Jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah bukan baju potongan
(Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal. 45-46).
Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd.
(Pemerhati Kaum Muslimah, Anggota Forum Kajian Islam Kaffah)
NarasiPost.Com-Hari ini kita melihat tingkah laku kaum muslimah sudah sangat jauh dari Islam. Mereka sudah dirusak pemikirannya oleh kafir penjajah melalui 3F (Food, Fun dan Fashion) sehingga membuat mereka sibuk mengikuti budaya para kafir penjajah. Apalagi dalam hal fashion.
Kita lihat saja cara berpakaian kaum muslimah hari ini, di mana sudah sangat jauh dari perintah Allah. Mereka lebih mendahulukan tren berpakaian daripada mengikuti perintah Allah.
Hari ini kita begitu banyak melihat tren pakaian muslimah yang sangat mengejutkan, di mana modelnya sudah sangat tak lazim sebab memakai seperti tank top di bagian luar pakaian. Sehingga ini membuat lekuk tubuh kaum muslimah menjadi terlihat walaupun di dalamnya memakai gamis.
Tak banyak juga kaum muslimah yang keluar rumah memakai pakaian yang menampakkan lekuk tubuh mereka. Mereka memakai jeans, baju lengan panjang yang ketat atau bahkan memakai celana kulot dan lain sebagainya.
Sehingga jelas sudah, cara berpakaian seperti ini merusak aturan berpakaian kaum muslimah ketika di ranah publik. Allah telah memerintahkan menutup aurat di dalam QS. Al-Ahzab Ayat: 59 yang artinya "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Berdasarkan tulisan Ustaz Shidiq Al-Jawi dalam laman fissilmi-kaffah.com dalam ayat di atas, kita dapat menemukan kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Para mufassir memang berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa'), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami'a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi(14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Berarti sudah jelas bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah bukan baju potongan (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal. 45-46).
Jelaslah bahwa jilbab harus menutupi seluruh tubuh bukan sebagian. Jilbab bukan baju potongan apalagi baju yang menampakkan lekuk tubuh kaum muslimah. Tidak sampai di situ saja, para muslimah juga harus memakai kerudung atau khimar sampai menutupi dadanya sesuai Q.S An-Nur: 31 artinya, "…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…", jadi jelas bahwa kerudung wanita bukan yang dililit ke leher apalagi sampai menampakkan lehernya. Sebab itu bukanlah pakaian muslimah yang Allah perintahkan.
Sudah jelas bahwa ketika keluar rumah atau dalam ranah publik kaum muslimah harus menutup auratnya sesuai dengan perintah Allah, bukan malah mengikuti tren masa kini para kafir penjajah. Sebagai hamba yang bertakwa kepada Allah, kita harus mengikuti apa yang Allah perintahkan tanpa tapi dan tanpa nanti. Hendaklah kita sebagai muslimah bersegera dalam menjalankan perintah Allah bukan malah mengikuti langkah setan. Wallahu a'lam bishowab.[]