"Meski peluang keberhasilannya tak sebesar pembuahan pada sel telur segar, nyatanya pada zaman kapitalistik seperti sekarang ini, yang memaksa wanita mengejar karir dibanding kodratnya sebagai istri dan seorang ibu, egg freezing dinilai sebagai solusi ampuh dan menjadi alternatif bagi mereka yang belum siap atau enggan hamil pada usia subur."
Oleh. Aya Ummu Najwa
NarasiPost.Com-Publik Indonesia sedang digemparkan dengan pernyataan seorang selebritas yang mengaku telah melakukan egg freezing alias pembekuan sel telur, ia beralasan menyimpan sel telurnya untuk masa depan ketika ia ingin menikah namun rahimnya sudah tidak subur lagi.
Memang, ilmu kedokteran modern terus berkembang dengan pesatnya. Berbagai inovasi dan teknologi terbaru terus dihasilkan, salah satunya adalah metode menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan cara membekukannya dan disimpan hingga waktu yang lama, bahkan bisa bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan sperm freezing dan egg freezing. Sel sperma atau ovum akan diambil dari seorang laki-laki dan wanita, yang kemudian disimpan dengan suhu di bawah 196 derajat dalam nitrogen cair.
Untuk sel telur, maka ia akan dibekukan saat tidak dibuahi untuk disimpan. Kemudian akan digunakan pada saat wanita tersebut telah siap untuk memiliki anak. Dilanjutkan dengan proses selanjutnya, yaitu fertilisasi in vitro atau program bayi tabung dengan menanam sel telur yang telah dibuahi pada rahim wanita tersebut. Karena pada umumnya, wanita memasuki masa menopause pada kisaran usia akhir 40-an atau awal 50-an. Pada awal-awal menjelang menopause itulah kesuburan wanita akan menurun, sehingga kecenderungan untuk dapat hamil dan mempunyai anak pun akan berkurang. Meski peluang keberhasilannya tak sebesar pembuahan pada sel telur segar, nyatanya pada zaman kapitalistik seperti sekarang ini, yang memaksa wanita mengejar karir dibanding kodratnya sebagai istri dan seorang ibu, egg freezing dinilai sebagai solusi ampuh dan menjadi alternatif bagi mereka yang belum siap atau enggan hamil pada usia subur.
Hukum Sperm Freezing dan Egg Freezing dalam Islam
Dalam Islam sendiri, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian membolehkan dengan syarat, dan sebagian tidak membolehkan secara mutlak. Hal ini sebagaimana tercantum dalam fatwa Syabakah Al-Islamiyyah:
إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح.
وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده
“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (juga kurang berkualitas) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasi (metode bayi tabung) di masa depan, apakah hukumnya boleh ataukah tidak? Maka hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama membolehkan dengan syarat selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal sperma itu harus dimusnahkan). Sebagian ulama berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal, asalkan sebelum berakhirnya masa idah istri. Dan sebagian ulama juga melarang menyimpan sperma (sperm freeze) secara mutlak. Perbedaan pendapat sama hukumnya pada masalah penyimpanan sel ovum atau sel telur, baik sebelum ataupun sesudah fertilisasi.”
- Pendapat ulama yang membolehkan dengan syarat:
Pertama, bahwa diprediksi kuat ada indikasi di masa depan akan mengalami kemandulan atau rusaknya sperma, sehingga bisa jadi akan menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu. Hal ini dipandang termasuk salah satu jalan berobat dan merupakan kondisi darurat boleh untuk berobat.
Kedua, penyimpanan sperma dan ovum yang telah dibekukan harus dilakukan secara profesional dan benar-benar aman sehingga terhindar dari kemungkinan tercampur ataupun tertukar.
Ketiga, fatwa yang membolehkan ini bukan fatwa secara umum. Akan tetapi fatwa bagi per individu, sebab setiap orang tentu berbeda-beda kondisinya. Bisa jadi boleh untuk individu A, namun haram bagi individu B atau yang lain.
- Pendapat ulama yang melarang secara mutlak, yaitu fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:
Pertama, karena kekhawatiran akan kesalahan tercampurnya antara sperma dan sel ovum yang telah dibekukan tersebut. Kemungkinan itu bisa terjadi dari kesalahan penyimpanan, kesalahan alat, maupun kesalahan manusia, yang akan menyebabkan akibat yang sangat fatal, yaitu kerancuan nasab.
Kedua, jika dikhawatirkan sel sperma atau ovum rusak dan akan menyebabkan mandul. Sungguh solusinya adalah segera menikah, serta menjelaskan kepada calon pasangan terkait kondisinya. Dan tentunya memperbanyak amal saleh serta istigfar agar Allah berkenan mengaruniakan rezeki berupa anak.
Ketiga, adanya bank sperma atau bank ovum menjadikan manusia meremehkan masalah ini. Padahal dalam Islam menutup jalan yang menuju keburukan (saddudz dzara-i’) adalah lebih baik dan harus ditegakkan.
Masih dalam fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:
فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين
“Menyimpan atau pembekuan sperma pada bank sperma yang bertujuan dilakukan fertilisasi mengandung beberapa kemudaratan… Sehingga pendapat terkuat adalah tidak dibolehkannya menyimpan atau membekukan sel sperma atau sel telur."
Maka, jika penyimpanan sperma ataupun sel telur karena ada kekhawatiran mandul karena penyakit, seharusnya segera menikah dan berupaya untuk segera menikah, di mana usia masih produktif dan dalam keadaan subur. Namun begitulah, sistem kapitalisme rusak ini telah meracuni wanita muslimah dengan pemikirannya yang sesat dan materialistik. Sehingga menjadikan dunia sebagai tujuan dan melupakan jati dirinya sebagai hamba dan seorang muslimah.
Harus dipahami bahwa untuk masuk surga tak harus dengan mempunyai anak. Bahkan beberapa wanita luar biasa di sekeliling Rasulullah ditakdirkan Allah tanpa keturunan, namun kemuliaan mereka tak berkurang. Maka, wahai perempuan muslimah, kembalilah menyadari kodratmu sebagai wanita dan sebagai ummu ajyal (ibu generasi). Tinggalkanlah pemikiran sesat feminisme yang menghancurkanmu dan merendahkanmu hingga jurang yang paling dalam. Kemuliaanmu bukan dari seberapa tinggi karirmu dan berapa banyak cuan yang kau hasilkan, namun suburnya rahimmu dan melahirkan generasi penerus risalah Islam.
Wallahu a'lam[]