Eksekusi Mati, Hukum Barbar Korea Utara

Eksekusi Mati, Hukum Barbar Korea Utara

Eksekusi mati merupakan hukuman yang legal di Korea Utara dan hampir terjadi tiap tahunnya.

Oleh. Arum Indah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Eksekusi mati kembali ditetapkan Presiden Korea Utara Kim Jong Un. Kali ini, setidaknya ada 30 pejabat yang dijatuhi hukuman mati setelah dianggap gagal menanggulangi bencana banjir yang melanda Provinsi Chagang. Banjir tersebut menyebabkan kerusakan parah di Kota Sinuiju di wilayah barat laut, Kabupaten Uiju di dekatnya, dan wilayah di sepanjang Sungai Amnok, seperti Pyongan Utara, Chagang, dan Ryanggang. Akibatnya, sebanyak 4 ribu warga tewas dan 15.000 lainnya mengungsi. (cnnindonesia.com, 6-9-2024)

Kim Jong Un memerintahkan pihak berwenang untuk memberikan “hukuman keras” pada para pejabat di wilayah yang terkena dampak banjir. Eksekusi mati pun tak terelakkan. Kim memvonis 30 pejabat itu dengan hukuman tembak mati, termasuk Kang Pong Hun, seorang kader dari partai yang diketuai Kim sendiri. Sebelum ditembak mati, Kang Pong Hun dipecat terlebih dahulu bersama para pejabat yang lain.

Kim menegaskan bahwa eksekusi mati adalah hukuman yang paling tepat atas abainya para pejabat dalam melakukan mitigasi bencana dan sebagai wujud tanggung jawab para pejabat atas tewasnya ribuan nyawa warga dalam bencana banjir itu. Setelah itu, Presiden Kim pun memimpin upaya untuk memberikan bantuan kepada para korban banjir. Ia tampak mengawasi upaya penyelamatan setelah bencana. (dunia.tempo.co, 6-9-2024)

Akan tetapi, nuansa politis begitu terendus saat para warga Pyongan Utara justru dipaksa untuk menonton video propaganda yang menampilkan aksi heroik Kim Jong Un, padahal Radio Free Asia memberitakan bahwa tentara-tentara yang dimobilisasi untuk membangun kembali kota yang terkena dampak banjir justru menjarah makanan dan persediaan lain milik warga karena tak dibiayai oleh pemerintah. Kim tampaknya tetap ingin membangun citranya sebagai pemimpin yang peduli dengan rakyat.

Sejarah Eksekusi Mati di Korea Utara

Eksekusi mati merupakan hukuman yang legal di Korea Utara dan hampir terjadi tiap tahunnya. Pelaksanaannya bisa di tempat tertutup dan di tempat terbuka seperti di bantaran sungai, halaman sekolah, pasar, stadion olahraga, hingga lereng gunung. Pelaksanaan hukuman yang dilakukan di tempat terbuka akan disaksikan langsung oleh para warga. Eksekusi mati biasanya dilaksanakan di Hamgyong Utara, di mana terdapat banyak titik-titik yang dijadikan kuburan massal bagi para terdakwa. Akan tetapi, tetap tak menutup kemungkinan hukuman mati dilaksanakan di wilayah lain.

Eksekusi mati ini dijatuhkan kepada warga yang melakukan pelanggaran, seperti pencurian besar-besaran, pembunuhan, pemerkosaan, penyelundupan narkoba, spionase, pengkhianatan, perbedaan pandangan politik, pembelotan, pembajakan, konsumsi media yang dilarang pemerintah setempat, dan menyebarkan ide ataupun kepercayaan yang bertentangan dengan ideologi Juche yang diterapkan di Korea Utara. Namun, pemerintahan Kim Jong Un sering menetapkan vonis mati di luar pelanggaran-pelanggaran di atas.

Sejak kepemimpinan Kim dari tahun 2011, ia telah menghukum mati 340 orang, 140 orang di antaranya adalah petinggi senior pemerintahan. Korea Utara sendiri sejak tahun 1950 sampai 2009 tercatat telah melakukan 1.193 eksekusi mati. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, hukuman mati biasanya dilakukan saat ada peraturan baru yang akan dilegalkan. Hukuman mati dianggap sebagai jurus jitu untuk menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga. Akibatnya, tidak ada warga yang berani membelot dari pemerintah.

Berbagai Jenis Eksekusi Mati

Kim Jong Un terhitung sering menjatuhkan vonis mati bagi warganya yang terkadang hanya melakukan kesalahan kecil. Jenis hukuman matinya pun beragam. Tahun 2023 silam, Kim menjatuhkan hukuman tembak mati kepada salah seorang anggota inteligen negaranya sendiri yang berani mencari dan mengorek informasi tentang Kim Jong Un di Google.

Tahun 2016, Kim juga pernah menjatuhkan hukuman mati pada seorang pejabat dari Kementerian Pendidikan karena tertidur saat menghadiri rapat yang dipimpinnya. Kemudian Kim juga menjatuhkan hukuman pada salah seorang Menteri Pertanian saat menteri tersebut mengusulkan proposal. Akan tetapi, proposal itu justru dianggap Kim sebagai pembangkangan terhadap pemerintahannya.

Bahkan Kim pernah mengeksekusi mati pamannya sendiri Jang Shong Thaek yang dinilai menentang pemerintahan. Hukuman mati yang diberikan pun cukup sadis dan brutal, tubuh Jang di lempar ke kawanan anjing kelaparan dan dibiarkan menjadi santapan para binatang itu. Cucu dan kerabat dekat Jang yang lain juga dibunuh, kecuali istrinya yang dibiarkan tetap hidup. Istri Jang pun harus rela melepaskan jabatannya di pemerintahan.

Selain itu, Kim juga pernah mengeksekusi mati remaja di negaranya karena menyebarkan film Korea Selatan dan musik K-Pop. Beberapa sumber mengatakan pemerintah Korea Utara memang sering meletakkan para mata-mata di beberapa tempat untuk mengetahui gerak-gerik warganya. Beberapa hukuman mati yang pernah dilakukan Kim dan sangat keji di antaranya ialah melempar terdakwa ke tangki berisi ikan piranha, menggantung dan membakar terdakwa dengan penyembur api, menghukum dengan rudal antipesawat, serta dipukul hingga mati oleh pihak kepolisian.

Hukum Barbar Korea Utara

Hukuman mati yang terjadi di Korea Utara sangat sarat dengan kepentingan politis pihak yang berkuasa. Penguasa sengaja menciptakan atmosfer mencengkam bagi para warga agar mereka tidak membangkang atas segala hal yang ditetapkan pemerintah. Negara pun menjadi tangan besi yang siap menghukum mati orang-orang yang berseberangan dengan kebijakannya.

Meskipun terhitung hukuman yang legal, tetapi pelaksanaan hukuman ini sering terkesan tidak manusiawi, bahkan terhitung keji. Hukuman mati di Korea Utara ini bahkan menarik perhatian dunia internasional karena dianggap sewenang-wenang dan melanggar HAM, terutama hak untuk hidup. Terlebih lagi, para terdakwa vonis mati tidaklah melakukan kejahatan kemanusiaan yang fatal. Namun, Kim tampaknya menutup mata dan telinga dari kritik internasional, vonis mati tetap menjadi hukuman yang dianggap tuntas dan pantas di Korea Utara.

Eksekusi Mati dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, eksekusi dengan menetapkan hukuman mati terhadap seorang terdakwa tidaklah dapat diputuskan sesuka hati oleh penguasa. Hukuman ini memang ada dalam Islam, tetapi penting untuk diingat bahwa keberadaannya justru untuk menjamin keberlangsungan hidup umat manusia, bukan untuk membinasakan kehidupan manusia.

Dalam Islam, jenis-jenis sanksi terdiri dari hudud, jinayah, takzir, dan mukhalafat. Dalam perkara hudud, hukuman mati bisa diberikan kepada para pelaku zina yang berstatus menikah. Jenis hukumannya adalah rajam hingga mati. Dalam perkara hudud, hanya Allah yang berhak menetapkan sanksinya dan tidak berlaku pemaafan, baik dari hakim maupun terdakwa.

Baca: menyoal-eksekusi-mati-menggunakan-gas-nitrogen/

Adapun dalam perkara jinayah, hanya Allah juga yang berhak menetapkan sanksi, tetapi masih berlaku pemaafan. Contohnya pembunuhan, Allah telah menetapkan syariat kisas yakni membunuh pelaku pembunuhan. Ada hikmah yang cukup besar dari penetapan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yaitu penjagaan atas jiwa-jiwa manusia. Dengan mengetahui hukuman ini, tentunya para pelaku kejahatan akan berpikir ulang untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Dalam hukum kisas ini masih berlaku pemaafan. Jika pihak keluarga korban memaafkan tindakan pelaku, pelaku tidak akan dikisas. Akan tetapi, pelaku tetap akan dikenai diat.

Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 179:

وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya: “Dan dalam hukum kisas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang berakal, supaya kamu bertakwa.”

Adapun perkara takzir dan mukhalafat, khalifah satu-satunya pihak yang berhak menentukan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan. Sanksinya bisa beragam bergantung kepada jenis tindakan kejahatan pelaku. Bisa jadi akan ada kemungkinan sanksi mati yang ditetapkan khalifah, tetapi jenis kejahatan si pelaku pasti sudah sangat merugikan dan mengancam banyak orang.

Khatimah

Pelaksanaan eksekusi mati tanpa penerapan Islam hanya akan berbuah kezaliman dan kesewenang-wenangan pihak penguasa, sedangkan penetapan vonis mati dalam sistem Islam justru akan menjaga hak dan keberlangsungan hidup umat manusia.

Perlu diingat bahwa pelaksanaan sistem sanksi Islam hanya akan berjalan optimal di bawah panji Khilafah Islamiah. Khilafah Islam akan menerapkan syariat Islam di seluruh lini kehidupan sehingga keberkahan dari langit dan bumi akan tercurah kepada seluruh manusia.

Wallahualam bissawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Arum Indah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Riba Mengintai Pejabat Negeri
Next
Pornografi Kian Merusak Generasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Maftucha
Maftucha
1 month ago

Astaghfirullah, sy membayangkannya saja sudah ngeri mbak,, memang kalau hukuman mati karena ada kepentingan dibaliknya akan sangat mengerikan, berbeda dengan Islam hukuman mati tidak sembarang dilakukan,, sudah ada rule khusus dalam Islam, tidak asal bunuh ya

Arum indah
Arum indah
Reply to  Maftucha
1 month ago

Bnr mbak, seram ngebayangin eksekusi mati di Korea Utara

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram