Keadilan dalam Khilafah bagi Perempuan

Syariah Islam adalah sistem yang berasal dari Allah SWT sebagai pencipta manusia, termasuk perempuan. Syariah menempatkan kaum perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga.



Oleh : Diah Indriastuti, S.E

NarasiPost.Com — Melihat kondisi perempuan saat ini di belahan dunia manapun begitu memilukan. Sekalipun negara tersebut disebut sebagai negara adidaya, tapi belum mampu menangani masalah perempuan sesuai yang diharapkan. Terbukti dengan jumlah kekerasan terhadap perempuan, kriminalitas yang dilakukan perempuan,  pelecehan terhadap perempuan, perdagangan perempuan, dan lain sebagainya.

PBB menyatakan  sepertiga kaum perempuan mengalami kekeresan fisik atau seksual dalam hidup mereka. Separuh perempuan yang tewas akibat kekerasan adalah korban dari mitra atau anggota keluarga mereka. Badan dunia itu telah menetapkan 25 November sebagai “Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. " PBB memperingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dihapuskan karena hal tersebut mengancam perdamaian dan keamanan global. (voaindonesia.com)

Laporan UN Women yang dirilis April 2020, ada 243 juta perempuan berusia 15-49 tahun menjadi objek kekerasan seksual dan fisik selama 12 bulan terakhir. Jumlah kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat selama pandemi karena kekhawatiran akan keamanan, kesehatan, dan meningkatkan tensi dan ketegangan akibat kondisi kehidupan yang sempit dan terbatas.

Merujuk data UN Women, banyak Negara melaporkan peningkatan kasus KDRT, misalnya, seperti di Perancis, yang melaporkan peningkatan 30% kekerasan domestik sejak lockdown diberlakukan di Negara itu sejak 17 Maret silam.

Serupa, panggilan darurat KDRT di Argentina meningkat 25% sejak lockdown diberlakukan pada 20 Maret. Ketika jutaan orang di China menghabiskan waktu di rumah atau ruangan untuk melindungi diri dari virus corona, di sisi lain aktivis hak asasi mengatakan terjadi pula peningkatan kekerasan dalam rumah tangga.

Saluran pengaduan KDRT di Amerika juga mengalami peningkatan jumlah penelpon yang mengatakan pelaku kekerasan memanfaatkan Covid-19 sebagai upaya untuk mengisolasi diri dari keluarga dan teman, menurut majalah Time. Isolasi di masa Covid-19 ini menjadi “metode pengasingan” bagi perempuan yang mengalami kekerasan domestik.
 
Demikian juga dengan di Indonesia, mengalami kasus peningkatan sebagaimana negara-negara lain. Lantas, bagaimana proses penanganan KDRT di Indonesia di masa isolasi selama pandemi dan bagaimana respon pemerintah akan peningkatan KDRT?


Menteri  PPPA Bintang Puspayoga menjelaskan pihaknya telah menyusun mekanisme pelayanan bagi perempuan secara offline, baik melalui rujukan UPTD Pemberdayaan Perempuan, juga melalui P2TP2A yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, juga pelapor yang secara mandiri datang langsung ke Kementrian PPPA.


Termasuk dibuatnya regulasi  yang berkaitan dengan masalah kekerasan seksual, pelecehan, pencabulan, dan lain-lain dalam bentuk RUUPKS yang diharapkan mampu meminimalisasi kejahatan ini.


Begitu juga untuk menyelesaikan kekerasan terhadap buruh migran dibuat Modul Panduan Pelatihan Penguatan Kapasitas Panyedia layanan rekom UN Women dan ILO bagi perempuan pekerja migran korban kekerasan.


Perwakilan UN Women, mengatakan “terlepas dari kontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah dan nasional, banyak diantara perempuan pekerja migran menghadapi resiko kekerasan, diskriminasi, dan eksploitsi sepanjang siklus migrasi mereka. Disamping itu, perempuan pekerja migran juga menghadapi banyak hambatan dalam mengakses dukungan dan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan mereka. Kami percaya bahwa modul ini akan relevan dan berguna bagi penyedia layanan garda depan untuk memberikan panduan dan dukungan kepada perempuan pekerja migran dalam melindungi dan memenuhi hak-hak mereka untuk bebas dari kekerasan.” (Gita Lingga, Staf Komunikasi ILO)

Demikianlah, diantaranya solusi-solusi yang dihasilkan dari demokrasi sekuler yang diadopsi negara-negara di dunia termasuk di Indonesia. Dimana solusi-solusi tersebut tidak mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi perempuan sedunia. Terbukti masalah mengalami peningkatan dan bentuk kejahatannya semakin mengkhawatirkan.

Syariah Islam  Mengatasi Masalah Perempuan dengan Tuntas

Syariah Islam adalah sistem yang berasal dari Allah SWT sebagai pencipta manusia, termasuk perempuan. Syariah menempatkan kaum perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Berikut perlindungan Syariah untuk menjaga mereka dari berbagai bentuk pealnggaran terhadap perempuan ;
 
Pertama, Islam mengatur kedudukan perempuan agar kehormatannya tetap terjaga. Aturannya menempatkan perempuan sebagai mitra laki-laki, sebagaimana sabda Nabi SAW, "sesungguhnya wanita itu saudaranya para pria.” (HR. Ahmad)


Untuk peran ini, tugas utama perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan tugas tersebut, ia menjadi seseorang yang terlindungi. Ia tidak perlu menghabiskan waktu di ruang publik, bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram, yang membuat peluang terjadinya kejahatan dan kekerasan di ruang publik.


Sejalan dengan itu, maka syariat Islam mewajibkan laki-laki untuk menanggung penafkahan bagi perempuan. Sehingga perempuan tidak diberi tanggung jawab untuk itu. (QS. Al Baqarah :2)


Syariat Islam juga tidak akan membiarkan para suami tidak bisa mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Islam memerintahkan bahwa negaralah yang berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka. Sedangkan, apabila ditemukan kasus tidak ada laki-laki atau kerabat yang bisa menanggungnya, maka nafkah seseorang, termasuk perempuan menjadi tanggungan baitul mal (negara). Hal ini diatur dalam sistem ekonomi Islam.

Kedua, syariah Islam menjamin perlindungan perempuan dari tindak kekerasan di ruang privat, seperti rumah. Diantaranya adalah melalui syariat (aturan) pernikahan yang menjamin hak dan kewajiban bagi suami istri. Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kedamaian melalui hubungan kemitraan antara suami dan istri, (QS. Al A’raaf : 189).


Rasulullah Muhammad SAW pun bersabda, ”orang yang imannya paling sempurna diantara kalian adalah yang paling berakhlak mulia, dan yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya." (HR. Tirmidzi)


Dengan demikian semua bentuk hubungan yang mengarah kepada pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara yang dilarang keras oleh Islam.


Ketiga, syariat Islam juga memberikan perlindungan kepada perempuan secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan. Bahkan menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu. Diantaranya dengan mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi sosial diantara mereka, yaitu seperti : dilarangnya bercampur baur, diperintahkannya menutup aurat, menjaga pandangan, dan menghindari khalwat.


Keempat, syariah Islam akan menjatuhkan sanksi hukum yang keras bagi pelaku kejahatan, termasuk terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan. Sanksi dalam Islam tidak hanya memberikan efek jera, namun juga mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.


Kelima, syariah Islam yang penerapannya dilakukan oleh Negara secara kaaffah akan menjaga ketaqwaan individunya baik perempuan maupun laki-laki. Taqwa menjadi benteng untuk mencegah berbagai pelanggaran kehormatan terhadap orang lain baik  pria dan wanita. Sehingga hal ini dapat meminimalisir berbagai bentuk kekerasan dikarenakan rasa takut kepada Allah SWT. 


Demikianlah syariah Islam mencegah dan mengatasi segala bentuk kekerasan yang menimpa perempuan. Begitu jelas bagaimana perlindungan yang dilakukan syariah Islam oleh institusi Khilafah. Ini berbanding terbalik dengan Sistem kapitalisme yang terbukti menistakan perempuan. Wallahu 'alam bishawab []

Pictures by google


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Yang Bocah, yang Kena Prank
Next
Jebakan Politik Kursi Mengintai Partai Islam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

4 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram