"Jangan sampai menganggap hukum Islam itu ekstrem. Islam gak eskstrem sama sekali. Justru dengan adanya hukum Islam yang tegas akan senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian kaum muslim, mewujudkan pernikahan berkah, penuh hikmah dan menjadi dambaan tiap pasangan. Inilah yang sering kita dengar dengan istilah pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah, yakni pernikahan atas landasan ketenangan jiwa, cinta, serta kasih sayang."
Oleh. Miladiah al-Qibthiyah
(Wakil RedPel NarasiPost.Com)
NarasiPost.com-Lelah namun tak boleh kalah. Itu yang ada di benakku sekarang, Guys. Akhir-akhir ini entah mengapa berita yang berseliweran di media seperti memantik api kemarahan dalam jiwa. Sudahlah terjadi kasus penistaan agama oleh grup usaha "Holywings", muncul lagi kontroversi nikah beda agama yang seolah mendapat payung hukum di negara ini. Gerah, lelah, marah? Pastinya! Apa kita harus menyerah dan menerima "Kekalahan" atas kasus-kasus yang menista agama Islam? Jelas kita tidak boleh kalah. Justru keberadaan kita sebagai mayoritas muslim terbesar harusnya memenangkan pertarungan ini. Kita harus menunjukkan sikap yang tegas dan lantang menolak segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan agama Islam.
Sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan nikah beda agama dengan tegas harus ditolak. Ini tidak boleh dibiarkan, Guys. Dalam agama kita, yakni Islam, ini adalah perkara yang mempermainkan akidah. Wanita muslimah yang dinikahi lelaki nonmuslim haram hukumnya. Bisa jadi akan terikat dosa zina seumur hidup. Dalam fikih pernikahan pun banyak dalil yang menjelaskan tentang keharaman nikah beda agama.
Tapi yang membuat jiwa tergelitik, kok bisa ya negeri dengan mayoritas penduduknya muslim terbesar di dunia ini justru membolehkan hal yang secara terang-terangan dilarang oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw.? Apakah semudah itu menggadaikan akidah atas nama jabatan bagi yang memberi payung hukum atau atas nama cinta bagi dua sejoli yang melanggar syariat?
Kita harus kupas tuntas nih akar masalah mengapa nikah beda agama diberi payung hukum di negeri tercinta ini.
Akar Masalah
Kontroversi nikah beda agama memang sudah sering terjadi di negeri ini. Ini bukan kali pertama lho, Guys. Tren nikah beda agama ini sempat meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Mirisnya, mereka, para pelaku nikah beda agama tak segan unjuk gigi di hadapan publik agar mendapat legitimasi atau pernyataan yang sah dari instansi terkait.
Tindakan PN Surabaya ini tentu mengundang perhatian publik. Bagaimana tidak? Nikah beda agama sudah jelas dilarang di negeri ini, namun banyak instansi pemerintah yang membolehkan atas nama toleransi, Guys. Wajar saja tindakan ini memancing kegaduhan dan kemarahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam. Dari sini jelas ada sebuah ketidakjelasan hukum. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain justru diberi payung hukum. Ini nih rahasia umum sistem demokrasi yang membuat banyak orang-orang pura-pura tidak tahu kalau sistem demokrasi itu lemah dalam penegakan hukum. Gimana gak lemah? Asas yang membangun demokrasi saja berlandaskan sekularisme dan liberalisme yang boroknya udah tercium di mana-mana.
Apa buktinya kalo borok sekularisme dan liberalisme tercium di mana-mana? Ya ampun, Guys. Aku kasih tahu ke kalian, ya. Sekularisme itu meminggirkan campur tangan Tuhan (Allah Swt.) dalam mengatur hubungan sesama manusia dalam kehidupan, termasuk di ranah hukum. Sedangkan liberalisme memberikan peluang kebebasan yang seluas-luasnya kepada manusia untuk melakukan apa pun semau mereka, tanpa mempertimbangkan ini bener gak dalam agama Islam, boleh gak, atau justru terlarang.
Gegara asas demokrasi ini (sekuler-liberal), berbagai tindak-tindak kejahatan, kriminal, kezaliman, kesenjangan, dll. kerap dirasakan oleh masyarakat di negeri ini. Lihat saja unsur kebebasannya menjadikan siapa saja merasa diberi ruang melakukan apa saja, mau taat silakan, mau maksiat pun gak jadi masalah. Akhirnya apa, Guys? Muncullah sosok-sosok liberal di masyarakat. Tak sedikit dari mereka menampakkan sikap toleransi kebablasan akibat bernaung di bawah payung liberalisasi ini.
Anehnya lagi, ketika kita yang getol mengajak masyarakat kembali berislam secara kaffah malah dicap radikal. Sedangkan mereka yang melanggar agama seperti pelaku nikah agama ini, dipuji-puji bahkan diapresiasi atas nama toleransi. Semakin jelaslah bahwa jaminan kebebasan dalam sistem sekuler ini dilegalkan seolah untuk melakukan maksiat (melanggar syariat), bukan lagi untuk semakin taat syariat.
Tinjauan Syariat
So, nikah beda agama sebenarnya boleh apa enggak sih, Guys? Wanita muslimah yang dinikahi oleh lelaki nonmuslim sah-sah saja atau gimana?
Hmmm… Jawaban praktisnya, haram, Guys. Biar lebih jelas, terstruktur dan sistematis bin komprehensif, harus betul-betul kita pahami perkara krusial ini dalam tinjauan syariat Islam itu seperti apa.
Well, menurut KH. Hafidz Abdurrahman, MA., Pimpinan Ma'had Syaraful Haramain Bogor, pernikahan beda agama itu haram dari dua aspek. Pertama, aspek perzinaan. Dalam syariat Islam, ketika pernikahan beda agama ini dibiarkan, dalam hal ini tidak dibatalkan, maka pelaku terjerat pasal zina dan diberi sanksi perzinaan. Mereka dijatuhi sanksi jilid (cambuk) bagi yang belum pernah menikah sebanyak seratus kali, bahkan mereka harus dipisahkan karena dianggap pernikahannya itu nihil. Namun, jika mereka (sebelumnya) pernah menikah, maka akan dijatuhi sanksi rajam (dilempari batu) sampai mati. Yakin deh, kalo sanksinya pakai hukum Islam, gak ada lagi yang berani melanggar aturan agama kita, ya, Guys.
Jelas, ya bahwa pernikahan yang dilakukan dengan orang yang haram dinikahi maka status pernikahan tersebut adalah tidak sah alias batil dan bisa dihukumi perzinaan. Dampak dari status pernikahan yang tidak sah, pastinya berlanjut hingga melahirkan keturunan. Nah, ini nih yang buat miris karena status nasab anaknya gak bisa dinisbatkan kepada bapak biologisnya, Guys. Duh… Kasian, ya. Ortunya buat dosa, imbasnya malah ke anaknya yang gak tau apa-apa sama sekali.
Bapak biologisnya ini pun gak bisa jadi wali anaknya tersebut, demikian juga hak waris bagi masing-masing, gak diperkenankan dalam syariat Islam. Karena memang sudah seperti ini penetapan hukumnya, Guys. Jadi kalo di kemudian hari si anak mau menikah, maka yang berhak jadi wali nikahnya bukan lagi bapak biologisnya, melainkan penguasa dalam negara Khilafahlah yang bertindak menjadi walinya.
Kedua, adalah aspek pemurtadan. Ini jelas dalilnya diterangkan melalui firman Allah Swt. yang artinya, "Mereka (orang kafir) itu mengajak ke neraka (termasuk murtad), sementara Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya." (TQS. Al-Baqarah: 221) Karena itu, Guys, pernikahan ilegal yakni beda agama tadi, bisa dijatuhi sanksi pemurtadan. Mereka yang menikah beda agama akan diberlakukan sebagai pasangan yang murtad dan diberi sanksi orang yang keluar dari agama Islam, yakni hukuman mati. Asal kalian tahu saja, sanksi golongan murtadin itu pedih di dunia dan kekal di neraka.
Sebagaimana firman-Nya, "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (TQS. Al-Baqarah ayat 217) Juga hadis yang disampaikan langsung oleh Rasulullah saw. yang berbunyi, "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR. Bukhari)
Kita jangan sampai menganggap hukum Islam itu ekstrem ya, Guys. Islam gak eskstrem sama sekali. Justru dengan adanya hukum Islam yang tegas ini akan senantiasa menjaga kehormatan dan kesucian kaum muslim, mewujudkan pernikahan berkah, penuh hikmah dan menjadi dambaan tiap pasangan. Inilah yang sering kita dengar dengan istilah pernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah, yakni pernikahan atas landasan ketenangan jiwa, cinta, serta kasih sayang.
Makin bangga dengan Islam ya, Guys. Selain menjaga umatnya dari perzinaan seumur hidup jika tidak tobat, juga menyelamatkan umatnya dari aksi-aksi pemurtadan yang berujung pada sanksi pembunuhan. Wallaahu a'lam bi ash-shawab.[]