Tren Ghozali Effect dan NFT, Waspadai Muamalah Ala Criptocurrency

"Apa pun kebijakan yang keluar dari mereka baik berupa pinjaman ataupun utang semua tidak ada yang gratis. Ada harga mahal yang harus kita bayar di setiap transaksi."

Oleh. Ana Nazahah
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Gaes, tren NFT dan Ghozali effect sedang jadi perbincangan, saat ini. Setelah foto selfi Ghozali Everyday terjual miliaran Rupiah. Tak sedikit yang mulai kepo dan ikutan jejaknya. Berharap rezeki nomplok menghampiri. Jika Ghozali bisa, kenapa yang lain tidak? Begitu warganet mulai berspekulasi. Melirik NFT sebagai sarana menaikkan taraf ekonomi.

Tak ayal, ada yang mencoba ikut jejak Ghozali. Sampai berswafoto e-KTP segala. Kan ini bahaya. Selain itu identitas diri seperti (e-KTP) tidak bisa diperjualbelikan di NFT. Karenanya, Thelvia Vennieta, yakni Head of Tokomall, penyedia NFT marketplace platform mengatakan, "Ada gap antara awareness dan pemahaman terhadap teknologi pada masyarakat." Seperti dilansir Pikiranrakyat.com. Selasa (18/1/2022).

Bahasa mudahnya neh! Masyarakat kita belum terlalu paham pasar digital. Sehingga sering latah pada hal-hal yang viral. Berharap rezeki moncer sehingga hilang sikap kehati-hatian. Sampai salah kaprah. Lebih jauh lagi, sebagai muslim kita lemah dalam memahami fiqih muamalah. Apakah akad jual-beli di platform digital tersebut dibenarkan? Bagaimana jika Islam justru mengharamkan karena termasuk transaksi majhul? Nah, loh!

Mengenal NFT yang Bikin Ghozali Tajir Melintir

Gaes, sebelum kita bahas halal tidaknya transaksi lewat NFT. Tak ada salahnya, kita kenalan dulu dengan salah satu aset investasi turunan kripto satu ini, yang bikin Ghozali meraup cuan sampai miliaran Rupiah.

NFT, atau Non-Fungible Token adalah aset digital yang ikonik, baik berupa foto, aset game, musik, lukisan dan karya seni lainnya. Sebagian besar NFT menggunakan teknologi Blockchain Ethereum untuk merekam transaksi, menjamin kepemilikannya yang identik dan satu-satunya.

Dilansir dari CNNIndonesia, NFT bekerja sama dengan beberapa marketplace. Di antaranya OpenSea, Rarible, Axis Infinity, dll. Kita bisa menyesuaikan produk dengan marketplace yang sesuai untuk memasarkan karya unik atau langka milik kita.

Jadi gaes, jika ingin karya kita menjadi aset yang dijual di NFT. Singkatnya, neh. Pertama, pastikan kita punya karya seni. Kedua, pilih blockchainnya, mayoritasnya dan paling mendukung adalah Ethereum. Ketiga, tentukan dompetnya. Dompet digital fungsinya untuk mengkonversi uang resmi menjadi uang kripto. Terakhir pilih market. Setelah mengisi informasi dan mendaftarkan NFT dan karya siap diperjualbelikan.

Namun, masalahnya, gaes! Ethereum, adalah mata uang berupa koin turunan dari mata uang cryptocurrency, seperti halnya bitcoin dan jenis mata uang kripto lainnya. Di mana mata uang ini hanya bisa digunakan pada kelompok dan pasar tertentu.

Atas sebab itulah, MUI menilai aset NFT sebagaimana kripto adalah perdagangan yang tidak sah. Sebab, aset kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Gharar berarti transaksi mengandung ketidakpastian, dharar yakni bisa merugikan salah satu pihak, dan qimar artinya bersifat spekulatif atau bahkan perjudian.

Selain itu, MUI juga menilai aset NFT tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. Di mana barang yang dijual seharusnya memiliki wujud fisik, memiliki nilai, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Asrorun Niam Soleh, terkait alasan forum ulama mengharamkan Criptocurrency. Dikutip Inilah.com, Rabu (19/1/2022).

Wah, sepertinya kita wajib hati-hati neh, gaes! Jangan karena tergiur cuan hilang akal dan kesadaran terlibat transaksi yang haram. Mending cari peruntungan dengan cara yang halal, deh. Dari pada terlibat jual-beli majhul alias tidak jelas. Di mana MUI saja mengharamkan.

Hindari Jual-beli Majhul dengan Criptocurrency

Gaes, sepertinya kita harus kenalan dulu dengan mata uang cryptocurrency, ini. Apa sih penyebab MUI dan forum ulama mengharamkannya? Di saat nilai dan peminatnya terus bertumbuh. Sebagai mukmin mestinya kita wajib mengetahui akar masalah dan status hukumnya. Agar paham dan tidak latah tanpa sadar akan risikonya.

Islam itu agama yang sangat memperhatikan kemaslahatan orang banyak, gaes. Tidak karena menguntungkan satu sektor lantas mengorbankan kepentingan dan keamanan masyarakat banyak. Investasi dengan Criptocurrency memang sedang ramai peminat, sehingga diharapkan mampu mendatangkan keuntungan yang besar bagi perekonomian bangsa. Namun, baru sedikit dari kita yang tau, Criptocurrency tidak memiliki illat moneter, tidak dikeluarkan oleh otoritas legal sebuah negara. Jadi sangat berisiko fluktuatif dan inflasi. Tentu saja ini mengancam perekonomian suatu negara.

Mata uang, itu, seharusnya memenuhi standar moneter. Wajib dikeluarkan oleh lembaga legal. Sebagai harga dan upah untuk barang dan jasa digunakan oleh seluruh masyarakat. Bukan berlaku khusus pada barang dan pasar tertentu saja.

Dalam hal ini, asy Syaikh Atha’ bin Khalil abu ar Rasytah, menyebutkan. Sesuatu disebut mata uang jika ia memenuhi beberapa syarat. Pertama, sebagai standar untuk barang dan jasa (Illat moneter). Kedua, dikeluarkan oleh sebuah otoritas legal dan diketahui oleh umat. Ketiga, tersebar luas di tengah masyarakat.

Nah, gaes! Uang sejenis Criptocurrency tidak memenuhi ketiga syarat di atas. Karenanya Ethereum dan sejenisnya tidak bisa disebut sebagai mata uang. Jika pun dianggap sebagai komoditas, Bitcoin, Rapple, ini tidak jelas pihak yang mengeluarkannya dan tidak ada penjaminnya. Adapun lembaga yang mengeluarkannya sudah pasti negara kapitalis atau korporasi internasional dari negara-negara para kapital. Yup, tau sendiri. Bagi para kapitalis tidak ada makanan gratis. Apa pun kebijakan yang keluar dari mereka baik berupa pinjaman ataupun utang semua tidak ada yang gratis. Ada harga mahal yang harus kita bayar di setiap transaksi.

Mata Uang yang Real dan Bernilai Sama

Emas dan perak adalah logam mulia yang tidak asing lagi bagi kita. Merupakan instrumen investasi warisan nenek moyang kita. Safe haven banget, istilahnya. Bahkan semakin hari nilainya semakin meningkat dan tentunya menguntungkan.

Nah, gaes! Berlandaskan logam mulia inilah, mata uang dalam Islam diberlakukan. Menjadi salah satu kekuatan perekonomian dunia. Di mana sejarah telah membuktikan, Kekhalifahan Islam mampu menjadi negara unggul dan membawa perekonomiannya tumbuh pesat hingga berabad-abad memimpin dunia.

Khatimah

Sebagai generasi terbaik peradaban mengenal dan memahami teknologi seperti pasar digital NFT sangatlah dibutuhkan. Namun, teknologi tidak cukup jika tidak diiringi keimanan. Keimanan akan mendorong kita berpikir sebelum bertindak. Tidak mudah terbawa arus walaupun itu menggiurkan. Sekalipun ia sarana pintas meraup cuan.

Tetap kedepankan akidah, gaes! Rezeki halal lebih berkah. Sambil terus berjuang dan berdoa, tentunya. Semoga Allah segera mengembalikan institusi Islam hadir di tengah kita. Karena hanya dengan tegaknya institusi Islamlah, sistem ekonomi Islam diterapkan. Menghapus segala kebatilan akibat muamalah yang tidak sehat. Membawa berkah dan rahmat-Nya bagi seluruh semesta.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَجِيْبُوْا لِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ اِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيْكُمْۚ…

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu."

Wallahu'alam[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Tim penulis Inti NarasiPost.Com
Yana Sofia Tim Penulis Inti NarasiPost.Com. Sangat piawai dalam menulis naskah-naskah bergenre teenager dan motivasi. Berasal dari Aceh dan senantiasa bergerak dalam dakwah bersama kaum remaja.
Previous
Nasib Muslim India dalam Ancaman Genosida
Next
Kebiri Kimia Mencuat Kembali, Akankah Pelecehan Seksual Terkendali?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram