Sistem Anti Pornografi

Selain mengakibatkan kecanduan, pornografi merusak bagian otak yang disebut preferontal cortex (PFC). Bagian ini menjadi kacau padahal fungsinya sangat penting untuk mengarahkan kehidupan seseorang. Tugas merencanakan, menimbang, dan mengambil keputusan ada pada area PFC.

Oleh : Novianti

"Anak saya hamil di luar nikah," Kalimat keluar dari mulut seorang ibu yang wajahnya tertutup balutan kerudung dengan gamisnya yang syar'iy menampakkan kesedihan mendalam. Bagaimana tidak? Beliau dan suaminya adalah pasangan religius yang berikhtiar mendidik anak-anaknya dengan baik.

Meluncur dari bibir sang ibu awal anaknya bisa terjerumus. Anaknya baru memperoleh alat gadget saat memasuki SMA. Usia yang dianggap cukup matang untuk menggunakan alat gadget dengan bijak. Terlebih nilai nilai keagamaan telah ditanamkan sejak kecil.

Tapi ketika kuliah di lain pulau, lewat alat gadget diperoleh informasi tentang sex. Mula-mula penasaran, sekedar ingin tahu hingga akhirnya terperosok dalam kemaksiatan.

Perbuatannya rapih tersembunyi selama bertahun-tahun. Kedua orang tuanya tak menduga karena jika anak pulang, ia tetap melakukan kewajiban seperti sholat dan puasa

Laa haula wa laa quwwata illa billahi.

Betapa sulitnya bagi keluarga muslim saat ini berlindung dari paparan pornografi. Keran kemaksiatan sudah sangat terbuka. Rumah tangga yang susah payah membentengi anaknya bisa kecolongan, apalagi rumah tangga yang pertahanan agamanya pas-pas an.

Serbuan pornografi memang sangat deras. Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 1.062.558 konten pornografi di internet selama periode Januari hingga September 2020. Fakta yang mencengangkan, jumlah pengakses situs pornografi mengalami peningkatan di masa pandemi (wartakotalive.com, 16/05/2020). Pornhub, situs pornografi terbesar di dunia yang berbasis di Amerika Serikat justru panen duit. Pengunjung situs itu dilaporkan mengalami peningkatan 18 persen dari masa sebelum wabah corona. Apalagi setelah situs itu memberlakukan masa gratis 30 hari untuk konten premiumnya.

Kondisi ini tentu mengkhawatirkan mengingat banyaknya kejahatan yang diakibatkan oleh penyuka pornografi. Selain itu, potensi permasalahan sosial seperti hamil di luar nikah, aborsi, dan perceraian.

Bahaya Pornografi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi atau bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.

Dalam UU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Jika merujuk pada Islam, batasan aurat adalah konsep yang jelas tentang perilaku pornografi. Islam melarang seseorang yang sudah baligh menampakkan auratnya secara sengaja kepada orang lain yang bukan mahramnya.

Dalam hadits,
"Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi SAW dengan menggunakan pakaian yang tipis, maka Rasulullah berpaling daripadanya dan berkata : ‘Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah menginjak dewasa (haid), maka tak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil beliau menunjuk muka dan telapak tangannya”. (HR. Abu Dawud).

Menurut para ahli, pornografi dapat merusak otak para pencandunya. Dr. Randall F. Hyde,Ph.D seorang psikolog senior di negara Amerika, mengatakan bahwa pornografi telah menjadi bencana bagi negara Amerika itu sendiri. Bahkan, negara tersebut tidak memiliki senjata dan obat untuk memulihkannya.

Selain mengakibatkan kecanduan, pornografi merusak bagian otak yang disebut preferontal cortex (PFC). Bagian ini menjadi kacau padahal fungsinya sangat penting untuk mengarahkan kehidupan seseorang. Tugas merencanakan, menimbang, dan mengambil keputusan ada pada area PFC.

Pornografi juga bisa merusak tatanan nilai dalam keluarga. Sex bebas yang merajalela mengancam institusi pernikahan. Hal ini tentunya mengancam keberlangsungan kehidupan manusia.

Penyakit kelamin bisa meningkat termasuk penyakit berbahaya seperti misalnya HIV. Penyakit yang menurunkan produktifitas manusia. Kerugian secara finansial harus ditanggung karena seumur hidup penderita harus mengkonsumsi obat untuk menjaga imunitas tubuhnya.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pornografi membahayakan bagi setiap keluarga. Ranjau-ranjaunya ditebar dalam aneka bentuk terutama melalui akses internet. Seorang anak bisa mengakses situs porno melalui ujung jari dengan mudah.

Islam, Memberikan Tindakan Preventif dan Solutif

Sudah banyak upaya untuk melindungi anak dari pornografi. Namun, pencegahannya sebatas pada tataran individu dan keluarga. Sementara gerakannya justru makin masif sehingga korbannya terus berjatuhan.

Kondisi ini merupakan hal yang wajar di alam sistem sekuler kapitalis. Sistem dengan tolak ukur benar dan salah yang relatif. Karenanya, batasan pornografi hingga sekarang masih diperdebatkan. Bahkan, perempuan yang mempertontonkan auratnya, berbaju minim tidak merasa melakukan pornografi. Mereka yang terangsang karena melihatnya justru yang bersalah.

Dalam sistem yang menghampakan peran tuhan, individu dibolehkan berbuat sebebas-bebasnya demi meraih materi tanpa mempertimbangkan nilai-nilai agama. Negara tidak memiliki hak untuk mengatur kebebasan rakyatnya.

Karenanya, dalam sistem sekuler kapitalis, pornografi bisa menjadi bisnis halal oleh sekelompok manusia yang hanya berorientasi mengeruk keuntungan.

Di dalam Kitab an Nizham al Ijtima’iy, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan kepada manusia berbagai naluri (gharaa’iz) yang di antaranya adalah naluri melestarikan keturunan (gharizah nau’). Gharizah ini muncul pada yang sudah baligh dalam bentuk ketertarikan pada lawan jenis dan keinginan penyaluran syahwat melalui hubungan sex.

Gharizah akan muncul jika ada ransangan dari luar melalui panca indra. Untuk itulah, seharus lingkungan dikendalikan agar tidak mengundang gejolak syahwat karena tidak setiap yang sudah baligh siap menikah.

Gharizah ini memang bisa dipuaskan oleh manusia dengan berbagai macam cara. Namun, Islam hanya memperbolehkan penyalurannya melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Peran negara sangat dibutuhkan untuk menjaga gharizah ini agar sesuai dengan tujuan penciptaannya. Syariat Islam mewajibkan peran negara melindungi rakyatnya dari penyimpangan pemenuhan gharizah tersebut. Syariat Islam adalah hukum yang mengatur tindakan preventif oleh negara sebagai berikut:

Pertama, negara menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran Islam melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan dengan beragam institusi, saluran dan sarana.

Negara menekankan agar syariat Islam diterapkan pada setiap keluarga. Para orang tua harus terus berusaha membentengi anak anak mereka dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga.

Orang tua berkewajiban membangun kendali internal pada anak agar menghalanginya dari perilaku sex menyimpang yang melanggar syariat. Anak ditumbuhkan kemampuan menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Anak diajarkan tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.

Kedua, negara menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Negara menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal sex bebas, LGBT.

Negara pun memudahkan dan memfasilitasi siapapun yang ingin menikah dengan pernikahan syar’i.

Ketiga, negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat, sehingga tak akan ada pelaku sex bebas yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan dll) untuk melegalkan perilaku maksiatnya.

Keempat, negara menerapkan sistem ‘uqubat (sanksi) sebagai benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua kemaksiatan. Sanksi ini bertujuan untuk menimbulkan rasa takut melakukan pelanggaran dan memberikan efek jera bagi pelakunya.

Kelima, negara mewajibkan rakyatnya ikut terlibat secara aktif melakukan pencegahan dengan dakwah amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat agar taat kepada perintah juga larangan Allah dan Rasul-Nya.

Negara sanggup melakukan semua tugas dan tanggung jawab tersebut tak lain dikarenakan standar ukurnya adalah syariat Islam. Aturan yang bersumber dari Allah dan tidak subyektif. Penerapan syariat Islam secara kaffah tidak akan memberikan peluang sedikitpun bagi perilaku pornografi.

Umat dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Dengan cara ini, terwujudlah Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Pornografi adalah keadaan darurat yang sudah sangat membahayakan. Sehingga seharusnya manusia sudah mencampakkan sistem sekuler kapitalis yang akan terus memelihara bahkan menyuburkan pornografi. Memilih sistem Islam kaffah adalah solusi ampuh penyelesaian pornografi hingga ke akar-akarnya. Keputusan yang harus dilakukan segera demi kelangsungan hidup manusia di bumi ini.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
Novianti Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Bersabar Mendidik Tanpa Kekerasan Pada Anak
Next
PMS Meningkat Tanda Zina Merajalela
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram