Cara pemuasan naluri melestarikan jenis yang dibebaskan tanpa panduan dan petunjuk wahyu, sangatlah berbahaya. Hal ini akan mengakibatkan kerusakan generasi, terputusnya keturunan, penyebaran penyakit menular, dan berbagai keburukan lainnya. Oleh karena itu, perbuatan LGBT adalah haram dalam pandangan Islam.
Oleh. Hanum Hanindita, S.Si.
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Tak lama lagi, Rusia akan resmi melarang prosedur operasi penggantian kelamin. Majelis Rendah Parlemen Rusia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Aturan ini hanya tinggal menunggu pembacaan oleh Dewan Federasi Rusia untuk kemudian disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin. Secara garis besar, beleid itu melarang tindakan medis yang ditujukan untuk mengubah jenis kelamin seseorang dan melarang pencatatan sipil untuk perubahan jenis kelamin tanpa operasi. Namun, beleid itu tak melarang semua prosedur medis terkait masalah genitalia, seperti prosedur medis untuk masalah anomali bawaan sejak lahir, masalah genetik, dan masalah hormon yang terkait dengan gangguan pembentukan organ intim anak.
Menurut para pejabat Rusia, nilai-nilai liberal Barat khususnya soal gender dan seksualitas merupakan ideologi asing yang mengancam nilai-nilai tradisional dan spiritual. Tahun 2022 lalu, Rusia menerapkan undang-undang yang melarang kampanye hubungan sesama jenis dan gaya hidup LGBT. Aturan itu juga melarang media untuk menampilkan dan menggambarkan identitas selain heteroseksual (cnnindonesia.com, 15/07/23).
Apa yang dilakukan oleh Rusia memang patut diapresiasi, dan seharusnya diikuti juga oleh negara lain. Sebab LGBT merupakan bentuk kerusakan yang bisa menyebabkan berbagai macam bahaya. Apabila tidak ada pelarangan, kaum LGBT akan semakin berani menampakkan diri mereka dan menormalisasi perilaku tersebut. Bagi kaum liberal, menjadi LGBT merupakan sebuah pilihan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kalaupun kemudian timbul masalah, maka itu dianggap karena negara tidak melakukan pengaturan dengan baik, bukan karena salahnya pilihan mereka. Ini jelas pandangan yang keliru. Orang yang normal tidak akan memilih jalan menjadi LGBT, kecuali ia abnormal. LGBT merupakan bentuk penyimpangan dari fitrah manusia.
Pandangan Islam
Di dalam kitab Nizham al-Ijtima’iy (Sistem Pergaulan), Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa Allah Swt. memberikan berbagai naluri kepada manusia. Salah satunya adalah naluri melestarikan keturunan. Naluri ini bisa dipuaskan oleh manusia dengan berbagai cara. Bisa melalui hubungan sesama jenis (homoseksual atau lesbian) atau bahkan bisa dengan binatang atau sarana lainnya. Tetapi dari semua cara yang ada, tujuan diciptakannya naluri tersebut oleh Allah Swt. hanya bisa terwujud dalam satu kondisi, yaitu pemuasan naluri tersebut oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau sebaliknya, dan pastinya dalam ikatan pernikahan, bukan zina. Dengan cara itulah bisa tercapai tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan, yakni untuk melestarikan jenis manusia dengan segenap martabatnya sebagaimana firman Allah Swt.,
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (TQS. An-Nisa: 1)
Cara pemuasan naluri melestarikan jenis yang dibebaskan tanpa panduan dan petunjuk wahyu, sangatlah berbahaya. Hal ini akan mengakibatkan kerusakan generasi, terputusnya keturunan, penyebaran penyakit menular, dan berbagai keburukan lainnya. Oleh karena itu, perbuatan LGBT adalah haram dalam pandangan Islam. Pelakunya dilaknat dan patut mendapat sanksi sesuai syariat Islam. Rasul saw. bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas)
Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka) bukan kepada wanita, kalian benar-benar kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al-A’raf: 81)
"Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu." (TQS. Al-A’raf: 83)
Dalam ayat di atas, Allah Swt. menyebut kaum Nabi Luth yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan sebutan “para pelaku kriminal”. Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka dengan cara dan di tempat yang terlarang.
Meski sama-sama melarang LBGT, namun Rusia melakukan peraturan tersebut berdasarkan kepentingan negaranya. Sementara itu Islam juga melarang, namun semata-mata ini dilakukan karena LGBT diharamkan dan dilaknat oleh Allah. Dengan demikian, ketika menghindari dosa tersebut berarti melaksanakan ketaatan kepada hukum syarak. Dalil-dalil yang sudah disebutkan sangat jelas bahwa tidak ada tempat sama sekali untuk kaum LGBT di dalam Islam.
Solusi dalam Islam
Di dalam Islam, LGBT bukanlan masalah individu yang diselesaikan oleh masing-masing orang, karena tak mungkin berharap pelaku akan sadar sendiri sehingga meninggalkan perilaku menyimpang ini. Dan mustahil pula berharap penyadaran berlangsung dengan skala besar jika hanya para ustaz dan dai yang menyelesaikan. Tak mungkin juga membebankan hanya kepada para orang tua untuk melindungi anak-anak mereka dari perilaku ini, sementara pelaku dan pemicunya bebas berkeliaran di sekeliling mereka.
Problem LGBT merupakan problem sistemis, di mana terkait banyak hal yang terkoneksi satu sama lain. Di sinilah, peran negara menjadi sangat penting untuk memberikan solusi sistemis pula. Negara harus mengempaskan sistem ideologi kapitalisme yang diadopsinya saat ini. Sebab, LGBT adalah buah liberalisme yang tumbuh dari ideologi kapitalisme. Selama ideologi kapitalisme masih diterapkan sebagai sistem kehidupan di masyarakat dan negara, jangan harap problem LGBT ini bisa selesai dengan tuntas dan tak muncul kembali. Sudah saatnya negara mengadopsi sistem ideologi Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara paripurna, syariat yang berasal dari Allah Swt. sebagai Pencipta dan Pengatur kehidupan manusia. Selanjutnya negara akan melakukan beberapa upaya sebagai berikut:
Pertama, negara menguatkan fondasi iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai tsaqofah Islam melalui semua sistem, khususnya sistem pendidikan baik formal maupun nonformal. Dengan begitu, rakyat akan memiliki kendali diri yang menghalanginya dari perilaku LGBT. Rakyat bisa memilih informasi, pemikiran, dan budaya yang merusak. Rakyat tidak diwarnai oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.
Kedua, negara akan menghentikan penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, kemudian mencegah semua media, baik yang mengajarkan atau menyebarkan pemikiran dan budaya rusak seperti LGBT. Masyarakat akan diedukasi cara menyalurkan pemenuhan naluri seksual dengan benar, yaitu dengan jalan pernikahan. Negara pun akan memberikan support penuh dan memfasilitasi siapa pun yang ingin melakukan pernikahan sesuai syariat.
Ketiga, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat, sehingga tak akan muncul pelaku LGBT yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan, dan lain-lain) untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.
Keempat, negara melakukan pengobatan dan menerapkan sanksi. Bagi para pelaku yang belum tahu perbuatannya adalah dosa besar, akan diberikan edukasi, diminta bertobat, dan negara akan memberikan terapi pengobatan agar pelaku sembuh dan tidak kembali menyimpang. Namun jika masih ada yang melakukan, maka sistem uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Sanksi yang diberikan Islam amat tegas menghukum penjahat LGBT.
Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth a.s. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah)
Ijmak sahabat Nabi saw. menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Tidak dibedakan apakah pelaku sudah menikah (mukshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).
Para shahabat Rasulullah saw. berbeda pendapat tentang cara membunuh pelakunya. Salah satunya menurut Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma berpendapat bahwa pelakunya dijatuhi benda-benda keras sampai mati. Ibnu Abbas berpendapat bahwa pelakunya dijatuhkan dari atas bangunan paling tinggi.
Demikian juga kaum lesbian. Rasulullah saw. bersabda, “Lesbi di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” Imam Ibnu Hazm menyebut dalil yang telah mengharamkan mubâsyarah, yakni persentuhan kulit dengan kulit tanpa penghalang antarwanita di bawah satu selimut. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan pada Khalifah.
Dengan sanksi yang demikian berat kepada para pelaku, maka akan membuat siapa pun berpikir berulang kali untuk melakukan hal tersebut. Selain negara yang berperan besar dalam pemberantasan LGBT, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menerapkan syariat Islam di keluarganya masing-masing. Para orang tua harus menanamkan akidah dan mendidik dengan syariat Islam di keluarga sebagai bentuk membentengi anak-anak mereka dari perilaku LGBT.
Islam juga memerintahkan kepada masyarakat untuk menjadi bagian dalam pemberantasan LGBT ini, dengan cara terjun langsung dalam dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar ke masyarakat yang ada di sekitarnya, agar taat kepada perintah juga larangan Allah dan Rasul-Nya. Ketika ada pelanggaran hukum syariat oleh para pelaku LGBT ini, maka semua anggota masyarakat harus berupaya mencegah, mengingatkan, menegurnya, bahkan ikut memberi sanksi sosial, serta tidak mengabaikannya.
Negara yang bisa melakukan semua tugas dan tanggung jawab tersebut tak lain adalah Khilafah. LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh Khilafah. Di dalam asuhan Khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dilindungi dari perilaku menyimpang dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariat Islam. Maka, Islam akan terwujud sebagai rahmatan lil ‘alamin seperti yang Allah tetapkan.
Wallahu a'lam bishawab
Perilaku menyimpang kaum. Elgebete maupun berganti jenis kelamin tidakkah menyadari bahwa hal tersebut menyimpang dari aturan Allah. Allah pun melaknat para pelakunya.
Siapapun itu pasti wajib mengkaji Islam secara sempurna agar tingkah lakunya tidak menyimpang dari hukum Allah.
Islam sangat jelas mengharamkan perbuatan serupa kaum Luth. Karena selain menentang fitrah manusia, namun bisa menimbulkan kerusakan hingga azab. Maka jika Rusia melakukan sebatas teori dunia. Namun bagi kaum muslim lebih dari itu . karena ketundukan atas aturan Allah.
Alasan larangan ganti jenis kelamin dan L9BT antara Rusia dan Islam jelas berbeda. Bagi seorang muslim pastinya karena dorongan keimanan bukan sekadar mudharat semata.
Apresiasi untuk Rusia, meski alasannya bukan karena keimanan, namun karena anti-Barat, namun berkata tidak pada sistem raja saat ini sulit.
Ide yang diusung oleh mereka, suatu saat akan blunder bagi mereka. Legebete makin marak, depopulasi terjadi. Mereka hancur dengan sendirinya karena tak ada regenerasi di negara mereka.
Sementara umat Islam? Yang tetap berpegang teguh pada Islam kafah masih ada, regenerasi terus berjalan. Lahir para penakluk Roma. Tunggulah mereka hanya tinggal nama.
Kebebasan yang dikampanyekan Barat sudah terbukti merusak. Karena itu, harus segera ditinggalkan.
LGBT tuntas dengan Khilafah
Kaum LGBTQ tak hanya eksis di negara-negara Barat, tapi sudah berani terang-terangan menunjukkan eksistensinya di negeri ini, yang konon mayoritas muslim. Selama dunia maauh menganut prinsip kebebasan, maka upaya negara mana pun untuk memutusnya ibarat fatamorgana. Hanya sistem Islam yang mampu melakukannya.
Berharap pelaku akan sadar sendiri sehingga meninggalkan perilaku LGBTQ, fetish, dan perilaku menyimpang lainnya, bagaikan pungguk merindukan bulan.
Mustahil.
Nonsens.
Penyadaran perilaku penyimpang ini harus dengan skala besar. Yaitu dalam skala negara dan dilakukan oleh negara yaitu KHILAFAH.