Perhatikan Setiap Akadmu

Akad Muamalah

”Dalam Islam, keadilan sangat dijunjung tinggi, dan akad menjadi sarana untuk melindungi hak-hak dan kepentingan setiap individu.”

Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Dalam kitab Al Buyu Al Qadimah wa Al Mu'ashirah karya Yusuf as Sabatin, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan akad atau al aqdu secara bahasa bermakna ar rabthu wa al Ihkam wa at taqwiyah (mengikat, menetapkan, menguatkan). Namun, secara terminologi atau istilah syar'i, akad adalah keterikatan ijab dengan kabul menurut konteks yang dibenarkan syariat, yang memunculkan implikasi pada objeknya. Secara singkat, akad adalah mengaitkan dua kehendak tersebut (ijab dan kabul).

Persoalan akad ini sangat menarik, bahkan Allah Swt. dalam QS. Al-Maidah: 1, menekankan agar orang-orang yang beriman memperhatikan tentang akad ini.

أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Penuhilah akad-akad itu”

Penggalan kata أَوْفُوا maknanya bukan sekadar menunaikan. Secara gramatikal, asalnya dari kata الوَفَاء yang artinya menyempurnakan. Sehingga kata الْعُقُودِ artinya akad-akad atau perjanjian-perjanjian. Hal ini menjadi penekanan Allah Swt. terhadap orang-orang yang beriman agar menyempurnakan janji-janji-Nya.

Akad dalam Muamalah

Dalam konteks muamalah, akad adalah perjanjian atau kontrak antara dua belah pihak yang mengatur hak dan kewajiban mereka dalam melakukan transaksi. Dalam Islam, akad memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan, keabsahan, dan keberkahan dalam setiap muamalah yang dilakukan. Dengan menjalankan akad yang benar dan sesuai dengan syariat Islam, kita dapat terhindar dari amal yang batil atau tidak sah secara agama. Artikel ini akan menjelaskan mengapa akad merupakan aspek penting dalam setiap muamalah dan bagaimana keberadaannya dapat memastikan transaksi yang adil, sah, dan berkah.

Akad dalam muamalah menjamin keadilan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Dalam Islam, keadilan sangat dijunjung tinggi, dan akad menjadi sarana untuk melindungi hak-hak dan kepentingan setiap individu. Dengan adanya akad yang jelas dan terdefinisi dengan baik, semua kewajiban dan hak kedua belah pihak akan diatur dengan seimbang. Misalnya, dalam transaksi jual beli, akad yang dilakukan akan mencantumkan harga, kualitas barang, dan syarat-syarat lainnya yang menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli. Hal ini akan mencegah terjadinya penipuan, ketidakadilan, atau kerugian bagi salah satu pihak.

Selain itu, akad juga memastikan keabsahan sebuah transaksi. Dalam Islam, transaksi yang sah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kesepakatan antara kedua belah pihak, objek yang halal, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditentukan oleh syariat. Dengan melakukan akad, kita secara eksplisit menyatakan komitmen dan persetujuan terhadap semua syarat dan ketentuan tersebut. Dengan demikian, akad menjadi bukti yang kuat bahwa transaksi tersebut sah secara agama dan memiliki dasar yang benar. Tentu, hal ini sangat penting dalam menjaga integritas dan keberkahan dalam setiap muamalah yang kita lakukan.

Selanjutnya, akad juga memberikan keberkahan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Dalam Islam, keberkahan merupakan tujuan yang diinginkan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam muamalah. Dengan menjalankan akad yang benar, kita mengundang berkah dari Allah Swt. dalam segala transaksi yang kita lakukan. Dalam sabdanya Rasulullah saw. menyebutkan, bahwa akad yang paling dicintai oleh Allah adalah akad yang paling mudah pelaksanaannya. Dalam konteks ini, akad yang mudah dan sederhana, tanpa adanya unsur penipuan atau manipulasi, akan mendatangkan berkah dalam rezeki dan hubungan antarmanusia.

Pentingnya Memahami Fikih Muamalah

Sangat penting untuk memahami syariat Islam tentang prinsip-prinsip muamalah. Karena pengetahuan tentang hukum Islam, dalam hal ini fikih muamalah sangat membantu untuk paham tentang persyaratan dan tata cara menjalankan akad atau rukun akad dengan benar.

Sebelum melakukan akad atau transaksi dalam muamalah jual beli misalnya, pastikan untuk melakukan klarifikasi dan kesepakatan secara jelas dengan pihak lain. Diskusikan semua aspek penting transaksi, termasuk harga, syarat-syarat, kualitas barang atau jasa, waktu, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Karena hal tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Tuliskan akad tersebut secara tertulis, meskipun tidak semua transaksi memerlukan dokumen tertulis, namun memiliki akad secara tertulis dapat memberikan kejelasan dan bukti yang kuat terhadap kesepakatan yang dibuat. Dokumen tertulis juga membantu menjaga integritas dan meminimalisasi risiko perselisihan di masa depan.

Setelah akad dibuat, selanjutnya jaga kejujuran dan integritas. Dalam bertransaksi, penting untuk selalu menjaga kejujuran dan integritas. Hindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan kepercayaan. Memiliki niat yang tulus dan bertindak dengan integritas akan memastikan keberkahan dalam muamalah.

Hal penting lainnya adalah melaksanakan semua kewajiban yang telah disepakati. Melakukan pembayaran tepat waktu, memberikan barang atau jasa sesuai dengan kesepakatan, dan memenuhi tanggung jawab lainnya adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan hubungan bisnis.

Sebagai muslim, tentu jangan tinggalkan untuk selalu berdoa kepada Allah dan meminta petunjuk-Nya dalam setiap transaksi yang dilakukan. Berdoa untuk keberkahan, tercapainya rasa keadilan, dan kelancaran dalam muamalah akan membantu kita memenuhi akad dengan sebaik-baiknya.

Urgensi Akad dalam Muamalah

Terdapat beberapa dalil dari Al-Qur'an dan hadis yang menekankan pentingnya akad dalam muamalah, di antaranya secara implisit terdapat dalam QS. Al-Mumtahanah: 8, "….Sesungguhnya Allah Swt. menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Ayat di atas menegaskan pentingnya berlaku adil dalam muamalah dan perlunya menjalankan akad dengan benar sebagai bentuk keadilan. Sementara dalil berupa hadis, semisal sabda Rasulullah saw., "Setiap akad yang tidak didokumentasikan tertulis, maka akad itu terletak pada rantai tangan yang selain dari keduanya." (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan pentingnya memiliki dokumen tertulis sebagai bukti akad yang sah. Dokumen tertulis memberikan kejelasan dan kekuatan hukum dalam mempertahankan hak dan kewajiban dalam muamalah.

Dalam hadis riwayat Muslim lainnya, Rasulullah saw. mengungkapkan pentingnya akad yang jujur supaya transaksi mereka diberkahi Allah Swt., tetapi jika mereka saling menyembunyikan kebenaran dan berdusta, maka berkah transaksi mereka dihilangkan.

Dengan merujuk kepada dalil-dalil di atas, dapat dilihat bahwa Al-Qur'an dan As-Sunah menggarisbawahi pentingnya kita untuk memperhatikan akad dalam muamalah, termasuk menjaga keadilan, dokumentasi tertulis, kesederhanaan, kejujuran, dan keberkahan transaksi.

Wallahu'alam bish Shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Maman El Hakiem Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Islam Penjaga Al-Qur'an
Next
“Pengampunan Dosa” Korporat Melalui RTRW
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

4 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
R. Bilhaq
R. Bilhaq
1 year ago

alhamdulillah.. syukron pemaparannya

Sartinah
Sartinah
1 year ago

Akad menjadi sesuatu yg penting dalam bermuamalah. Dan kita pun masih butuh banyak belajar tentang fikih muamalah. Inilah salah satu kesempurnaan Islam ya. Sangat paripurna mengatur semua urusan, sampai perkara akad.

Firda Umayah
Firda Umayah
1 year ago

Banyak orang yang menyepelekan akad. Padahal hal ini juga akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Neni Nurlaelasari
Neni Nurlaelasari
1 year ago

Masya Allah. Tulisannya sangat bermanfaat. Sedetail itu Islam mengatur perkara akad. Sayangnya kaum muslim masih ada yang tidak memperhatikan akad terutama saat muamalah.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram