Orang Jahil Dilarang Berijtihad

Orang-orang jahil yang mempermainkan nash-nash syara dipelihara oleh kebebasan beragama dan berpendapat dalam demokrasi ini. Bahkan pemerintah pun ikut andil secara masif dalam liberalisasi syariah agar terkesan lebih ramah


Oleh: Atik Hermawati
(Aktivis Muslimah)

NarasiPost.Com-Ijtihad menurut istilah ulama ushul fikih adalah "Mengerahkan seluruh kemampuan, dalam rangka mencari dugaan kuat terhadap hukum syariah, sehingga seorang mujtahid merasa tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah diusahakannya" (Al-Amidi, Al-Ihkam Fi Ushul al-Ahkam, juz. IV, hal. 162).

Ijtihad dilakukan untuk menggali hukum syara (istinbath) terhadap permasalahan atau fakta yang baru. Sehingga ini berbeda dengan tarjih maupun tahqiq al-manath bahkan fatwa, di mana semua itu memang sudah dihukumi dengan dalil syara. Dalam ijtihad, permasalahan yang digali ialah yang tidak memiliki dalil qath'i (baik Al-Qur'an, As Sunnah, maupun ijma sahabat). Tidak semua hukum syariah menjadi ruang ijtihad, bahkan akidah sudah mutlak bukan ruang ijtihad.

Dari pengertian di atas tadi, sudah jelas yang berhak dan mampu melakukan ijtihad ialah seorang mujtahid. Di mana ia harus memiliki penelaahan yang luas dan pemahaman yang benar terhadap nash-nash/dalil syara. Baik Al-Qur'an, As Sunnah, ijma sahabat, dan qiyas. Pemahaman secara harfiah dan maknanya.

Selanjutnya pengetahuan mendalam terhadap bahasa Arab. Sebab dalil-dalil syara berbahasa Arab yang luar biasa. Sehingga dibutuhkan kemampuan balaghah, tafsir, dan lainnya. Bukan sekadar menerjemahkannya, ini sangat keliru.

Lalu pengamatan mendalam terhadap masalah/fakta baru yang akan dihukumi. Kedalaman dan kecemerlangan berpikir sangat dibutuhkan. Menjadikan fakta sebagai objek yang harus dihukumi syara, bukan sebagai sumber mengambil hukum.

Serta seorang mujtahid harus mempunyai kemampuan yang tinggi dalam menghubungkan fakta dengan dalil. Sehingga tujuan untuk mengetahui hukum Allah akan fakta yang baru dapat tercapai. Tanpa bisa mengaitkan fakta dengan dalil, maka mustahil hasil yang benar akan didapatkan. Mujtahid sendiri dibagi menjadi mujtahid mutlak, mujtahid madzhab, dan mujtahid dalam satu masalah tertentu.

Miris sekali keadaan saat ini, orang-orang liberal dan jahil berusaha menafsirkan nash syara dengan seenaknya. Bahkan baru-baru ini mereka menghukumi kebolehan wanita haid berpuasa. Hal yang memang sudah jelas dilarang Islam, jelas dalam hadis Nabi Saw dan dikatakan dalam konsensus ulama. Pelaku berdalih bahwa Al-Qur'an tidak menyebutkan secara spesifik. Padahal dalil syara bukan hanya Al-Qur'an, melainkan As Sunnah, ijma sahabat, dan qiyas.

Berbagai penyelewengan sejenisnya mereka anggap sebagai fikih progresif ataupun fikih kekinian, serta melabeli dirinya sebagai seorang ustaz atau kiai atau pun memang ustaz yang liberal. Bahkan mereka menganggap itu adalah sebuah "ijtihad menarik". Yang sejatinya ialah kebodohan dan penyesatan yang sangat berbahaya bagi umat yang awam.

Orang-orang jahil yang mempermainkan nash-nash syara dipelihara oleh kebebasan beragama dan berpendapat dalam demokrasi ini. Bahkan pemerintah pun ikut andil secara masif dalam liberalisasi syariah agar terkesan lebih ramah. Padahal semua itu hanya untuk kepentingan mereka dan menyalahi syariat Islam.

Dengan demikian keberadaan mujtahid untuk berijtihad sangat dibutuhkan. Para ulama ushul telah menentukan bahwa hukumnya fardhu kifayah dalam setiap waktu. Tidak boleh ada kekosongan dan kevakuman dari para mujtahid. Kepakarannya untuk mengetahui hukum berbagai problematika kontemporer sesuai perintah-Nya. Ketiadaannya mengakibatkan tidak berfungsi dan hilangnya syariat tersebut. Bahkan umat disesatkan oleh orang-orang yang menganut liberalisme.

Lemahnya ijtihad sejak abad IV H menjadi pelajaran bagi kaum muslim. Bahkan hingga ditutupnya pintu ijtihad dan maraknya taklid. Bahwa hal itu merupakan salah satu penyebab keterpurukan umat hingga saat ini yang semakin parah. Berbagai hukum dan peradaban asing penjajah masuk dan dicekoki pada umat yang penuh ketidaktahuan.

Kesuburan tumbuhnya para mujtahid pun hanya bisa direalisasikan dalam sistem Islam yakni Khilafah yang menerapkan syariat secara kaffah. Bahkan seorang khalifah pun ialah seorang yang mampu berijtihad. Maraknya ketinggian berpikir dan sumbangsih para mujtahid menjadikan institusi mulia ini menjadi mercusuar peradaban. Di mana setiap problematika kehidupan, menjadikan dalil syara sebagai sandaran. Salah satunya saat masa kejayaan Khalifah Harun Ar Rasyid pada masa Bani Abbasiyah. Beliau memberi perhatian dan penghargaan besar terhadap ilmu pengetahuan terutama fikih.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Judul Buku: Kumpulan Ibrah Pilihan
Next
Merdeka dengan Cinta-Nya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram