Untuk menggapai kehidupan suami istri yang indah dan berkah ini tentu tidak boleh diawali dengan maksiat. Yang harus dilakukan adalah mengawalinya dengan ketaatan.
--------‐-----------------------------‐---------
Oleh: Choirin Fitri
(Pengisi Kajian Pra Nikah Online)
NarasiPost.com - Di hadapan Allah pria dan wanita sama dipandang sama, tetapi memiliki kewajiban dan hak yang kadang sama kadang berbeda. Contoh yang sama seperti syariat salat, puasa, wudhu, haji, dll. Contoh yang berbeda seperti aurat dan bagaimana cara menutupinya, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, hukum bekerja, dll. Baik pria dan wanita yang terbaik di mata Allah adalah yang paling bertakwa.
Dalam kehidupan rumah tangga Allah memposisikan istri dan suami dengan keistimewaan masing-masing. Istri bukan mitra suami. Melainkan istri adalah sahabat suami. Pergaulan di antara keduanya bukanlah pergaulan kemitraan atau antara bos dengan bawahan. Akan tetapi, pergaulan di antara keduanya adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain merupakan sahabat sejati dalam segala hal. Bahkan, Allah telah menjadikan kehidupan suami istri sebagai tempat kedamaian. Allah berfirman:
"Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya." (TQS. Al A'raf:189)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dialah menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (TQS.Ar-Rum:21)
Nah, untuk menggapai kehidupan suami istri yang indah dan berkah ini tentu tidak boleh diawali dengan maksiat. Yang harus dilakukan adalah mengawalinya dengan ketaatan. Misalnya, menjemput jodoh tidak dengan pacaran atau zina, lalu jika telah ketemu jodoh nikahnya yang syar'i.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat kita mengambil jalan nikah syar'i. Karena, dalam sistem sekularisme saat ini pernikahan syar'i dianggap tidak penting bahkan banyak ditinggalkan. Padahal, pernikahan syar'i inilah gerbang menuju pernikahan berkah, pernikahan yang diridai Allah. Inilah hal-hal yang perlu diperhatikan saat menikah:
- No Ikhtilath
Saat mengadakan walimah syar'i tidak boleh campur baur antara laki-laki dan perempuan. Artinya, tamu laki-laki tidak bercampur dengan tamu perempuan.
Hukum umum wajibnya pemisahan pria dan wanita didasarkan pada sejumlah dalil syariah, di antaranya : (1) Rasulullah Saw telah memisahkan jemaah pria dan jemaah wanita di masjid ketika shalat jemaah, yaitu shaf-shaf pria berada di depan, sedangkan shaf-shaf wanita berada di belakang shaf-shaf pria. (HR Bukhari no 373, dari Anas bin Malik); (2) Rasulullah Saw memerintahkan para wanita untuk keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat di masjid, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari no 828, dari Ummu Salamah); (3) Rasulullah Saw telah memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jemaah pria dengan jemaah wanita (dilaksanakan pada hari yang berbeda). (HR Bukhari no 101, dari Abu Said Al Khudri). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 36).
- No tabarruj
Saat nikah adalah saat pamer kecantikan begitu kebanyakan pemahaman kita. Padahal, kecantikan seorang istri hanya untuk suami, bukan yang lainnya. Jika mempelai wanita bisa menjamin bahwa yang melihat dia saat memakai riasan adalah suami, mahram, serta para wanita maka ia boleh berias, tapi jika tidak bisa menjamin maka sebaiknya biasa saja. Tak perlu berias karena sejatinya saat wanita bahagia dalam pernikahannya, maka kecantikannya akan memancar.
Allah berfirman: ”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Abu Ubaidah mengatakan, “Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).”
Keterangan AZ Zajjaj, “Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
- Tetap memakai pakaian syar'i
Bagi seorang wanita ketika dia keluar rumah atau bertemu dengan yang bukan mahramnya maka ia wajib mengenakan pakaian penutup aurat. Jilbab (Al Ahzab:59) dan Khimar (An Nur:31) adalah pakaian yang tetap dipakai saat keluar rumah ataupun saat berada di gerbang pernikahan berkah (walimatul urat).
- No standing party
Adab makan minum bagi seorang muslim adalah duduk bukan berdiri. Maka, penyelenggara walimah wajib menyediakan kursi yang cukup bagi tamu undangan. Sehingga, tidak satu undanganpun yang melanggar adab makan dan minum.
Dari Anas dan Qatadah Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda : "Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata: "Bagaimana dengan makan?" beliau menjawab: "Itu lebih buruk lagi" (HR. Muslim dan Turmidzi).
- No hiburan melenakan
Menikah adalah hari bahagia. Hari dimana 2 insan disatukan dalam ikatan suci. Banyak orang yang menjadikan momen ini untuk menyuguhkan berbagai hiburan. Sayangnya hiburan yang disuguhkan tidak sesuai syariat Islam. Contoh: dangdutan, jaranan, tarian, dll yang malah mengundang kemaksiatan. Padahal, jika ingin memiliki keluarga samawa musti diawali dengan ketaatan bukan kemaksiatan..
- Jangan tinggalkan salat!
Aneh bin ajaib kaum muslimin dalam kehidupan sekularisme saat resepsi pernikahan berlangsung banyak dari mereka yang enggan menunaikan salat, baik kedua mempelai, kerabat, tetangga, maupun tamu undangan. Alasannya, sayang make up, sibuk, banyak tamu, dll. Sungguh, salat adalah amalan pertama yang akan dihisab Allah dan tak layak ditinggalkan kapanpun dan bagaimanapun keadaannya. Oleh karena itu, Allah perintahkan salat dalam keadaan sakit meski harus dengan berbaring. Apalagi saat menikah yang notabene orang-orang yang berada di dalamnya sehat wal afiyat.
- Tunjukkan syiar Islam
Walimah syar'i adalah walimah yang jauh berbeda dengan walimah ala jahiliah. Dalam walimah syar'i tampak syiar Islam dalam setiap acaranya. Ada mauidhotil hasanah yang mengingatkan agar rumah tangga terikat hukum Allah. Ketiadaan kemaksiatan meski hanya kecil. Tidak bermewah-mewah hanya untuk mendapatkan pujian manusia. Dan, banyak lagi yang lainnya.
Nyatanya untuk mewujudkan pernikahan yang sesuai dengan aturan Allah ini tidak bisa kita upayakan sendiri. Kalaupun bisa itu berat dan sifatnya hanya untuk sementara. Maka, pernikahan syar'i itu butuh peran negara.
Negara yang akan mengedukasi rakyatnya bagaimana Islam mengatur tentang pernikahan. Negara yang akan menerapkan aturan tegas agar rakyat menikah sesuai syariat Allah. Negara pula yang akan menerapkan sanksi jika rakyat tidak menjadikan syariah Allah sebagai pijakan dalam rumah tangga. Tak hanya pernikahan syar'i yang akan diwujudkan oleh negara. Tapi, seluruh aspek kehidupan mulai bangun tidur hingga bangun negara menggunakan Islam.
Nah, sistem pemerintahan Islam ini yang kita kenal dengan Khilafah. Khilafahlah satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan peraturan sesuai syariat Islam. Maka, ketika saat ini Khilafah tidak ada, tugas kita adalah berjuang untuk mewujudkannya.
Jangan cuma jadi penonton! Jangan jadi penghalang tegaknya! Tapi, jadilah pejuang agar Allah segera memenangkan agama ini dan kita bisa menjadi bagian dari sistem Islam yang mulia yakni Khilafah Islamiyyah. Wallahu a'lam.
Picture Source by Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]