"Implan payudara merupakan sesuatu hal yang terlarang dalam Islam, karena termasuk ke dalam upaya mengubah ciptaan Allah.Implan payudara biasanya dilakukan dengan tujuan untuk estetika atau perbaikan setelah operasi pengangkatan payudara akibat kanker payudara"
Oleh.Renita
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Setiap kaum hawa pasti ingin terlihat cantik. Bukan hanya soal wajah atau bentuk tubuh, tetapi juga terkait ukuran payudara. Beberapa orang ada yang lebih menyukai ukuran payudara yang kecil, sedang, namun tidak sedikit pula yang menyukai ukuran payudara besar. Anggapan bahwa memiliki payudara yang besar bisa menambah kepercayaan diri dan lebih terlihat menarik, akhirnya membuat banyak wanita memutuskan untuk memperbesar ukuran payudaranya. Salah satu caranya yaitu dengan implan payudara.
Bagi seorang muslim, tentu kita wajib menyandarkan seluruh perbuatan terhadap aturan Islam, termasuk dalam perkara memperbesar payudara ini. Apakah Islam memperbolehkan seorang wanita untuk mengubah ukuran payudaranya?
Apa Itu Implan Payudara?
Implan payudara merupakan tindakan untuk mengubah atau memperbesar ukuran payudara. Implan payudara biasanya dilakukan dengan tujuan untuk estetika atau perbaikan setelah operasi pengangkatan payudara akibat kanker payudara. Adapun jenis implan payudara bergantung pada tujuan pemasangan implan.
Diwartakan dari Mayo Clinic, ada dua jenis implan yang biasa digunakan, yaitu implan saline dan implan silikon. Kedua implan tersebut sama-sama menggunakan cangkang silikon, namun berbeda bahan pengisinya.
Pertama, implan saline menggunakan cangkang yang berisi cairan garam steril. Menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA), implan saline hanya diperbolehkan untuk wanita dengan usia di atas 18 tahun, jika tujuannya untuk memperbesar payudara. Sedangkan, jika tujuannya untuk rekonstruksi payudara, maka diperbolehkan untuk semua usia.
Kedua, implan payudara silikon menggunakan cangkang berisi gel silikon berupa cairan lengket dan kental menyerupai lemak manusia. Implan jenis ini hanya boleh dilakukan oleh wanita yang telah berusia di atas 22 tahun. Sementara untuk perbaikan setelah operasi, implan jenis ini juga bisa dilakukan untuk segala usia. Selain itu, banyak yang beranggapan implan silikon lebih baik dibanding implan saline dari sisi estetika, karena bisa memberikan hasil yang terlihat lebih alami.
Faktanya, kedua jenis implan ini juga berpeluang menimbulkan risiko kesehatan, di antaranya nyeri payudara, perubahan sensitivitas pada puting dan payudara, infeksi, munculnya jaringan parut yang mengubah posisi implan, masalah dengan ukuran atau bentuk payudara yang asimetris serta adanya kemungkinan implan pecah atau bocor.
Prosedur Pemasangan Implan Payudara
Pada umumnya operasi pemasangan implan payudara berlangsung sekitar 1-2 jam. Sebelum melakukan implan payudara, biasanya ada beberapa hal yang harus dilakukan, di antaranya :
Pertama, pasien diminta untuk menghentikan konsumsi obat-obatan tertentu sebelum operasi dilakukan.
Kedua, dokter anestesi melakukan pembiusan total, sehingga pasien tertidur dan tak merasakan sakit.
Ketiga, dokter melakukan sayatan di sekitar puting, bawah payudara dan lengan berdasarkan bentuk tubuh, jenis implan, serta sejauh mana perubahan yang akan dilakukan pada payudara.
Keempat, implan dimasukan ke dalam kantung untuk kemudian ditanam di bagian bawah atau atas otot dada.
Kelima, dokter menutup luka dengan menjahit sayatan tersebut atau menggunakan selotip bedah, kemudian menutupnya dengan menggunakan kain kasa.
Setelah operasi selesai dilakukan, biasanya payudara akan mengalami pembengkakan serta muncul jaringan parut. Akan tetapi, seiring waktu kondisi ini akan menghilang dengan sendirinya. Biasanya dokter akan memberikan resep obat pereda nyeri untuk meringankan rasa sakit pasca operasi. Selama periode pemulihan, pasien disarankan untuk mengenakan bra khusus untuk menopang payudaranya. Selama 6 minggu setelah operasi, pasien dilarang untuk mengangkat beban berat demi keamanan kondisi implan payudara. Untuk mengantisipasi kerusakan pada implan, pasien juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan MRI setiap 2-3 tahun sekali serta memeriksakan diri ke dokter jika terjadi perubahan pada payudara sekecil apa pun.
Dampak Pemasangan Implan Payudara
Pada kenyataanya, implan payudara tak selamanya tertanam dalam kondisi baik di dalam tubuh wanita. Dalam jurnal yang dikeluarkan oleh The American Society for Aesthetic Plastic Surgery dan The American Society of Plastic Surgeon, batas aman penggunaan implan silikon sekitar 10-20 tahun. Sehingga silikon tidak bisa digunakan seumur hidup, karena dapat memicu terjadinya kanker payudara dan mengganggu proses skrining kanker payudara.
Baca juga :https://narasipost.com/2020/10/11/uterus-rahim-dalam-pandangan-medis-dan-agama/
Sampai saat ini, belum ada penelitian yang mengungkapkan tingginya risiko kanker payudara akibat implan payudara. Risiko munculnya kanker payudara bisa diakibatkan buruknya gaya hidup, seperti radiasi dan pemakaian obat hormon buatan di luar resep dokter. Selain itu, perawatan yang kurang maksimal setelah pemasangan implan juga kebocoran implan dalam payudara dapat memicu zat kimiawi berubah menjadi kanker. Implan payudara yang menghalangi proses mamografi untuk mendeteksi sel kanker juga dapat memicu kanker payudara. Hal ini menyebabkan kanker lebih sulit dideteksi sedari dini hingga berkembang lebih ganas karena terhalang implan.
Selain itu, implan payudara dapat mengakibatkan penyumbatan serta kerusakan sel dan jaringan di payudara. Pemasangan implan payudara juga dapat menimbulkan hilangnya kelenjar dan jaringan yang memproduksi ASI. Hal ini menyebabkan seorang wanita lebih sulit untuk menyusui.
Hukum Operasi Payudara
Dalam hal implan payudara ini, tentu sebagai seorang muslim kita harus mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini. Jangan sampai karena ingin cantik akhirnya kita menabrak rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam terkait operasi payudara ini?
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seorang wanita melakukan operasi payudara, di antaranya;
Pertama, apabila operasi payudara dilakukan dengan tujuan untuk mempercantik diri, sekadar ingin berbangga diri, baik ia memiliki suami ataupun belum bersuami, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Sebab, hal ini termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah Swt serta tidak bersyukur dengan nikmat yang telah Allah berikan kepadanya.
Dalam HR Muttafaq'alaih Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.”
Kedua, jika operasi payudara dimaksudkan untuk menghilangkan aib atau penyakit yang terdapat dalam payudara, maka hal tersebut diperbolehkan berdasarkan hadis riwayat Abu Daud telah berkata Abdurahman bin Tharafah bahwa, “Kakeknya ‘Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya pada hari al Kulab lalu dia mengambil hidung perak, namun ia menjadi busuk, lalu Rasulullah saw memerintahkannya agar mengambil hidung emas.”
Menurut Ibnu Jarir ath Thabariy tidak boleh seorang wanita mengubah fisik yang telah diciptakan Allah Swt, kecuali anggota tubuh tersebut sakit atau membuatnya sakit, seperti halnya orang yang memiliki gigi panjang atau tonggos yang menyulitkan ketika hendak makan. Atau orang yang memiliki kelebihan jari, sehingga membuatnya sakit, maka hal itu diperbolehkan.
Ketiga, jika operasi payudara dilakukan untuk membahagiakan suaminya atau karena permintaan suami, maka perlu dilihat lebih dalam lagi. Memang benar, seorang istri wajib untuk menaati perintah suaminya. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Surah an-Nisa ayat 43 yang berbunyi: “Maka, wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah (dan kepada suaminya), lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”
Namun, perlu diingat ketaatan kepada suami sebatas pada perkara yang makruf dan hal-hal tidak dilarang dalam Islam. Apabila perintah suami tersebut justru melanggar aturan Islam, maka tidak boleh untuk ditaati. Sebagaimana hadis dari Imran bin Husain dalam HR Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah bahwa Nabi saw bersabda : “Tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah.“
Baca juga :https://narasipost.com/2021/07/31/janin-yang-gugur/
Ketika sang suami memerintahkan istrinya untuk melakukan operasi payudara padahal payudara istrinya masih normal, maka ini terkategori mengubah ciptaan Allah dan bentuk ketidakridaan terhadap ketentuan Allah. Dalam hal ini perintah suami tersebut tidak boleh ditaati. Bahkan jika sang istri mengetahui larangan operasi payudara ini, hendaknya ia mengingatkan suaminya dengan cara yang makruf serta tidak menyinggung suaminya. Adapun jika memperbesar payudara itu tidak dilakukan dengan operasi melainkan dengan menggunakan obat-obatan atau bahan-bahan herbal alami yang tidak membawa bahaya bagi wanita tersebut, maka diperbolehkan.
Khatimah
Implan payudara merupakan sesuatu hal yang terlarang dalam Islam, karena termasuk ke dalam upaya mengubah ciptaan Allah. Maka dari itu, ketika kita masih memiliki payudara yang normal dan sehat hendaknya kita bersyukur atas nikmat Allah tersebut. Jangan sampai karena keinginan untuk mempercantik diri dan membangga-banggakan diri, justru membuat kita melanggar aturan Allah.
Bagi wanita yang memiliki payudara yang cacat atau terjangkit penyakit, jika itu membahayakan dirinya, maka diperbolehkan untuk melakukan operasi payudara. Namun, ketika kekurangan itu tidak mengganggu aktivitasnya, tentu lebih baik jika wanita tersebut bersabar atas semua ketentuan yang Allah Swt berikan kepadanya. Semoga Allah senantiasa memberikan kelapangan hati kepada kita untuk rida atas semua ketetapan dari-Nya.[]