Hukum Rokok dalam Islam

"Seharusnya negara menetapkan undang-undang yang melarang adanya rokok karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, bukan malah sibuk menaikkan pajak yang seakan-akan ingin mengambil keuntungan dari kemudaratan yang menjangkiti masyarakat."

Oleh. Aya Ummu Najwa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Bisa dikatakan antara rokok dan laki-laki adalah dua hal yang mungkin sulit dipisahkan keberadaannya. Namun, bukan berarti tidak ada perempuan yang merokok. Bahkan sekarang ini sering kita melihat para perempuan menjadikannya sebagai gaya hidup, seperti para sosialita yang menjadikan mengisap sisha sebagai sebuah pengakuan level diri.

Di negeri ini, rokok seakan sudah menjadi identitas. Mayoritas pria Indonesia merokok, baik kalangan atas maupun bawah. Bahkan ada tradisi di dalam masyarakat yang mengharuskan setiap acara yang digelar untuk menyediakan rokok sebagai suguhan. Begitu kuatnya rokok mengisi kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan biaya untuk membeli produk tembakau ini melebihi kebutuhan membeli beras dalam sehari. Begitu besarnya "pasar asap" di negeri ini, sampai-sampai yang bertengger di puncak daftar orang-orang terkaya adalah para pemilik pabrik rokok. Dan seakan ingin ikut berpartisipasi menikmati keuntungan yang menggiurkan ini, negara pun begitu semangat menaikkan bea cukai produk rokok.https://narasipost.com/2022/07/23/cukai-rokok-kian-ngebul/

Padahal jika dipikir lagi, apa manfaat dari merokok selain menghabiskan uang, merusak kesehatan, dan mengganggu kenyamanan orang lain? Semuanya hanya masalah, bukan manfaat. Bukankah telah banyak ditayangkan dan diberitakan contoh dari perokok pasif maupun aktif serta bahayanya? Bahkan pada bungkus rokok sendiri sudah ada peringatan bahwa rokok merugikan kesehatan.

Rokok dalam pandangan Islam

Rokok berbahan baku utama tembakau. Umat Islam sendiri baru mengenal tembakau pada akhir abad ke-10 Hijriah melalui para pedagang dari Spanyol. Sejak saat itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Dalam kitab-kitab fikih klasik, kata rokok tidak mengacu pada kata ad-dukhan, melainkan kata at-tabagh yang berarti tembakau.

Dikarenakan rokok baru muncul setengah abad yang lalu, dan belum dikenal di masa Rasulullah saw., para sahabat, tabiin, tabi’ut tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya, maka belum ada dalil khusus yang melarang rokok. Sebagian ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya boleh. Mereka mengacu pada firman Allah Swt. dalam surah Al-Baqarah ayat 29, bahwa segala sesuatu hukum asalnya boleh atau mubah, kecuali ada dalil yang melarangnya, sehingga mereka berpendapat bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di muka bumi adalah halal, termasuk tembakau. “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.”

Ada beberapa pendapat berbeda dari para ulama empat mazhab terkait hukum merokok. Ada yang menghalalkan, ada yang menganggapnya makruh, dan ada pula yang mengharamkannya. Para ulama empat mazhab yang populer berpendapat bahwa tembakau itu halal adalah Mazhab Hanafiyah, yaitu Abdul Ghani An-Nablusy wafat 1143 H, Al-Hashkafi wafat 1088 H, dan Al-Hamawi wafat 1056 H. 

Dari Mazhab Malikiyah, yakni Ali Al-Ajhuri wafat 1066 H, Ad-Dasuqi wafat 1230 H, Ash-Shawi wafat 1241 H, Al-Amir wafat 1232 H, dan Muhammad bin Ali bin Al-Husain wafat 1114 H. Sedangkan dari Mazhab Syafi'iyah ialah Ar-Rasyidi wafat 1096 H, Asy-Syubramalisi wafat 1087 H, dan Al-Babili wafat 1077 H. Serta satu ulama dari Mazhab Hanabilah yaitu Mar'i Al-Karimi wafat 1033 H. 

Selain para ulama tersebut, ulama yang masyhur dengan kitab Nailul Authar dan Tafsir Fathul Qadir yaitu Imam Asy-Syaukani yang wafat 1250 H, juga termasuk yang menghalalkan tembakau. Jika dilihat dari kemudaratan zat yang terkandung dalam tembakau, maka mereka berpendapat bahwa mudaratnya tidak bersifat massal.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukum merokok adalah makruh karena perokok mengeluarkan bau yang tidak sedap. Hukum ini dianalogikan dengan hukum memakan bawang mentah yang mengeluarkan bau tak enak. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Siapa saja yang memakan bawang merah, bawang putih mentah, dan karats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab para malaikat terganggu dengan bau yang mengganggu manusia, yaitu bau tak sedap."

Dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hukum merokok adalah haram. Pendapat ini ditegaskan oleh ulama Mazhab Syafi’i, yaitu Qalyubi yang wafat pada 1069 H. Beliau menjelaskan dalam kitabnya, Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al-Mahalli jilid I hal. 69, "Ganja serta segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Untuk itu, para ulama kami berpendapat bahwa rokok haram hukumnya, sebab rokok bisa membuat tubuh berpeluang terjangkit berbagai penyakit berbahaya."

Dalam sejarah kekhilafahan sendiri, merokok juga pernah dilarang oleh pemerintah Khilafah Utsmaniyah pada abad ke-12 Hijriah. Para perokok akan dikenakan sanksi, rokok yang beredar pun disita dan dimusnahkan pemerintah. Kesepakatan para dokter masa itu membuat para ulama bersepakat dan menegaskan keharaman rokok karena bahayanya bagi kesehatan, seperti merusak jantung, menyebabkan batuk kronis, mempersempit aliran darah, dan penyakit-penyakit yang dapat menyebabkan kematian. Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 195: "Dan hendaklah kalian jangan menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan."

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ibnu Majah yang disahihkan oleh Syeikh Albani, Rasul saw. bersabda, “Dilarang mengerjakan amalan yang membahayakan untuk orang lain, sama saja apakah itu permulaan ataukah sebagai balasan."

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai asap tembakau. Bagi para ulama yang mengharamkannya, asap tembakau mengandung mudarat dan berbahaya bagi kesehatan. Namun, bagi para ulama yang menghalalkannya, mudarat dan bahaya asap tembakau tidak bersifat massal sehingga mereka mengharamkannya bagi orang-orang yang terdampak negatif dengan asapnya saja. Namun, untuk mereka yang tidak terkena dampaknya, maka tidak diharamkan. Meski demikian, semua ulama telah bersepakat bahwa makruh bagi orang yang setelah mengisap tembakau mendatangi masjid dikarenakan bau asapnya yang tak sedap.  

Penelitian kedokteran di masa kini pun semakin memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lalu, bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit seperti kanker, gangguan pernapasan, penyakit jantung, masalah pencernaan, buruk bagi janin, serta merusak sistem reproduksi bahkan menyebabkan impotensi. Ini membuktikan bahwa merokok dapat merusak seluruh sistem tubuh.

Oleh karena itu, seharusnya negara menetapkan undang-undang yang melarang adanya rokok karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, bukan malah sibuk menaikkan pajak yang seakan-akan ingin mengambil keuntungan dari kemudaratan yang menjangkiti masyarakat. Namun, bukankah memang itu identitas kapitalisme yang gemar mengambil keuntungan meski menzalimi rakyat sendiri?

Wallahu a'lam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Aya Ummu Najwa Salah satu Penulis Tim Inti NP
Previous
Krisis Sri Lanka Makin Melilit
Next
Mahkota Tanpa Nakhoda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Yuli Juharini
Yuli Juharini
2 years ago

Perokok pasif lebih bahaya daripada perokok aktif.
Di mana ada untung, di situlah negara mendukung. Semua itu karena sistem.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram