Walimah Syar'i Perlu Dihidupkan Kembali

Walimah syar'i

Ibarat dua sisi mata uang, Islam itu terdiri dari keyakinan dan amalan. Begitu juga pernikahan, adalah amalan yang tidak boleh lepas dari hukum Islam. Bahkan harus diyakini bahwa pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah.

Oleh. Dyah Rini
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Bulan Zulhijah ternyata tidak melulu identik dengan bulan Haji. Bulan ini pun  disebut-sebut orang sebagai bulan kawin. Pasalnya di bulan ini marak orang melangsungkan pernikahan. Kartu undangan silih berganti berdatangan. Sebagian orang merasa berat, karena harus siap-siap mengeluarkan dana lebih untuk bisa hadir memenuhi undangan.

Sebenarnya pernikahan adalah sesuatu yang baik. Karena menikah adalah salah satu amalan yang disyariatkan Allah Swt. dan sunah Rasul saw.  Tetapi, makin ke sini mengapa pernikahan yang diiringi acara walimah tidak lagi sesuai syariat? Padahal mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim. Mengapa mereka lebih condong kepada Barat dalam menyelenggarakan resepsi pernikahannya?

Faktor Penyebab Walimah Tidak Syar'i

Ustazah Dedeh Wahidah Ahmad dalam acara 'Muslimah Bicara' menyampaikan bahwa ada dua hal yang memengaruhi penyelenggaraan walimah yang melanggar syariat. Pertama,  aspek akidah. Tidak dimungkiri bahwa mayoritas umat Islam hari ini tidak memahami akidahnya secara mendalam. Termasuk dalam penyelenggaraan pernikahan, yang seharusnya dilandasi dengan dorongan ibadah. Sehingga segala yang terkait dengannya harus diniatkan semata-mata untuk mendapatkan keridaan Allah Swt. Maka harus dijauhi segala hal yang  bisa merusak akidah. Semisal, hitung-hitungan hari yang dianggap tidak membawa sial, ritual sebelum akad nikah yang dipercaya membawa kebaikan, tradisi yang harus diikuti karena khawatir terjadi bala, dsb. Padahal yang menentukan mudarat atau tidak hanyalah Allah Swt.

Kedua, aspek pelanggaran hukum syarak. Sebagai contoh; pengantin  wanita dalam keadaan tabarruj(berhias yang berlebihan & menampakkan perhiasannya), terjadi campur baur antara tamu laki-laki dan wanita (ikhtilat), adanya musik yang mengiringi disertai penyanyi yang seksi, joget-joget disertai saweran, waktu salat yang sering dilanggar, jamuan makan disajikan sambil berdiri, bahkan ada minuman haram yang turut disajikan, dsb. Semua itu jelas perbuatan yang melanggar syariat dan tergolong perbuatan yang haram.

Semua Perbuatan Manusia Terikat dengan Hukum Syarak

Sudah jamak diketahui umat Islam saat ini telah dihinggapi pemikiran yang sekuler, yakni menyingkirkan peran agama dalam kehidupan sehari- hari. Jika dikembalikan kepada Islam, sesungguhnya setiap perbuatan manusia itu terikat dengan hukum syarak. Ibarat dua sisi mata uang, Islam itu terdiri dari keyakinan dan amalan. Begitu juga pernikahan, adalah amalan yang tidak boleh lepas dari hukum Islam. Bahkan harus diyakini bahwa pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah. Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nisa ayat 3: "Maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang wanita saja,..."

Demikian juga dalam sabda Nabi saw., "Barang siapa diberi oleh Allah seorang istri yang salihah, maka Dia telah membantunya untuk menyempurnakan setengah dari agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah lainnya." (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim)

Siapa pun pasti menginginkan pernikahannya agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah (Samara). Maka, sudah seharusnya keinginan itu diawali dengan amalan yang sesuai rida Allah Swt. Yakni amalan-amalan yang tidak melanggar syariat dan meninggalkan amalan-amalan yang tergolong haram.

Islam Pengatur Paripurna

Islam sebagai agama paripurna telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan manusia yang lain. Terkait masalah walimatul ursy,  Islam menetapkan sebagai amalan sunah sebagaimana hadis nabi, "Adakan walimah, meski hanya dengan satu ekor kambing." (Muttafaqun Alaih)

Maka dalam penyelenggaraan walimah harus tetap dalam koridor syariat. Di sini terjadi hubungan manusia dengan manusia yang lain, yakni interaksi antara laki-laki dan wanita. Islam telah menetapkan bahwa hukum asal laki-laki dan wanita adalah terpisah. Mereka boleh bertemu dengan alasan yang dibolehkan syarak saja. Seperti dalam muamalah, pengobatan, pendidikan, persaksian, dsb.

Maka dalam walimah esensinya adalah sebagai syiar dan maklumat adanya dua insan yang sudah sah sebagai suami istri. Di dalam walimah juga ada jamuan makan yang tidak membutuhkan pertemuan laki- laki dan wanita. Interaksi mereka hanya dengan makanan, sehingga mereka bisa makan tanpa harus bertemu antara laki-laki dan wanita.

Maka walimah syar'i mengharuskan adanya infishal, yakni pemisahan tamu laki-laki dengan tamu wanita. Berkaitan dengan undangan, maka Islam mengajarkan agar tidak pilih-pilih dalam mengundang orang. Terutama tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang.  Jamuan yang disajikan adalah makanan dan minuman yang halal dan tayib. Menyediakan kursi agar tamu bisa makan sambil duduk. Tidak berkiblat pada Barat yang biasa mengadakan pesta dengan makan sambil berdiri.  Pengantin wanita menutup aurat dengan sempurna dan berhias sesuai syariat.

Patut diapresiasi himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Lubuklinggau tertanggal 5 Juli 2023 tentang resepsi pernikahan agar sesuai syariat Islam. Berarti ada elemen masyarakat yang mulai peduli terhadap penyelenggaraan walimah yang syar'i. Hanya saja, seruan itu harusnya bukan hanya untuk muslim yang ada di Lubuklinggau saja, tetapi ditujukan kepada kaum muslim di mana pun berada. Maka negara sebenarnya yang harus berperan penting terhadap penetapan aturan yang diberlakukan kepada masyarakat, khususnya pengaturan walimah yang syar'i.

Negara bertanggung jawab menjaga ketaatan rakyatnya terhadap syariat secara kaffah. Jika hal itu bisa diwujudkan, maka berkah Allah akan turun dari langit dan keluar dari dalam bumi. Bukan hanya berkah bagi individu rakyat yang melangsungkan pernikahan syar'i saja, tetapi seluruh rakyat akan merasakan berkah dalam bernegara. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-A’raf ayat 96: "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi ternyata mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan."

Wallahu'alam bishawab.

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Dyah Rini Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Berteman Tanpa Baper
Next
Ancaman Resesi Generasi di Balik Pernikahan Mewah Anjing
4.3 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

7 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Firda Umayah
Firda Umayah
1 year ago

Di sistem sekuler, perlu pendekatan jauh-jauh hari kepada keluarga dan masyarakat agar konsep nikah syar'i bisa diterima dengan baik.

R. Bilhaq
R. Bilhaq
1 year ago

Walimah syari sebagai bentuk ketaatan kepada Allah..

Mimy Muthamainnah
Mimy Muthamainnah
1 year ago

Perjuangan lebih bagi mereka yg mau menikah setelah ngaji adalah memahamkan keluarga besarnya dalam pelaksanaan walimah syar'i. Tak jarang hal ini memicu konflik 2 keluarga, berujung walimah tak syar'i bahkan batal menikah.

Di sinilah pentingnya semua yg mengaku beriman wajib belajar Islam secara kaffah. Sehingga ketika ada anggota keluarga yg akan menikah sdh paham cara melaksanakan walimahan syar'i, sehingga keberkahan dari senua sisi pun bisa diraih.

Sherly
Sherly
1 year ago

Betul, tantangannya berat bagi yang ingin melakukan pernikahan secara syar'i. Butuh suport keluarga, teman dan sistem.

Ibarat memegang bara api, jika kita ingin sesuai hukum syarak di sistem rusak dan akhir zaman ini.

Miladiah al-Qibthiyah
Miladiah al-Qibthiyah
1 year ago

Ini PR bersama. Harus ada sinergi antara calon dengan keluarga, hingga masyarakat dan negara agar walimah syar'i benar-benar bisa dijalankan dan agar terhindar dari investasi dosa

Sartinah
Sartinah
1 year ago

Walimah syar'i masih menjadi sesuatu yang aneh, khususnya di pelosok. Bahkan, ada orang tua yang sangat menentang model pemisahan walimah. Padahal, Allah menurunkan syariat demi kebaikan seluruh manusia. Ya, karena kurangnya pemahaman terhadap berbagai hukum-hukum syariat dan diterapkannya sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan sehingga membuat umat bahkan ada yang menolak.

Dia dwi arista
Dia dwi arista
1 year ago

Adanya sekularisme, membuat banyak hukum-hukum Islam tak bisa diterapkan. Salah satunya adalah walimah syar'i yang semakin ditinggalkan. Bukan hanya ditinggalkan, malah kaum muslimin sendiri asing dengan tata cara pemisahan tamu laki-laki dan perempuan

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram