Kritik konstruktif melalui kegiatan literasi adalah keniscayaan di dunia digital. Namun, dunia literasi menghadapi tantangan dengan penerapan Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE). Tak sedikit pegiat literasi tersandung masalah hukum dan harus berhadapan dengan rezim. Bagaimana cara cerdas berliterasi dipandang dari sisi regulasi?
Forum diskusi persembahan NarasiPost dan MuslimahTimes dengan tema:
"Cerdas Hukum dalam Dunia Literasi”
Nara Sumber:
Cupi Legilasa Fauziah, SH., M.Kn.
Hari: Ahad, 7 Maret 2021
Pukul: 15.30-17.45 WIB
Media: Zoom Meet