Apa Hukum Poligami?


“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
(Qs.An-Nisa ayat 3 )

Oleh: Armina Ahza

NarasiPost.Com-Pembahasan mengenai poligami adalah pembahasan yang seolah tak ada usangnya. Baik bagi laki-laki maupun perempuan. Selalu bisa menjadi topik pembahasan yang menarik. Sebab poligami masih dianggap kontroversial di masyarakat kita. Maka tak heran jika perbincangan dan pembahasan poligami masih menduduki juara pembahasan. Sebuat saja, misalnya Ustaz A dikabarkan berpoligami, sejagat Nusantara akan heboh dan semua media tak habis untuk memberitakannya. Mulai dari infotainment, koran, televisi dan bahkan sosial media yang kini menjadi akses dan sarana komunikasi.

Kata yang berasal dari bahasa Yunani ini memang sangat sensitif jika dibahas. Bahkan kebanyak perempuan enggan untuk dinomorduakan apalagai dinomortigakan dan dinomorempatkan. Inilah yang selalu diangkat oleh orang-orang feminis yang selalu mengatakan bahwa poligami, beristri lebih dari satu adalah bentuk ketidakadilan laki-laki terhadap perempuan. Namun di sisi lain terdapat pula perempuan yang rela suaminya menikah kembali bahkan dirinya sendiri yang meminang untuk sang suami.

Meski di tengah-tengah masyarakat terdapat pro dan kontra mengenai poligami, selayaknya kita sebagai seorang muslim menyikapinya dengan tepat. Sebab, ketika seorang muslim bersikap, bertindak dan menyampaikan pendapat serta menyandarkan rasa suka dan tidak suka bukanlah melalui perasaan, juga bukan melihat tanggapan masayakat pada umumnya. Jika tidak suka maka mengharamkan, jika masayarakat membenci maka melarang, tidak, tidak seperti itu. Namun, sandaran setiap berbuatan adalah berdasarkan hukum syara. Maka janganlah cepat membenci aktivitas poligami, juga jangan tergesa menyemangati untuk melakukan poligami. Bersikaplah sebagaimana Islam menyikapi, bertindaklah sebagaimana Allah dan Rasul-Nya perintahkan.

Pandangan Kaum Feminis yang Membenci Poligami

Saat ini banyak sekali gerakan feminisme yang sedang kuat dalam menyebarkan ide-idenya. Mengharapkan kesetaraan gender dan menolak poligami. Bagi pengusung ide feminisme, perilaku poligami adalah perilaku yang hanya akan merugikan kaum perempuan. Maka dengan keras mereka menolak tanpa toleransi sedikit pun. Bagi mereka dengan laki-laki memiliki istri lebih dari satu pasti akan melukai salah satu istrinya atau akan berbuat tidak adil dengan istri-istri yang lain. Bahkan tidak hanya itu, mereka juga berpendapat dengan membolehkan laki-laki berpoligami sama saja dengan membuka lebar-lebar kran kekerasan bagi perempuan dan anak.

Bagi kaum feminisme, poligami hanya akan menguntungkan pihak laki-laki saja. Tidak ada keuntungan sedikit pun bagi pihak perempuan. Perempuan hanya menjadi objek pemuas seksual dan eksploitasi belaka. Berdasarkan pandangan ini, maka wajar jika kaum feminis tidak memihak sedikit pun terhadap praktik poligami.

Padahal jika dikaji lebih dalam sebab dari ketidakadilan terhadap perempuan atau perempuan merasa dirugikan adalah karena tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan. Ini yang menjadi sebab utama kepedihan dan kehinaan bagi perempuan. Bukan mengenai poligami. Sebab mengenai poligami tidak ada ulama yang mengharamkan poligami. Sebab poligami sendiri diatur di dalam Islam.

Dalil Hukum Poligami

Menghukumi poligami harus sesuai dengan apa yang syariat tetapkan. Bukan menurut prasangka, perasaan atau sebaliknya. Secara naluri bagi kaum perempuan seolah poligmi adalah lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Namun, jangan terlalu terburu memihak atau menolak, sebelum menyimak, meneliti dan mengkaji dalil-dalil yang membahas poligami.

Apakah Poligami Berstatus Wajib, Sunah, Mubah atau Haram?

Allah Subhanallahu wata’ala berfirman dalam surah An-Nisa ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Ayat di atas adalah ayat mengatur menangani poligami. Maksudnya adalah Allah subhanallahu wata’ala telah memperbolehkan poligami. Lebih jelasnya surah An-Nisaa ayat 3 merupakan ayat yang membahas mengenai pembatasan bagi seorang laki-laki agar mencukupkan memiliki istri maksimal empat. Sedangkan, sudah menjadi budaya Arab saat itu bahwa memiliki istri banyak merupakan sebuah kewibawaan, semakin banyak istri semakin wibawa dan kuat. Namun, Allah menetapkan hanya membatasi empat istri saja. Sehingga setelah turun ayat ini, bagi kaum muslim yang memiliki istri lebih dari empat maka harus diceraikan.

Lalu bagiamana dengan hukumnya? Apakah memiliki istri lebih dari satu lebih mulia daripada laki-laki yang hanya memiliki istri seorang saja? Apakah laki-laki yang memiliki satu istri lebih mulia dari laki-laki yang memiliki dua istri? Apakah laki-laki yang memiliki tiga istri lebih mulia daripada yang memiliki dua atau satu istri? Apakah laki-laki yang memiliki empat istri lebih mulia dari pada yang memiliki istri tiga, dua ataupun empat?

Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani menjelaskan berkaitan dengan Ayat poligami tersebut (An-Nisa ayat 3) beliau menyampaikan dalam kitab Ndizhamul Ijtima’y fil Islam pada halaman 218, bahwa Allah memperbolehkan poligami tanpa adanya suatu pembatasan atau syarat apa pun.

Nabi Shalllalahu ‘alaihi wassalam pun bersabda, “Siapa saja yang mempunyai dua orang istri, lalu ia lebih cenderung kepada salah satu dan mengabaikan yang lain, niscaya ia akan datang pada hari kiamat nanti berjalan sementara salah satu kakinya lumpuh atau pincang.” (HR. Ibn Hibban)

Jadi, hukum melakukan poligami adalah mubah. Bukan sunah, wajib apalagi haram. Artinya, laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu tidak berarti ia lebih mulia dari laki-laki yang memiliki istri seorang saja. Sebab menurut Allah sikap adil yang harus dikejar, sikap tidak mendekati kezaliman yang harus diutamakan. Bagi laki-laki jika ia merasa mampu adil dengan memiliki lebih dari satu istri, maka boleh melakukan pologami. Bagi laki-laki yang takut tidak dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya maka boleh mencukupkan dengan seorang istri saja. Dari sini jelas, seorang laki-laki boleh berpologami. Tidak dilarang juga tidak dianjurkan. Sikap sebagai seorang muslim pun tidak layak jika membenci poligami yang merupakan bagian dari syariat Islam yang dibolehkan oleh Allah. Seorang muslim bahkan sangat tidak patut jika menuduh poligami menjadi biang dari segala bentuk kekerasan dan kerendahan bagi perempuan. Wallahu’alam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Armina Ahza Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Menyulam Bahagia
Next
Implan Payudara untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri Wanita, Bolehkah?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram