Lian membuat status hukum pernikahan menjadi cerai dan haram bagi keduanya untuk menikah kembali.
Oleh. Firda Umayah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-"Anak adalah keturunan pemilik tempat tidur." (HR. Mutafaq Alaih)
Begitulah sabda Rasulullah saw. mengenai kepada siapakah nasab anak diberikan. Ya, setiap anak berhak tahu siapakah ayah dan ibunya yang harus menjadi wali dan mengasuh dirinya. Ini tak lepas dari bagaimana seorang anak dilahirkan. Bagaimana seorang suami mengakui anak dari istrinya.
Semua itu dikupas tuntas oleh Islam sebagai ideologi sahih dalam kehidupan. Islam begitu menjaga keturunan muslim hingga tak ada satu pun agama di muka bumi yang memiliki aturan selengkap agama ini. Masyaallah.
Dasar Menisbahkan Nasab
Dalam Islam, seorang perempuan wajib membatasi dirinya untuk menikahi seorang laki-laki saja dalam satu pernikahan. Ini tak lain agar anak yang dilahirkan memiliki kepastian nasabnya. Masa kehamilan pun sangat diperhatikan dalam Islam. Jika seorang perempuan melahirkan bayi di atas usia enam bulan kehamilan, maka bayi yang dilahirkan dinasabkan kepada suami yang dinikahinya.https://narasipost.com/family/07/2022/tinta-jemari-ayah/
Namun, Islam juga memberikan pilihan bagi seorang suami untuk mengakui atau tidak anak yang dilahirkan jika terdapat keganjilan atau terbukti bahwa anak yang dilahirkan bukanlah anak biologisnya. Mengingat seiring dengan berjalannya waktu dan sistem sekularisme yang melingkupi masyarakat, perselingkuhan atau hamil di luar pernikahan juga terjadi pada sebagian perempuan. Na'udzubillah min dzalik.
Di balik kebolehan suami untuk mengingkari anak yang dilahirkan istrinya, Islam menetapkan syarat-syarat pengingkaran tersebut. Ini berdasarkan kitab Nizamul Ijtima'i karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, sebagai berikut.
- Pengingkaran terhadap anak yang dilahirkan dilakukan pada waktu-waktu atau keadaan tertentu saja. Misalnya, setelah istri melahirkan, ketika suami tahu bahwa istrinya melahirkan ketika ia tidak berada di tempat, atau ketika suami membeli keperluan melahirkan.
- Suami yang mengingkari anak yang dilahirkan harus memiliki indikasi bahwa itu bukanlah anaknya. Di era yang sudah canggih seperti sekarang, maka ini bisa dibuktikan dengan tes DNA atau yang lainnya.
- Anak yang diingkari oleh suami harus dalam keadaan hidup.
- Pengingkaran anak bisa dilakukan ketika suami melakukan lian kepada istrinya.
Jika suami tidak mengingkari anak yang dilahirkan setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, maka anak yang dilahirkan dinisbahkan kepada suaminya. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pengingkaran terhadap anak juga tidak dapat diterima. Untuk kesaksian kelahiran seorang istri, maka istri harus menyertakan bukti pengakuan dari seorang muslimah bahwa ia telah melahirkan. Ini tentu tak lepas dari syarat persaksian yang harus dilakukan oleh muslimah tersebut.
Mengenal Lian
Lian adalah istilah untuk sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berzina, istri pun demikian bersumpah menuduh suaminya berdusta dan keduanya melaknat dirinya pada ucapan yang kelima kali setelah sumpah itu diucapkan. Lian merupakan bagian dari syariat Islam berdasarkan Al-Qur'an surah An-Nur ayat 6-9.
Lian membuat status hukum pernikahan menjadi cerai dan haram bagi keduanya untuk menikah kembali. Jika suami menuduh istrinya berzina tetapi suami tidak memiliki bukti, maka suami akan dikenai hukuman. Jika suami menuduh istri dengan bukti dan istri menolak melakukan lian, maka istri dikenai hukuman. Allah Swt. berfirman yang artinya,
"Istrinya dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah …." (TQS. An-Nur: 8)
Maksud dari hukuman yang dihindari istri adalah hukuman zina bagi yang telah menikah. Ketika suami istri melakukan lian, maka mereka resmi berpisah dan anak berada dalam pengasuhan istrinya. Sungguh, lian bukanlah perkara main-main yang mudah dilakukan bagi orang-orang yang beriman.
Perwalian Ayah dan Pengasuhan Anak
Pada dasarnya, ayah memiliki wewenang sebagai wali atas anak-anaknya. Ini karena di pundaknya amanah menjadi pemimpin rumah tangga disematkan. Perwalian ayah terdapat pada anak, baik terkait jiwa maupun hartanya. Jika anaknya belum balig, maka perwalian tetap ada pada ayahnya meskipun pengasuhan anak berada pada ibu atau kerabatnya. Jika anak sudah balig dan berakal, ia berhak mengurus dirinya sendiri tetapi perwalian tetap di tangan ayahnya.
Adapun terkait pengasuhan, pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibunya. Anak yang lahir berhak mendapatkan ASI (Air Susu Ibu), perlakuan, dan pendidikan yang baik, serta dijauhkan dari segala hal yang dapat merusak pertumbuhan anak. Bagi anak yang telah selesai masa menyusui atau lepas penyapihan, maka anak boleh diberikan pilihan untuk diasuh oleh ayah, ibu, atau kerabat orang tuanya. Kebolehan ini mengingat dalam rumah tangga, adakalanya orang tua sang anak telah murtad.
Jika ibu dan ayah dari sang anak tidak lagi memenuhi ahlu al-hidhanah atau orang yang berhak dalam mengasuh anak, karena kurangnya akal, atau meninggal, atau yang lainnya, maka hak pengasuhan anak berpindah kepada pihak berikutnya. Yaitu pihak keluarga ibu, seperti nenek (ibunya ibu), kakek (ayahnya ibu), saudara perempuan ibu, dll. Jika keluarga ibu tidak ada atau tidak memenuhi syarat pengasuhan, maka yang mengasuh adalah keluarga ayah. Yaitu nenek (ibunya ayah), kakek (ayahnya ayah), dll. Hak pengasuhan anak tidak berpindah kepada pihak lain, kecuali pihak yang memiliki hak itu tidak ada, tidak mempunyai kecakapan, tidak waras, dll.
Penutup
Pembahasan anak dalam Islam, memang tidak lepas dari perkara nasab, perwalian, dan pengasuhan. Begitu rincinya Islam mengatur ini semua merupakan bukti bahwa Islam adalah sebaik-baiknya penjaga keberlangsungan hidup manusia. Tak hanya menyangkut urusan dunia, semua perkara ini tentu menyangkut urusan akhirat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami semua konsep ini. Wallahu a'lam bishawab.[]
Pembahasan menarik dari kitab Nidzamul Ijtima', keren
Lian : sumpah yang dilakukan suami dan istri.
Hmm, syariat Islam itu ga main-main yaaa.. semua ada aturannya secara jelas dan gamblang.
MasyaaAllah.. bener Mba, naskahnya sangat mencerahkan dan jelas.. Jazakillah Khoir
Wah ingat ke kajian baru selesai bahas lian dan status pernikahan.
Masyaallah Islam memang keren membahas segala permasalahan kehidupan secara tuntas dan lugas.
Ya, benar bu
MasyaAllah.
Sungguh sempurna sistem Islam.
Termasuk dalam hal nasab, perwalian, dan pengasuhan.
Ya, beda sekali dengan sistem lain yang tidak menjaga nasab manusia
Sungguh luar biasa. Islam adalah agama yang sempurna dan memberikan keberkahan bagi manusia. Semua urusan manusia tiada yang lepas dari pembahasannya. Namun, kapitalisme menghancurkan segala tatanan, bahkan nasab seorang anak pun menjadi tidak jelas. Rindu akan adanya Islam yang diterapkan dalam seluruh sendi kehidupan manusia.
Ya, benar. Rindu sekali dengan penerapan sistem Islam kaffah
Maksud no 1 pada syarat pengingkaran itu mksdnya bagaimana sy kurang paham ya? Istri melahirkan waktu suami tak berada di tempat?
Kan, bisa saja suaminya sedang tugas spt para angkatan. Biasanya sering merasakan posisi melahirkan tanpa suaminya.
Misalnya, ketika suami kerja keluar negeri atau merantau tapi tidak tahu kalau istrinya hamil, lalu beberapa bulan kemudian, suami mendapatkan kabar kalau istrinya melahirkan
Iya mbak, pas suami g ditempat eh si istri tahu2 melahirkan, dan si suami curiga dia bukan anaknya. Dia boleh melajukan lian, alias kasarnya, menuduh istrinya berzina dengan laki2 lain. Dan ini g main2.
Masyaallah, luar biasanya Islam dalam mengatur nasab ya. Ini jelas tidak ada dalam agama maupun ideologi mana pun. Saking sempurnanya Islam, sampai begitu hati-hati dalam menjaga nasab seorang anak.
Yup, cuma Islam yang punya konsep selengkap itu. Masyaallah
Islam sedemikian kuat dalam melindungi nasab seorang anak. Dengan begitu hak -hsk anak bisa terpenuhi. Islam memang tiada banding dan tiada tanding dalam memberikan perlindungan dan penjagaan kepada umatnya.
Barakallah mba@ Firda.
Wa barakallahu fiik mbak Atien
Masyaallah begitu lengkapnya Islam mengatur tentang nasab, perwalian dan pengasuhan anak. Barakallah Mbak Firda
Wa barakallahu fiik mbak Rere