Poligami, Bukan Sekadar Cinta

"Dan tidaklah sekali-kali kamu mampu berlaku adil di antara istri-istri (mu), meskipun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka janganlah kamu cenderung (kepada yang kamu cintai), hingga kamu membiarkan yang lain terkatung-katung. (An-Nisa: 129)"

Oleh. Firda Umayah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Jagalah hati, jangan kaunodai.
Jagalah hati, cahaya hidup ini.

Menjaga hati memang tidaklah mudah. Termasuk dalam membangun bahtera rumah tangga. Akan selalu datang ombak yang menerpa. Mencukupkan diri dengan satu istri ataukah tidak kerap pula menghampiri benak suami tercinta. Lantas, bagaimanakah Islam memandang ini semua?

Hukum Poligami

Dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3, Allah Swt. menjelaskan bahwa muslim boleh menikahi perempuan hingga berjumlah empat orang. Ayat ini turun kepada Rasulullah saw. pada tahun kedelapan hijriah. Ayat ini juga menjadi dasar atas batasan jumlah perempuan yang boleh dinikahi. Sebelum ayat ini turun, tak ada batasan menikah bagi seorang pria di kalangan masyarakat pada saat itu.

Meskipun menikahi perempuan lebih dari satu hukumnya boleh dalam Islam, namun ada hal yang harus diperhatikan seorang muslim sebelum dan setelah ia menikahi perempuan yang lain.

Masih dalam surah An-Nisa ayat 3, Allah Swt. menjelaskan bahwa jika seseorang takut tidak dapat berlaku adil kepada perempuan-perempuan yang telah dinikahi, maka Islam meminta muslim menikahi satu perempuan saja dan meninggalkan keinginan untuk menikahi perempuan lain. Adil di sini adalah lawan dari zalim. Seseorang dikatakan adil ketika ia berjalan sesuai dengan syariat Islam.

Dalam hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab Shahih karangannya, Rasulullah saw. juga bersabda, "Agar kamu tidak berbuat aniaya, yakni agar kamu tidak berlaku zalim (tidak adil)." Kata "adil" dalam hadis tersebut lebih mengarah kepada tidak berbuat aniaya. Oleh karena itu, menikahi satu perempuan saja, akan lebih dekat kepada tindakan untuk tidak berbuat zalim.

Meskipun adil harus ada dalam pernikahan poligami, adil bukanlah syarat bagi seorang muslim melakukan poligami. Adil merupakan bagian dari kewajiban yang Allah perintahkan kepada semua muslim, tidak hanya dalam kehidupan rumah tangga.

Adil dalam Poligami

Dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3, Allah Swt. membolehkan muslim menikahi perempuan yang ia senangi, dua, tiga, atau empat. Ini menunjukkan bahwa menikah atas landasan suka atau cinta dibolehkan dalam syariat Islam. Hanya saja, syariat juga menentukan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya yaitu, memiliki rasa adil di dalam bahtera rumah tangganya. Maka dari itu, seorang suami harus memahami, sejauh manakah keadilan yang harus ia wujudkan di dalam membangun bahteranya?

Merujuk pada surah An-Nisa ayat 3, kata "adil" memiliki makna yang umum yakni tidak berbuat zalim. Akan tetapi, makna yang umum ini, lalu dikhususkan (takhsis) oleh ayat yang lain, yaitu pada ayat 129.

Allah Swt. berfirman,

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

"Dan tidaklah sekali-kali kamu mampu berlaku adil di antara istri-istri (mu), meskipun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka janganlah kamu cenderung (kepada yang kamu cintai), hingga kamu membiarkan yang lain terkatung-katung."

Ayat di atas menjelaskan bahwa manusia tidak dapat berbuat adil di dalam kecenderungan kepada istri-istrinya. Kecenderungan ini merujuk kepada kecenderungan hati atau cinta dan kasih sayang serta hasrat seksual yang diberikan. Oleh karena itu, adil dalam ranah poligami mengarah lebih kepada kewajiban suami untuk tidak menelantarkan istri yang lain. Sehingga istri tersebut tetap mendapatkan hak-haknya.

Adil dalam urusan hati, memang syariat tidak menjadikannya sebagai hal mutlak yang harus dilakukan oleh suami yang berpoligami. Karena ia akan sangat sulit bahkan tidak mampu membagi cinta dan kasih sayang yang sama kepada para istrinya. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada pernikahan Rasulullah saw. dari Aisyah ra., ia menjelaskan bahwa Nabi saw. bersabda,

"Rasulullah saw. membagi (giliran di antara istrinya) dan berusaha berlaku adil lalu beliau berkata, 'Ya Allah, sesungguhnya inilah pembagianku dalam apa yang aku miliki (kuasai). Maka janganlah Engkau mencelaku dalam hal yang Engkau miliki sedang aku tidak miliki (kuasai)'". (HR. Ibnu Hibban dan Hakim)

Dalam kitab Nizamul Ijtima'i fil Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan bahwa maksud dari kalimat "yang dikuasai Allah dan tidak dikuasai oleh Nabi saw." adalah hati beliau saw. Maka dari itu, syariat melarang suami terlalu cenderung kepada seorang istri saja hingga kecenderungan itu mencakup segala hal.

Dari sini, maka jelaslah bahwa adil dalam ranah poligami adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh suami dalam perkara di luar urusan cinta termasuk hasrat seksual. Suami harus adil dalam pemenuhan nafkah dan perlakuan seperti dalam hal kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, keamanan, dan lain-lain.

Poligami sebagai Solusi

Di balik hadirnya aturan syarak dalam kehidupan, selalu terdapat hikmah yang dapat diambil oleh manusia. Berbagai masalah yang hadir dalam kehidupan khususnya bahtera rumah tangga adakalanya membutuhkan poligami sebagai solusi masalah tersebut. Seperti beberapa masalah di bawah ini.

Pertama, adanya tabiat pada sebagian suami yang tidak puas dengan satu istri saja. Jika ia melampiaskan hanya pada satu istri, maka dapat berakibat buruk pada istri tersebut. Jika ia melampiaskan kepada perempuan lain, maka ia dapat terjerumus pada zina yang dilarang oleh syariat. Maka menikah lagi atau poligami dapat menjadi solusi sebagai pemenuhan hasrat yang halal, tentu saja dengan mempertimbangkan segala hal yang ditentukan oleh syariat Islam.

Kedua, jika istri mandul sedangkan suami sangat menginginkan untuk mendapatkan keturunan. Suami boleh menikah lagi dan tidak harus menceraikan istri yang mandul lantaran masih mencintainya.

Ketiga, jika istri sakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang istri termasuk dalam mengurusi suami, anak, dan rumah tangganya. Suami boleh menikah lagi sembari tetap menemani dan merawat istri yang sakit.

Keempat, ada kalanya ketika terjadi perang atau konflik dalam suatu wilayah yang mengakibatkan kematian kaum muslimin sebagai korban. Maka muslim bisa menikahi perempuan lebih dari satu untuk menjaga kelestarian keturunan umat Islam.

Kelima, tidak seimbangnya jumlah kelahiran anak laki-laki dan perempuan sehingga jumlah perempuan jauh lebih banyak dari laki-laki. Maka muslim juga boleh menikahi perempuan lebih dari satu sebagai solusi atas masalah tersebut.

Keenam, bagi muslim yang adil, mampu dan faqih fiddin, poligami bisa menjadi sarana untuk menambah kebaikan pada dirinya karena memperbanyak keturunan yang saleh salihah serta menolong perempuan yang dinikahinya dari berbagai kemudaratan.

Semua kebolehan poligami atas masalah di atas tentu selalu ada syariat Islam yang menyertainya. Sehingga muslim tidak boleh asal menikah sebelum mengetahui hak dan kewajibannya serta dipandang telah mampu untuk menikah dalam kacamata hukum syarak.

Penutup

Poligami adalah aktivitas yang mubah (boleh) dilakukan oleh muslim. Sebagaimana hukum asal menikah. Poligami adakalanya menjadi solusi atas permasalahan sebagian umat Islam. Sehingga ini menjadi bukti bahwa Allah Swt. Maha Pengasih dan Penyayang kepada para hamba-Nya.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Firda Umayah Tim Penulis Inti NarasiPost.Com Salah satu Penulis Inti NarasiPost.Com. Seorang pembelajar sejati sehingga menghasilkan banyak naskah-naskahnya dari berbagai rubrik yang disediakan oleh NarasiPost.Com
Previous
Buruh Butuh Sejahtera, Khilafah Mewujudkannya
Next
Staycation dan Dilema Dunia Kerja
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Reva Lina
Reva Lina
1 year ago

Yah bagi sebagian menerima namun tak sedikit yang mau berbagi apalagi di poligami namun jika mencintai karena Allah tak akan keberatan dengan semua.. Poligami memang aktivitas yang mubah (boleh) dilakukan oleh muslim. Sebagaimana hukum asal menikah. Poligami adakalanya menjadi solusi atas permasalahan sebagian umat Islam. Sehingga ini menjadi bukti bahwa Allah Swt. Maha Pengasih dan Penyayang kepada para hamba-Nya.

Firda Umayah
Firda Umayah
Reply to  Reva Lina
1 year ago

Meskipun hukumnya mubah, tetap harus bijak untuk mengambil langkah. Karena tidak semua yang mubah harus diambil. Begitu juga sebaliknya. Tidak semua yang mubah harus ditinggalkan.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram