Jelas, mengembalikan semua urusan dan persoalan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya adalah kewajiban kaum Mukmin. Artinya, al-Quran dan as-Sunnah wajib dijadikan rujukan kehidupan. Konsekuensinya, semua urusan kehidupan wajib diatur dengan syariah Islam. Apalagi urusan perundang-undangan yang mengatur kehidupan banyak orang. Wajib menggunakan syariah Islam. Ini adalah bukti keimanan setiap Muslim.
NarasiPost.com -- Siapapun yang jujur pasti akan mengakui bahwa negeri ini makin terpuruk. Nyaris di semua bidang. Tak terkecuali di bidang perundang-undangan. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) yang baru saja disahkan oleh DPR makin menyempurnakan keterpurukan di bidang perundang-undangan.
UU Cilaka ini kontroversial. Memicu pro-kontra. Memacu konflik antara rakyat dan Pemerintah/DPR. Pasalnya, Pemerintah/DPR mengklaim UU ini demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, rakyat menuding UU tersebut sangat merugikan mereka dan hanya menguntungkan para pengusaha.
Sebelumnya, ada UU Minerba yang makin memberikan keleluasaan kepada asing dan aseng untuk makin menguasai kekayaan alam milik rakyat. Ada UU KPK yang justru makin melemahkan KPK dan makin ramah terhadap para koruptor, dll. Selain UU, sejumlah RUU pun dinilai bermasalah. Seperti RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila), dll.
Intinya, banyak UU/RUU yang bermasalah. Selain beraroma sekular dan liberal, banyak UU/RUU yang hanya menguntungkan asing dan aseng, memperkuat oligharki kekuasaan dan abai terhadap kepentingan rakyat kebanyakan.
Pangkal Keterpurukan
Sesungguhnya pangkal keterpurukan negeri ini adalah penerapan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Sekularisme meniscayakan penolakan terhadap campur tangan Tuhan (agama) dalam mengatur kehidupan. Karena itu dalam sistem sekular, hukum-hukum Allah SWT senantiasa dipinggirkan. Bahkan dicampakkan.
Pilar utama sekularisme adalah demokrasi. Demokrasi meniscayakan hak membuat hukum ada di tangan manusia. Itulah yang disebut kedaulatan rakyat. Karena itu secara teoretis, dalam demokrasi, rakyatlah pemilik kedaulatan. Rakyatlah yang menentukan hitam-putih, benar-salah, baik-buruk dan halal-haram.
Namun, secara faktual tidaklah demikian. Demokrasi nyaris selalu didominasi oleh kekuatan para pemilik modal. Mereka inilah yang selalu sukses ‘mencuri’ kedaulatan rakyat. Dengan demikian rakyat sendiri sesungguhnya tidak memiliki kedaulatan. Akhirnya, kedaulatan rakyat hanya jargon kosong belaka. Pasalnya, yang berdaulat pada akhirnya selalu para pemilik modal.
Lihatlah negeri ini. Kekuatan para pemilik modal atau para cukong sering berada di balik pembuatan banyak UU. Para cukong pula yang diyakini berada di balik pengesahan Omnibus Law/UU Cilaka oleh DPR/Pemerintah. UU ini diyakini hanya menguntungkan para cukong yang jumlahnya segelintir dan sebaliknya merugikan mayoritas rakyat. Akibatnya, rakyat sering tertindas justru dalam sistem demokrasi.
Di sisi lain, kedaulatan rakyat—jika pun ada—justru merupakan akar persoalan sekaligus merupakan cacat bawaan demokrasi. Pasalnya, rakyat adalah manusia yang tak lepas dari tarikan hawa nafsu dan godaan setan yang terkutuk. Karena itu dalam demokrasi, menyerahkan timbangan baik-buruk atau halal-haram kepada manusia jelas sebuah kesalahan fatal.
Dengan kedaulatan rakyat sebagai inti, demokrasi mengklaim bahwa segala keputusan hukum selalu didasarkan pada prinsip suara mayoritas rakyat. Namun, dalam praktiknya, karena pada faktanya Parlemen/DPR sering dikuasai oleh segelintir elit politik, yang didukung oleh para pemilik modal, suara mayoritas yang dihasilkan hanyalah mencerminkan suara mereka yang sesungguhnya minoritas. Tidak mencerminkan suara mayoritas rakyat. Artinya, di sini yang terjadi sebetulnya adalah tirani minoritas.
Karena itu wajar jika kemudian banyak UU, keputusan hukum atau peraturan yang lahir dari Parlemen/DPR lebih mewakili kepentingan mereka yang sesungguhnya minoritas itu. Tidak mewakili kepentingan mayoritas rakyat. Di Indonesia, lahirnya UU Migas, UU Minerba, UU SDA, UU Penanaman Modal, termasuk Omnibus Law/UU Cilaka dll jelas lebih berpihak kepada para pemilik modal bahkan pihak asing dan merugikan mayoritas rakyat.
Kembali pada Hukum Allah SWT
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah perselisihan itu kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) jika kalian benar-benar mengimani Allah dan Hari Akhir. Yang demikian adalah lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya (TQS an-Nisa’ [4]: 59).
Ayat ini setidaknya mengandung empat pengertian. Pertama: Perintah kepada kaum Mukmin untuk mentaati Allah SWT, Rasul-Nya dan ulil amri yang taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Menjelaskan makna ayat di atas, Imam as-Sa’di menyatakan: “(Dalam ayat ini) Allah SWT memerintahkan kaum Mukmin untuk mengimani Allah dan Rasul-Nya. Tidak lain dengan melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya, yang wajib maupun yang sunnah, dan menjauhi larangan keduanya. Allah SWT pun memerintahkan kaum Mukmin untuk mentaati ulil amri, yakni para pemimpin manusia baik para amir, penguasa atau para mufti (ulama). Pasalnya, urusan agama dan dunia mereka tidak akan baik kecuali dengan taat dan tunduk kepada ulil amri. Ini sebagai konsekuensi atas ketaatan kepada Allah harapan untuk meraih ridha-Nya. Dengan syarat, ulil amri tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah SWT. Jika ulil amri memerintahkan kemaksiatan kepada Allah SWT, tentu tidak ada ketaatan kepada mereka. Sebabnya, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah SWT)…” (As-Sa’di, Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Manan, 1/183).
Kedua: Perintah kepada kaum Mukmin untuk mengembalikan semua urusan—termasuk semua perselisihan, khususnya antara rakyat dan ulil amri—kepada al-Quran dan as-Sunnah (yakni hukum-hukum Allah SWT/syariah Islam). Melanjutkan penjelasan ayat di atas, Imam as-Sa’di menjelaskan: “(Dalam ayat ini) Allah SWT kemudian memerintahkan untuk mengembalikan semua yang diperselisihkan oleh manusia, baik menyangkut pokok-pokok agama (ushuluddin) maupun cabang-cabang agama, kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, yakni pada Kitabullah (al-Quran) dan Sunnah Rasul-Nya (as-Sunnah). Sebabnya, di dalam keduanya ada solusi/penyelesaian bagi seluruh persoalan yang diperselisihkan…Di atas Kitabullah al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya pula tegaknya bangunan agama (Islam) ini…” (As-Sa’di, Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Manan, 1/183).
Ketiga: Keharusan mengembalikan semua persoalan kepada Allah SWT (al-Quran) dan Rasul-Nya (as-Sunnah) merupakan konsekuensi keimanan. Menjelaskan ayat di atas, Imam as-Sa’di melanjutkan: “Mengembalikan (segala persoalan, red.) pada al-Quran dan as-Sunnah merupakan syarat keimanan. Karena itulah, pada kalimat selanjutnya Allah SWT menyatakan: …’jika kalian mengimani Allah dan Hari Akhir’. Ini menunjukkan bahwa siapa saja yang tidak mengembalikan semua persoalan/perselisihan pada al-Quran dan as-Sunnah bukanlah Mukmin yang hakiki, tetapi Mukmin yang beriman kepada thaghut.” (As-Sa’di, Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Manan, 1/183. Lihat pula: Al-Jazairi, Aysar at-Tafasir, 1/274; asy-Syaukani, Fath al-Qadir, 2/166).
Keempat: Penegasan atas keunggulan hukum Allah SWT dan Rasul-Nya dibandingkan dengan hukum buatan manusia. Imam as-Sa’di lalu menutup penjelasan ayat ini dengan menyatakan: “Hal demikian (mengembalikan semua persoalan pada al-Quran dan as-Sunnah, red.) adalah sikap yang paling baik dan paling bagus. Pasalnya, hukum-hukum Allah SWT dan Rasul-Nya pastilah hukum terbaik, paling adil dan paling layak bagi manusia baik terkait urusan agama mereka maupun urusan dunia mereka…” (As-Sa’di, Taysir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Manan, 1/183. Lihat pula: Asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, 1/1614).
Syariah Membawa Berkah
Jelas, mengembalikan semua urusan dan persoalan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya adalah kewajiban kaum Mukmin. Artinya, al-Quran dan as-Sunnah wajib dijadikan rujukan kehidupan. Konsekuensinya, semua urusan kehidupan wajib diatur dengan syariah Islam. Apalagi urusan perundang-undangan yang mengatur kehidupan banyak orang. Wajib menggunakan syariah Islam. Ini adalah bukti keimanan setiap Muslim.
Lagi pula, tidak ada yang lebih baik dari syariah Islam. Sebabnya, syariah Islam berasal dari Allah SWT, Pencipta manusia. Pencipta pasti lebih hebat daripada yang dicipta. Pencipta pasti lebih tahu daripada yang dicipta. Apalagi sebagai Pencipta, Allah SWT tidak punya kepentingan apapun dengan syariah-Nya selain demi kemaslahatan manusia. Ini adalah bentuk kasih-sayang-Nya kepada manusia. Sebaliknya, hukum buatan manusia sering dipengaruhi oleh dorongan hawa nafsunya dan sarat dengan ragam kepentingan dirinya. Mahabenar Allah Yang berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya selain hukum Allah SWT bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).[]
Hikmah:
Rasulullah saw. bersabda:
بَادِرُوا بِاْلأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا
Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan hari yang gelap. (Saat itu) pada pagi hari seseorang beriman, tetapi pada sore harinya ia menjadi kafir. Pada sore hari seseorang beriman, tetapi pada pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamanya dengan harta dunia. (HR Muslim). [] Buletin Kaffah