”Ketakwaan pada individu akan terbentuk dengan mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangannya. Sehingga dalam hal pernikahan, generasi akan paham betul untuk menikah dengan yang seiman"
Oleh. Sulastri
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan syarat mengajukan permohonan izin, yang sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dari calon mempelai laki-laki (JEA), yang beragama Kristen dan calon mempelai perempuan (SW) yang beragama Islam.
Dukcapil Jakarta Pusat mencatat sepanjang tahun 2022 telah ada 4 pasangan yang menikah beda agama. Dalam Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan. Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(ANTARABENGKULU.com, 24 Juni 2023)
Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Beda Agama
Pertama, rasa cinta terhadap pasangan. Pacaran beda agama seolah menjadi hal yang lumrah saat ini, padahal pacaran memiliki risiko hubungan yang kanda. Namun, jika sampai ke pernikahan, maka akan mengorbankan apa saja agar bisa menikah dengan pasangan walaupun beda agama.
Kedua, hamil sebelum menikah. Demi menutupi aib karena pacaran yang sudah kebablasan apalagi pacaran beda agama, mau tidak mau harus menikah dengan pasangannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seolah-olah perbedaan keyakinan bukan halangan. Namun, melangsungkan pernikahan saat sedang mengandung pun tidak sah dalam pandangan agama Islam. Akan tetapi, masyarakat sekuler tidak peduli akan hal tersebut.
Ketiga, keluarga membebaskan memilih pasangan. Demi kebahagiaan anaknya, orang tua membebaskan anaknya memilih pasangan walaupun dengan pasangan beda agama karena sebelumnya orang tua juga mengizinkan anaknya pacaran.
Keempat, kurangnya ketakwaan individu. Individu yang bertakwa akan menghindari pernikahan beda agama karena dia tahu betul Allah mengharamkan, apalagi sebelumnya sudah berpacaran.
Sekularisme Memisahkan Agama dari Kehidupan
Kehidupan yang sekuler menjadikan kehidupan tidak diatur dengan agama. Negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan kepada Allah. Hal ini adalah satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme. Bahkan manusia membuat aturannya sendiri untuk mengatur pernikahan beda agama sesuai dengan hawa nafsunya dan ada unsur kepentingannya. Pengaruh tsaqofah asing sangat menancap kuat di akar-akarnya sehingga tsaqofah asing menjadi tuntunannya. Atas nama HAM dan keberagaman, negara membebaskan masyarakat untuk menikah beda agama. Jika hal ini dibiarkan lalu menjadi kebiasaan dan dimaklumkan maka pernikahan beda agama akan terjadi di mana-mana.
Islam Problem Solver
Dikabulkannya pernikahan beda agama antara laki-laki nonmuslim dengan muslimah menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Islam melarang pernikahan beda agama dan mewajibakan menikah antara sesama muslim.
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman, walaupun wanita musyrik lebih menarik hatimu. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik. Begitupun sebaliknya. Mereka mengajak kepada neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatnya supaya diambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah ayat 221)
Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia yang bersumber dari aturan Allah dan Rasulullah saw. Pendidikan Islam dengan akidah sebagai asasnya yang bertujuan mencetak generasi yang paham IPTEK, sains, dan memiliki pola pikir Islam dan pola sikap Islam (kepribadian Islam). Ketakwaan pada individu akan terbentuk dengan mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangannya. Sehingga dalam hal pernikahan, generasi akan paham betul untuk menikah dengan yang seiman. Jika pernikahan beda agama tetap terjadi maka tetap tidak sah yang artinya sama saja berbuat zina.
"Dan janganlah kamu mendekati zina karena hal itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra ayat 32)
Khilafah bertugas menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah dengan menyajikan tontonan yang bisa menjadi tuntunan yang baik untuk tetap menjaga akidah umat Islam dan akan memblokir situs-situs video porno dan lain-lain, sehingga akan tercipta lingkungan masyarakat yang penuh ketakwaan. Demi menjaga akidah umat agar tetap dalam akidah Islam. Khilafah akan memberlakukan hukuman mati bagi yang murtad, namun sebelumnya akan dilakukan proses penyidikan, pendidikan, penuntunan, dan penetapan oleh Mahkamah Syari'ah.
Berbeda dengan sistem sekularisme, negara tidak bertugas menjaga akidah umat, malah membiarkan umat tergelincir pada jurang pintu neraka. Sejatinya aturan Islam adalah aturan terbaik yang diturunkan Allah untuk mengatur kehidupan manusia baik itu sosial, politik, pernikahan, hingga ekonomi yang akan mengatur secara menyeluruh. Bukan hanya mengatur ibadah ritual saja. Aturan yang dibuat oleh manusia yang akalnya terbatas dan serba kurang dan hanya berdasarkan hawa nafsunya, maka yang akan terjadi adalah kerusakan dan akan mengundang murka Allah. Wallahu a'lam bishawab.[]
Ya Allah, sudahlah ajaran sesat tidak tuntas diselesaikan, sekarang nikah beda agama yang dilarang Islam pun juga dibiarkan. Rindu dengan sistem Islam yang mampu menjaga akidah umat Islam.
Buah sekularisme makin nampak kerusakannya. Pernikahan beda agama sudah mulai diperbolehkan, padahal negeri ini mayoritas umat Islam terbesar, namun perlahan akidah terkikis akibat penerapan sistem rusak.