Akan tetapi, ketika muslim merasa berat untuk mengamalkan ilmu faraid, maka Islam memberikan solusi agar harta yang dimiliki diberikan sesuai keridaan pemilik harta sebelum ia meninggal. Enggannya muslim untuk menerapkan ilmu faraid, merupakan pengaruh dari ketiadaan ruh Islam dalam kehidupan masyarakat dan negara. Sistem sekularisme yang menjadikan hawa nafsu di atas segalanya kerap menjadikan para hati tertawan akan kilauan harta termasuk harta warisan. Wallahu a'lam bishawab.[]
Lebih banyak yang mempraktikkan bagi waris sama rata. Malah yang banyak bagian terkadang wanita. Karena kebiasaan di kampung saya, rumah itu hak anak perempuan. Karena anak perempuan yang mengurus orang tua di rumah ketika sakit. Selain itu, ada kekhawatiran jika anak perempuan akan terlantar jika tak mempunyai rumah sendiri. Semua karena tak paham Islam. Anak laki-laki pun merasa tanggung jawabnya sekedar anak istrinya, tanpa merasa jika saudara perempuannya adalah tanggung jawabnya juga. Yah... seperti itulah jika Islam tak diterapkan.
Ya, saya juga pernah menemukan fakta ini. Padahal kasian juga dari pihak anak laki-laki yang bagiannya lebih sedikit tapi tanggungannya juga banyak.
Namun, kalau berdasarkan pengalamanku. Orang2 jarang membagikan harta warisan sesuai dengan hukum Islam. Pokonya semua dibagi rata saja sesuai kehendaknya..selain karena kurangnya ilmu, jg karena tidak ada pihak yang menuntut sih.. hmm,,
Ya, begitulah manusia. Gak mau ribet, gak mau rugi.
Jika setiap muslim memahami aturan ini, tidak akan ada kasus perebutan harta warisan ya. Sayangnya, sistem sekuler saat ini membuat kaum muslimin tidak memahami aturan agama mereka.
Ya, karena kalau syariat yang sudah ditegakkan maka tak ada orang beriman yang bisa menolaknya
Masyaallah. Islam sudah begitu lengkap dalam mengatur aktivitas manusia termasuk pembagian harta warisan.
Barakallah mba @Firda
Wa barakallahu fiik Mbak Atien
Masyaallah, begitu rincinya Islam mengatur masalah harta warisan. Masihkah, kita ragu dengan Islam?
Hanya Islam yang jelas dan rinci mengatur urusan manusia. Sampai harta waris yang selama ini sering menjadi konflik keluarga benar-benar diberikan tuntunan yang rinci.
Ya, bahkan konflik keluarga karena warisan bisa merenggangkan silahturahim. Astagfirullah
Masyaallah, rinci banget aturan waris dalam Islam. Butuh ilmu untuk bisa menghitung bagian tiap-tiap orang ahli waris. Seandainya ada aplikasi yang memudahkan, mungkin asyik, ya. Tinggal entry data, lalu cling, keluar hasilnya. He he...
Ya, betul banget. Ide yang sangat brilian
Masyaallah, betul Mbak Firda. Islam sudah mengatur pembagian harta waris dengan sangat adil. Namun sayang ya, tanpa penerapan syariat Islam, hukum-hukum tentang waris justru diacak-acak oleh manusia sendiri.
Kebanyakan mereka gak mau ribet. Padahal Islam telah mengatur dengan adil.