Tato, antara Life Style, Medis, dan Syariat

"Tuntutan tren dan gaya hidup tak semestinya menjadikan kita menanggalkan keterikatan terhadap hukum syara. Sebagai seorang muslim, tentu kita sudah mempunyai rambu-rambu yang jelas dalam setiap perbuatan, yaitu halal haram. Jangan sampai karena terpengaruh pergaulan atau ikut-ikutan tren, kita justru melanggar perintah Allah dengan memasang tato permanen."

Oleh. Renita
(Tim Redaksi NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com- Sob, pernahkah kalian melihat orang yang bertato? Tentu saja, fenomena orang bertato sangat mudah kita jumpai hari ini. Tato yang dulu merupakan hal yang tabu, kini seolah sudah menjadi gaya hidup di kalangan masyarakat. Banyak orang yang rela menato tubuhnya dengan alasan yang beraneka ragam, mulai dari tuntutan gaya hidup, bentuk ekspresi seni, ungkapan rasa bahagia hingga tradisi. Bahkan, tato dianggap bisa mewakili sifat, karakteristik dan pemikiran seseorang.

Seni tato sangat digemari kaum milenial saat ini, tak terkecuali kaum hawa. Mereka menggambar tubuhnya karena meyakini tato merupakan bagian dari image style yang perkembangannya hampir sejalan dengan fesyen. Bagi sebagian orang tato memang bisa membuat penampilan lebih keren. Namun, dibalik keindahannya ternyata ada dampak kesehatan yang mengintai ketika seseorang memutuskan untuk mengukir tubuhnya dengan tato. Penasaran? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!

Sejarah Tato

Istilah tato berasal dari kata “tattau”, sebuah kata Tahiti yang berarti “tanda”. Tato sering disebut juga dengan istilah rajah merupakan sebuah tanda yang dibentuk dengan menginjeksikan pigmen ke dalam permukaan kulit, atau disebut juga implantasi pigmen kulit. Kemunculan seni mengukir tubuh ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 3000 tahun SM. Tato pertama kali ditemukan pada sebuah mumi yang ada di Mesir. Kemudian menyebar ke suku-suku di dunia, termasuk suku Polinesia di Asia, Indian di Amerika Serikat, hingga suku Dayak di Kalimantan.

Praktik rajah (tato) ditemukan hampir seluruh tempat dengan fungsi yang berbeda sesuai adat istiadat masing-masing. Kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah sering memakai rajah (tato) sebagai tanda wilayah, pangkat, derajat, bahkan kesehatan seseorang. Selain dibuat pada kulit manusia sebagai bentuk modifikasi tubuh, tato juga bisa dibuat pada kulit hewan sebagai bentuk identifikasi. Walaupun masih dianggap tabu bagi sebagian kalangan, namun tato tetap menjadi sesuatu yang populer di dunia.

Jenis-Jenis Tato

Tato dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tato permanen dan temporer. Tato permanen dapat melekat pada kulit seumur hidup dan sangat sulit dihilangkan. Sedangkan tato temporer merupakan tato yang bersifat sementara, bisa hilang dalam waktu singkat, bahkan kadang tidak berbekas. Umumnya orang-orang memakai tato temporer dengan alasan estetika atau memperindah penampilan. Tato temporer menjadi terobosan baru bagi orang yang ingin mempunyai tato, namun tidak siap dengan bahaya tato permanen yang bisa merusak kulit dan sulit dihilangkan. Selain itu, harganya juga relatif lebih ekonomis dibandingkan tato permanen.

Pertanyaannya, mengapa tato bisa menjadi permanen? Karena partikel dalam pigmen tato yang berperan besar dalam proses pembuatannya. Seperti diungkapkan Dr Anne Laumann MBChB, seorang profesor Dermatologi di Northwestern University, proses pembuatan tato adalah menusuk kulit dengan jarum, kemudian menginjeksikan tinta pada lapisan kedua kulit di bawah epidermis. Karena proses merusak kulit inilah, akhirnya tubuh merespons dengan memproduksi sel darah putih untuk menyerap partikel asing, lalu memasukkannya ke dalam darah. Sedangkan partikel pigmen terlalu besar untuk “dimakan” sel darah putih, sehingga pigmen tetap menempel pada kulit.

Mengutip dari Mayo Clinic, proses pembuatan tato permanen yaitu menyuntikkan cat warna menggunakan jarum ke dalam lapisan kulit atas untuk membentuk sebuah gambar. Penginjeksian zat apapun ke dalam kulit, selalu berisiko menimbulkan infeksi. Risiko pembuatan tato juga semakin meningkat ketika jarum yang digunakan tidak steril. Selain itu, kenaikan berat badan juga bisa membuat bentuk tato lebih besar dan meregang ketika berat badan turun.

Mengutip dari Kids Health, beberapa orang juga merasakan sakit yang parah saat memasang tato dan ada pula yang merasa seperti tersengat benda tumpul. Rasa sakit saat ditato tergantung pada area kulit yang ditato. Bagian kulit yang tipis dan sensitif, atau dekat dengan tulang nadi biasanya lebih terasa sakit dibanding dengan kulit yang lebih tebal.

Tato Temporer Lebih Rentan Alergi!

Kebanyakan orang menganggap tato permanen lebih berbahaya dibanding tato temporer. Padahal kenyataannya, jenis tato temporer tertentu juga dapat menyebabkan reaksi alergi berat pada si pemilik tato. British Medical Journal dalam suatu laporannya mencatat bahwa, pemakaian black henna sebagai tato temporer pada seorang anak dapat menimbulkan reaksi alergi berat, seperti lepuh, bengkak dan nyeri pada bagian kulit yang ditato. Black henna berbeda dengan henna cokelat yang biasa digunakan untu tato temporer. Namun, akhir-akhir ini black henna justru banyak digunakan lantaran dianggap lebih cepat kering dan tahan lama di kulit.

Sebenarnya, henna merupakan zat pewarna yang berasal dari tumbuhan. US Food and Drug Administration (FDA) mengungkapkan bahwa pemakaian henna hanya dianjurkan untuk mewarnai rambut, bukan digunakan untuk kulit. Umumnya henna berwarna kecoklatan atau jingga. Namun, pada black henna terdapat bahan tambahan yaitu p-phenylenediamine (PPD) hingga 30%. Bahan inilah yang diduga menimbulkan reaksi alergi pada kulit saat dan setelah pembuatan tato. Maka dari itu, black henna tidak direkomendasikan untuk dipakai sebagai bahan dasar tato temporer. Pun ketika menggunakan produk henna lainnya perlu dilakukan tes alergi. Hal demikian dilakukan agar terhindar dari reaksi alergi berat.

Bahaya Tato Permanen bagi Kesehatan Kulit dan Tubuh

Dari tampilan luar, tato memang terlihat indah. Tapi jangan salah, ada risiko yang perlu kalian ketahui mengenai dampak tato bagi kesehatan. Tak dimungkiri, masuknya partikel asing ke dalam kulit ini mungkin akan memicu berbagai reaksi, mulai dari infeksi kulit, alergi, hingga infeksi lain seperti hepatitis dan HIV.
Meskipun memasang tato relatif aman ketika dilakukan di tempat yang sudah terlisensi dan ditangani tenaga profesional, namun tetap saja ada bahaya yang mengintai dari aplikasi tato permanen ke dalam tubuh. Adapun bahaya tato permanen pada kulit, di antaranya :

Pertama, alergi. Merupakan reaksi yang umum terjadi akibat zat warna pada tinta yang dipakai untuk memasang tato. Alergi biasanya muncul dalam bentuk ruam atau gatal-gatal pada bagian yang ditato. Warna tinta merah, kuning, hijan dan biru paling sering menyebabkan alergi.

Kedua, infeksi kulit. Banyak hal yang dapat memicu infeksi kulit. Apalagi jika tato dilakukan di tempat yang belum tersertifikasi, tidak sterilnya alat-alat tato dan proses menato. Misalnya saja, tinta yang digunakan tidak layak atau terkontaminasi bakteri. Bisa juga infeksi terjadi karena masuknya bakteri atau virus ke dalam kulit yang terluka akibat proses pemasangan tato. Infeksi biasanya ditandai dengan ruam merah, sensasi terbakar dan bengkak di sekitar tato. Bahkan, infeksi yang parah bisa menyebabkan demam tinggi, berkeringat dan menggigil.

Ketiga, jaringan parut. Bagi sebagian orang, tato juga dapat memicu jaringan parut seperti guratan menonjol (keloid) atau benjolan (granuloma) di menempelnya tato. Jaringan parut tersebut bisa mengganggu, bahkan dipandang mengurangi keindahan dan kecantikan kulit.

Keempat, kanker kulit. Mengenai kanker kulit yang diakibatkan oleh tato memang perlu dikaji lebih lanjut. Menurut The Skin Cancer Foundation, AS, tato tidak meningkatkan risiko kanker kulit. Penelitian yang dilakukan para ahli menyatakan tidak adanya risiko kanker ketika seseorang memasang tato di kulitnya. Hanya saja, memang ada beberapa risiko yang mungkin dapat meningkatkan risiko kanker. Bisa saja sel kanker ini muncul akibat tinta yang digunakan mengandung zat karsinogen.

Selain berbahaya bagi kesehatan kulit, ternyata bahaya tato permanen juga mengintai pada bagian tubuh lain. Beberapa penyakit yang mengintai orang bertato, di antaranya :

Pertama, hepatitis dan HIV. Perlu diwaspadai adanya risiko penyakit serius yang ditularkan melalui darah yang ditransfer lewat jarum suntik tidak steril, seperti HIV, hepatitis B dan hepatitis C. Maka, jarum yang digunakan memang harus steril dan bukan bekas pakai.

Kedua, tetanus. Jarum yang tidak steril juga dapat menyebabkan pemasang tato terkena tetanus. Sebab, jarum yang tidak steril sangat mungkin mengandung bakteri penyebab tetanus, yaitu Clostridium tetani. Bakteri dapat masuk ke kulit jika jarum yang digunakan terkontaminasi, sehingga memicu infeksi tetanus.

Ketiga, kesulitan MRI. ketika seseorang melakukan pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI), tato permanen dapat menyebabkan sensasi terbakar atau pembengkakan pada daerah bertato saat proses MRI berlangsung. Pada beberapa kasus juga menghasilkan kualitas pemeriksaan MRI menjadi tidak maksimal karena terhalang oleh zat warna pada daerah kulit yang bertato.

Hukum Tato dalam Islam

Sebagai seorang muslim, kita tentu harus mengaitkan setiap perbuatan dengan hukum Allah, termasuk dalam hal memasang tato, baik itu tato temporer atau permanen. Bagaimana Islam memandang seni menggambar tubuh dengan tinta tersebut?

Dalam buku Al-Halal Wa Al-Haram Fii Al-Islam karya Dr Yusuf Qardhawi menyatakan, hukum bertato adalah haram. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw., "Rasulullah saw. melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur dan yang minta dipangur." (HR. Muslim)

Begitu pula berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang artinya, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya, menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah”.

Dari hadis di atas, jelas tato merupakan dosa besar, karena adanya laknat yang disampaikan Rasulullah atas perbuatan tato. Menurut Imam Dzahabi, sebuah perbuatan dikatakan dosa besar jika ditandai dengan suatu larangan kemudian diikuti dengan ancaman atau siksa di dunia dan akhirat.
Dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 119, Allah Swt. berfirman yang artinya, “Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata”.

Dr.Yusuf Qardhawi juga mengungkapkan, dalam proses tato telah terjadi perubahan wajah dan tangan menjadi warna biru dan lukisan yang buruk. Dirinya juga menambahkan, sebagian pemeluk agama juga menggambar sesembahan dan simbol-simbol agama mereka, misalnya orang Nasrani yang melukis gambar salib di dada dan tangan mereka. Selain dipandang menyerupai perbuatan kaum kafir, tato juga dianggap merusak dan menyiksa tubuh karena menggunakan tusukan jarum pada tubuh orang yang memasang tato. Maka dari itu, bagi yang sudah terlanjur membuat tato, maka dia wajib bertobat dan menghilangkan tato tersebut dari tubuhnya.

Sedangkan tato temporer atau tato sementara, hukumnya seperti memakai pacar (henna/inai) hanya untuk menghias diri yang dibolehkan dalam agama, selama tidak mengandung unsur keharaman, seperti menggambar makhluk bernyawa, memperlihatkan aurat, tasyabbuh bil kuffar dan sebagainya. Namun perlu diperhatikan jika bahan-bahan yang digunakan bisa menghalangi masuknya air ke kulit maka ketika salat dan berwudu wajib dihilangkan terlebih dahulu.

Hukum Wudhu dan Shalat bagi Orang Bertato

Bila seseorang menato tubuhnya setelah balig atas keinginan sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya, asalkan tidak merusak kulit yang bertato atau menimbulkan rasa sakit yang parah. Jika menghilangkan tato dapat membahayakan atau menimbulkan kesakitan yang parah, maka tidak diwajibkan untuk menghilangkannya, dan cukup bertobat. Insyaallah salatnya sah.

Ketika ada penemuan teknologi laser yang dapat menghapus tato tanpa melukai kulit, maka menghilangkan tato wajib secara mutlak. Namun, jika tidak mampu secara materi untuk menghapus tato dengan laser, sementara metode tradisional dapat berbahaya, maka tidak wajib untuk menghilangkannya. Orang tersebut diwajibkan untuk tobat, menyesali diri serta mengganti perbuatan buruknya dengan memperbanyak amal kebaikan.

Khatimah

Tuntutan tren dan gaya hidup tak semestinya menjadikan kita menanggalkan keterikatan terhadap hukum syara. Sebagai seorang muslim, tentu kita sudah mempunyai rambu-rambu yang jelas dalam setiap perbuatan, yaitu halal haram. Jangan sampai karena terpengaruh pergaulan atau ikut-ikutan tren, kita justru melanggar perintah Allah dengan memasang tato permanen. Apalagi, ketika melakukan tato dengan merusak tubuh yang mulus menjadi rusak karena jarum, tindakan seperti ini dianggap sebagai bentuk tidak mensyukuri nikmat Allah berupa tubuh yang indah. Semoga kita menjadi orang yang pandai bersyukur dan diberikan kelembutan hati agar senantiasa dimudahkan dalam menerima setiap kebenaran yang datang dari-Nya. Amin.

Waallahu a’lam bish shawwab[]


Photo : Medical Source

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Renita Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
Predikat Kota Layak Anak Menjamur, Kekerasan terhadap Anak Makin Subur
Next
Seindah Pelangi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram