"Khilafah adalah kewajiban yang mendesak dan prioritas. Hal ini dikarenakan terkait kewajibannya dan besarnya mudarat sebab ketiadaannya. Imam Al Ghazali mengatakan; maka kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah ini termasuk perkara syarak yang sangat penting, yang tidak boleh ditinggalkan secara mutlak."
Oleh. Aya Ummu Najwa
NarasiPost.Com-Sistem kapitalisme yang diterapkan oleh dunia saat ini, semakin hari semakin menuju kematiannya. Dengan segala kegagalannya dalam menyelesaikan permasalahan manusia, serta segala kerusakannya yang semakin membuat dunia terperosok dalam kehancuran. Berbagai sistem pun dimunculkan sebagai sistem pangganti, termasuk sistem Khilafah.
Saat ini, siapa yang tak bicara Khilafah. Khilafah sendiri sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khazanah keilmuan Islam. Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam fikih Al-Islamiyah wa Adillatuhu mengatakan: Khilafah, Imamah Kubra, dan Imarah 'alal Mukminin, merupakan istilah yang serupa dan maknanya sama. Menurut Dr. Mahmud Al-Khalidi dalam Qawaid Nidzam Al-Hukm fii Al-Islam, Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim di dunia, untuk menerapkan syariat dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Khilafah merupakan istilah dari Islam, ia adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana halnya salat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Bagi umat Islam sendiri, menegakkan Khilafah tak hanya sekadar kewajiban, namun merupakan mahkotanya kewajiban.
Alasan Mengapa Harus Khilafah
Pertama, Khilafah adalah ajaran Islam, bukan tradisi Arab atau ajaran dari luar Islam. Dari As-Suyutiah Syafi'i Alinafah fii ratbatil Khilafah diriwayatkan, "Dan di antara perkara yang di tanyakan kepadaku adalah terkait Khilafah. Apakah ia memiliki dasar di dalam Islam dan dimuat di dalam hadis-hadis nabi, ataukah ia sekadar tradisi yang dibuat oleh manusia? Maka aku menjawab, subhanallah, hal begini saja tidak tahu sampai ditanyakan? Khilafah adalah ajaran agung di antara ajaran-ajaran di dalam Islam. Sungguh, syarak telah menegaskan terkait masalah Khilafah ini, begitupun hadis maupun khabar banyak menyebutkan perkara ini."
Kedua, Khilafah adalah ajaran Islam yang hukumnya adalah wajib, bukan sunah atau sekadar perkara mubah. Adapun dalil dari Ibnu Raslan Asy-Syafi'i dalam Shafwah Az-Zubad mengatakan bahwa mengangkat seorang imam atau khalifah itu hukumnya wajib atas kaum muslimin.
Ketiga, kewajiban akan mewujudkan Khilafah sifatnya adalah wajib syar'i, artinya jika ditinggalkan akan berdampak dosa di akhirat. Kewajiban akan Khilafah ini tidak hanya sebatas wajib aqli, atau suatu perkara yang mesti adanya dan dapat diterima oleh akal, yang kemudian hanya memberikan dampak malu di dunia saja. Sebagaimana riwayat An-Nawawi Syafi'i dalam Syarah Sahih Muslim, yaitu mereka umat Islam juga telah bersepakat atau ijmak bahwa kaum muslim itu wajib mengangkat seorang khalifah dan kewajiban tersebut berdasarkan syarak bukan akal semata.
Keempat, sifat wajib syar'i atas keberadaan Khilafah adalah berdasarkan kifa'i atau fardhu kifayah. Apabila ditinggalkan maka seluruh umat Islam akan menanggung dosanya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Khilafah tidak sebatas fardhu 'ain yang bila ditinggalkan maka dosanya akan ditanggung oleh orang yang meninggalkan saja. Asy Syirazi Asy-Syafi'i dalam Tanbih fii Al-Fiqh Asy-Syafi'i dikatakan bahwa imamah atau Khilafah itu hukumnya fardhu kifayah.
Kelima, Khilafah merupakan kewajiban kifa'i yang disepakati oleh seluruh umat Islam. Khilafah bukanlah kewajiban yang diperselisihkan dari Al-Qal'i Asy-Syafi'i dalam Tardzib Ar Riyasah wa Tartib As-Siyasah; seluruh umat Islam telah menyepakati atas wajibnya mengangkat seorang imam atau khalifah secara mutlak.
Keenam, selain itu kewajiban yang disepakati adalah berasal dari dalil-dalil qath'i, yaitu berupa ijmak sahabat yang mutawatir. Bukan berupa kewajiban yang dasarnya hanya sebatas dalil. Dari Al-Amidi Asy-Syafi'i, dalam Ghayah Al-Qalam fi Ilm Al-Kalam dikatakan; Ahlul Haq atau ahlussunnah waljamaah berpendapat, dalil yang benar serta kebenarannya pasti atau qath'i, menjadi wajib syar'i-nya mewujudkan serta menaati seorang imam atau khalifah. Merupakan riwayat mutawatir tentang terjadinya ijmak kaum muslim pada periode awal pasca wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, untuk tidak membiarkan terjadi masa kekosongan dari seorang imam atau khalifah.
Ketujuh, Khilafah adalah kewajiban yang mendesak dan prioritas. Hal ini dikarenakan terkait kewajibannya dan besarnya mudarat sebab ketiadaannya. Imam Al Ghazali Asy-Syafi'i dalam Al- Iqtishadi fii Al-I'tiqaad mengatakan; maka kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah ini termasuk perkara syarak yang sangat penting, yang tidak boleh ditinggalkan secara mutlak. Sehingga mereka para sahabat menganggapnya sebagai kewajiban yang paling prioritas dan lebih mendahulukannya daripada memakamkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Kedelapan, Khilafah adalah sebuah kewajiban yang sedang tidak dilaksanakan. Khilafah bukanlah kewajiban kifa'i yang sudah atau sedang terlaksana. Menegakkannya adalah kewajiban, yaitu apabila dilakukan maka akan mendatangkan pahala dan apabila ditinggalkan mengakibatkan dosa.
Kesembilan, Khilafah adalah suatu institusi negara yang sudah sejak lama tidak terlaksana hingga 100 tahun lamanya. Bukan hanya ditinggalkan sesaat dan segera bertaubat. Yahya Ibnu Al-Muadz berkata; tertipu yang paling besar menurutku adalah di antaranya, ketika seseorang terus berlarut-larut dalam dosa dengan mengharap ampunan, sedangkan dia tidak menyesal atau bertaubat. Dari Al Ghazali Asy-Syafi'i dalam Ihya' Ulumuddin berkata; berlarut-larut dalam kefasikan itu merupakan kefasikan itu sendiri, menambah kefasikan akibat meninggalkan kewajiban yang besar.
Kesepuluh, terkait bangkitnya Khilafah, sungguh telah dijanjikan kedatangannya. Hal ini bermakna, bahwa perjuangan menegakkan Khilafah memiliki masa depan yang pasti dan bukanlah utopis. Karena Rasulullah adalah pribadi yang benar dan terpercaya, begitupun Allah tak pernah menyalahi janji-Nya. Rasulallah bersabda dalam hadis riwayat Ahmad; "Kemudian akan berlangsung kekhilafahan di atas metode kenabian."
Maka, jika ada yang bertanya mengapa harus Khilafah? Alasannya karena Khilafah adalah ajaran Islam yang hukumnya wajib. Yang wajibnya bersifat fardhu syar'i, dan bersifat kifa'i atau fardhu kifayah. Selain itu, kewajiban ini disepakati oleh seluruh umat Islam dan dalilnya adalah qath'i. Khilafah bersifat mendesak dan merupakan prioritas. Khilafah adalah institusi yang sudah dan sedang tidak terlaksana sejak lama. Bahkan, Khilafah merupakan hal yang kemunculannya sudah dijanjikan akan muncul di akhir masa. Masihkah kita meragukan keberadaannya, enggan ikut andil, dan bahkan menentang perjuangan kebangkitannya?
Wallahu a'lam.[]