Poligami: Perkara Mubah, namun Berfaedah

“Sesungguhnya poligami yang sesuai dengan syariat Islam adalah dapat memperbanyak keturunan dengan nasab yang jelas. Rasulullah saw. sangat senang dengan umatnya yang banyak. Di samping itu, poligami yang sesuai dengan syariat dapat meningkatkan ibadah karena pernikahan itu merupakan ibadah serta dapat meluaskan ladang dakwah.”

Oleh. Yuli Juharini
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com- Allah Swt. menciptakan manusia di bumi dengan seperangkat aturan yang jelas. Sesungguhnya aturan itu untuk kebaikan manusia sendiri, walaupun kadang manusia tidak menyadarinya. Kebanyakan manusia tidak sadar bahwa Allah Swt. membuat peraturan itu karena sayang sama makhluk ciptaan-Nya. Ada pahala bila selalu taat mengikuti peraturan yang Allah buat. Demikian pula sebaliknya, ada dosa dari setiap pelanggaran yang manusia lakukan. Semua ada konsekuensinya.

Seperti yang terjadi di Kota Bandung, di mana publik dikejutkan dengan sebuah berita kasus HIV AIDS yang meningkat tajam. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung melaporkan bahwa kebanyakan penderita HIV AIDS adalah mahasiswa, ibu rumah tangga, dan kalangan pekerja swasta dengan usia produktif. Menurut Ketua Sekretariat KPA Kota Bandung, Sis Silvia Dewi, ibu rumah tangga memiliki kasus yang lebih tinggi dibandingkan dengan mahasiswa. Kasus ibu rumah tangga mencapai 11,8% atau setara dengan 653 kasus. Sedangkan mahasiswa yang positif mencapai 6,97% atau 414 kasus. Sementara itu, urutan tertinggi penderita HIV AIDS adalah dari kalangan pegawai swasta dengan total 31,01% atau setara dengan 1.842 kasus. Masih menurut beliau, faktor tertinggi kasus penularan HIV AIDS di Bandung diduga akibat adanya perilaku heteroseksual atau perilaku seksual berisiko. (kabarpriangan.pikiran-rakyat.com 25/8/2022)

Menanggapi kasus yang terjadi di Bandung, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhaul Ulum, mengatakan bahwa solusi untuk mencegah penyebaran penyakit HIV AIDS di Jabar adalah melalui penikahan dan poligami. Menurutnya, dengan menikah dan poligami akan menjauhkan diri dari perbuatan zina. Wagub Jabar tersebut mengatakan bahwa perzinaan akan membawa banyak mudarat, mulai dari penyakit kelamin menular hingga paling parah terjangkit penyakit HIV AIDS. (kompas.com 30/8/2022)

Apakah Poligami Bisa Menyelesaikan Masalah?

Pada dasarnya, perempuan di seluruh dunia menginginkan suami hanya untuk dirinya sendiri. Kebanyakan perempuan tidak rela jika suaminya menikah lagi, padahal Allah Swt. membolehkan hal itu. Masalah dibolehkannya poligami itu ada dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3: "…maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi, jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil, maka nikahilah seorang saja…"

Merujuk dari ayat tersebut di atas, maka poligami dihukumi mubah atau boleh. Terlepas dari adanya beberapa kalangan yang menyebutnya sunah. Sungguh Islam itu agama sempurna, masalah poligami pun tak luput diurusinya. Poligami yang dibolehkan dalam Islam dibatasi maksimal 4.

Dalam Islam, ketika ada seorang laki-laki beristri ingin menikah lagi, maka tidak perlu izin dari istri pertama, kedua, maupun ketiga. Yang penting, ia bisa berlaku adil dan punya kemampuan secara finansial. Masalah adil memang sulit dipraktikkan karena adil yang hakiki hanyalah Allah semata. Namun, Rasulullah saw. mengingatkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi yang berbunyi: "Siapa saja yang mempunyai dua orang istri, lalu lebih cenderung pada salah satunya, maka pada hari kiamat kelak, ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”

Islam pun mengatur, jika ingin berpoligami hendaknya harus sesuai dengan tuntunan syariat yang dibenarkan. Yaitu, tidak melalui proses pacaran atau selingkuh karena merupakan dosa besar. Islam melarang hal itu. Jika ingin berpoligami, maka haruslah dengan cara yang makruf melalui proses taaruf sama ketika pertama kali menikah dahulu.

Sesungguhnya poligami yang sesuai dengan syariat Islam adalah dapat memperbanyak keturunan dengan nasab yang jelas. Rasulullah saw. sangat senang dengan umatnya yang banyak. Di samping itu, poligami yang sesuai dengan syariat dapat meningkatkan ibadah karena pernikahan itu merupakan ibadah serta dapat meluaskan ladang dakwah.

Ketika ada pertanyaan, apakah poligami bisa menyelesaikan masalah yang ada di Bandung? Maka, jawabannya adalah bisa, selama negara diatur dengan syariat Islam. Bukan hanya di Bandung saja, tetapi dimana pun. Selama negara diatur dengan syariat Islam, maka kasus HIV AIDS dapat ditekan penyebarannya, mengingat Islam sangat tegas dalam memberikan sanksi hingga orang akan berpikir ulang jika akan melakukan praktik perzinaan.

Sementara itu, mereka yang sudah telanjur terpapar akan dikarantina dan diberi pengobatan agar sembuh. Islam akan mengupayakan hal itu sebaik mungkin. Karena pada dasarnya, Allah tidak akan menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah turunkan pula obatnya (Hadis Riwayat Bukhari).

Berbeda dengan keadaan yang terjadi sekarang. Walaupun poligami dipraktikkan, tapi tidak serta merta dapat menekan tingginya angka penderita HIV AIDS karena negara tidak mengatur secara detail masalah poligami. Bahkan, poligami cenderung dipersulit. Pasalnya, ketika seorang suami ingin beristri lagi, ia harus mendapat izin dari istri pertama. Jika istri pertama tidak mengizinkan, tapi tetap dilakukan, maka istri bisa melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang berdasarkan pasal 279 KUHP. Karenanya, si suami dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Akibatnya, banyak yang melakukan praktik poligami secara sembunyi-sembunyi. Pernikahannya terjadi di bawah tangan alias nikah siri karena negara tidak melegalkannya. Selain itu, banyak para suami yang melakukan praktik poligami dengan didahului aktivitas selingkuh.

Dengan kondisi seperti itu, maka poligami yang sesungguhnya perkara baik yang Allah bolehkan, akan menjadi menakutkan bagi perempuan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki yang berpoligami pun bisa terpapar jika suka "jajan". Suami semacam ini akhirnya malah menularkan penyakit itu pada istrinya.

Mengharap penyebaran penyakit HIV AIDS dapat ditekan dengan poligami adalah hal yang sangat mustahil jika negara malah membuka lebar pintu untuk paham kebebasan di segala lini. Orang bebas mengakses segala bentuk pornografi dan pornoaksi di media sosial. Belum lagi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak dibatasi. Campur baur atau ikhtilat dapat membuka peluang terjadinya pergaulan bebas seperti perselingkuhan.

Dapat diambil kesimpulan bahwa selama sistem negara masih bertahan dengan yang ada saat ini, maka harapan untuk menekan atau bahkan menghilangkan penyebaran penyakit HIV AIDS itu laksana jauh panggang dari api. Yang harusnya diupayakan adalah mengganti sistem rusak ini dengan Islam. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, maka poligami bisa menjadi perkara mubah, namun berfaedah.

Wallahu 'alam bi ash-shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Yuli Juharini Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kedudukan Menasihati Penguasa dalam Islam
Next
Jadi Pegiat LaGiBeTe? Ogah!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram