Sistem Sanksi dalam Islam Menjamin Rasa Aman

"Satu hal yang perlu diingat, bahwa hukuman itu tidak boleh dilaksanakan oleh sembarang orang. Namun, harus dilaksanakan oleh penguasa dalam sistem Islam, yaitu sistem khilafah yang sesuai dengan manhaj kenabian."

Oleh. Mariyah Zawawi
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Tindak kriminal (jarimah) dalam Islam adalah segala bentuk pelanggaran terhadap hukum syarak, baik itu pelanggaran terhadap hak umum maupun individu, baik berupa penghinaan, pencurian, perampokan, pemerkosaan, perzinaan, dan sebagainya. Semua akan mendapatkan sanksi sesuai dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.

Berbagai sanksi atas jarimah itu telah ditetapkan oleh syarak. Ada yang langsung dari Allah berupa hudud dan jinayah. Ada pula yang ditentukan oleh imam atau khalifah yang disebut dengan ta'zir.

Fungsi Sanksi dalam Islam

Sanksi di dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi itu akan mencegah orang lain dari melakukan tindak kriminal yang sama. Hukuman yang diberikan benar-benar membuat jera pelakunya. Di sisi lain akan mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan manusia dari azab Allah Swt kelak di akhirat. Jadi, jika seseorang telah mendapatkan sanksi saat di dunia, ia akan terbebas dari siksa neraka. Inilah yang digambarkan oleh Rasulullah saw sesaat setelah dilaksanakannya hukuman terhadap Ma'iz yang telah berbuat zina. Karena Ma'iz adalah pezina muhshan, ia dihukum rajam hingga ia menemui ajalnya. Saat itu, Rasulullah saw. mengatakan bahwa Ma'iz telah berenang-renang di surga. Hal itu menunjukkan bahwa ia telah terbebas dari siksa di akhirat.

Satu hal yang perlu diingat, bahwa hukuman itu tidak boleh dilaksanakan oleh sembarang orang. Namun, harus dilaksanakan oleh penguasa dalam sistem Islam, yaitu sistem khilafah yang sesuai dengan manhaj kenabian.

Cara Islam Menjamin Keamanan

Hukuman tegas yang diterapkan di dalam sistem Islam memang tidak berarti bahwa tidak terjadi tindak kriminal sama sekali. Betapa pun, manusia memiliki hawa nafsu, ada yang taat, ada pula yang bermaksiat. Namun, penerapan sistem Islam akan meminimalkan terjadinya tindak kejahatan.

Karena itu, dalam catatan sejarah Islam, sangat jarang dikisahkan tentang tindakan kriminal. Tidak seperti tindak kriminal dalam sistem kapitalis. Sistem yang berlandaskan pada sekularisme ini menyebabkan manusia jauh dari agama. Karena itu, jumlah tindak kriminal yang terjadi di dalamnya membuat masyarakat tidak mendapatkan rasa aman dalam hidup mereka.

Seperti yang terjadi di El Salvador, salah satu negara di Amerika Tengah ini. Bersama dengan Honduras dan Guatemala, ketiga negara ini merupakan wilayah yang paling berbahaya di dunia. Banyak geng yang terlibat dalam perampokan, pembunuhan, penculikan, dan penjualan narkotika dan senjata ilegal. Salah satu geng yang terkenal adalah MS-13.

Geng ini mulai ada sejak tahun 1980. Dari tahun ke tahun, anggotanya semakin bertambah. Hingga tahun 2021, geng ini telah memiliki 70.000 anggota yang tersebar di beberapa negara. Hukuman yang tidak mampu membuat jera, ditambah dengan dukungan geng ini pada salah satu partai politik di El Salvador, membuatnya sulit diberantas. Hal ini tentu membuat situasi negara tidak aman. Masyarakat pun dihantui rasa ketakutan. (Wikipedia.org)

Kondisi ini sangat berbeda dengan wilayah yang menerapkan sistem Islam. Ada sebuah hadis dari Anas bin Malik yang diriwayatkan melalui banyak jalur. Salah satunya adalah hadis riwayat Imam Muslim dari jalur Abu Qilabah, "Sebanyak delapan orang dari Bani 'Ukal menghadap Rasulullah saw. dan berbaiat kepada Beliau untuk membela Islam. Lalu mereka berkemah di Madinah. Kemudian mereka terkena penyakit dan mengadukan hal itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw berkata, 'Maukah kalian keluar bersama penggembala kami bersama unta ternaknya, lalu kalian berobat dengan meminum air kencing dan air susunya?' Mereka menjawab, 'Tentu saja kami mau.' Kemudian, mereka keluar, lalu minum air kencing serta air susu unta. Namun, setelah mereka sehat, mereka membunuh penggembala itu dan melepaskan unta-unta. Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah saw., Beliau pun mengirimkan sejumlah orang untuk mengejar mereka. Mereka pun berhasil ditangkap dan dihadapkan kepada Rasulullah saw. Maka, Rasulullah saw memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka ditusuk, kemudian dijemur di panas matahari."

Setelah peristiwa itu, turunlah surah Al-Maidah [5]: 33,

إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أوتقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض

"Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya, serta membuat kerusakan di muka bumi, adalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau dibuang dari negerinya."

Inilah hukuman paling keras yang diberikan oleh Rasulullah saw. Hukuman yang keras ini akan membuat orang lain berpikir seribu kali untuk melakukannya. Karena itu, pada masa Rasulullah saw. serta masa-masa kekhilafahan, negara senantiasa dalam kondisi aman tenteram. Tidak banyak terjadi gangguan keamanan di dalamnya. Sebab, penerapan sistem Islam membuat masyarakat memiliki akidah yang kuat. Maka, mereka pun menjauhkan diri dari berbuat maksiat. Ini adalah bukti bahwa aturan yang berasal dari Allah Swt adalah aturan yang paling pas bagi umat manusia seluruhnya. Sebab, hanya Allah Swt yang paling mengetahui seluk-beluk hamba-Nya. Allah Swt yang paling mengetahui, hukuman apa yang membuat manusia menjadi takut untuk melanggar aturan tersebut.

Dalam sistem Islam, memerangi para pembegal dan perampok, berbeda dengan memerangi pelaku pemberontakan. Peperangan melawan para pemberontak bertujuan untuk mendidik mereka. Jika mereka mau bertaubat dan kembali kepada naungan Islam, mereka akan aman. Sedangkan bagi para pembegal atau perampok, tidak ada ampunan untuk mereka. Mereka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan mereka. Mereka yang membunuh dan mengambil harta akan dibunuh dan disalib. Jika hanya membunuh, akan dibunuh tanpa disalib. Jika merampas tanpa membunuh, akan dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Jika hanya menakut-nakuti tanpa mengambil harta dan membunuh, akan diasingkan ke tempat yang jauh dari negerinya.

Semua aturan itu diturunkan agar manusia mendapatkan rasa aman. Sebab, salah satu hak setiap orang adalah mendapatkan jaminan keamanan. Hal ini hanya dapat kita peroleh jika syariat Islam diterapkan. Karena itu, tidak perlu merasa takut atau khawatir jika syariat Islam diterapkan. Selama kita tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan itu, tentu kita tidak akan mendapatkan hukuman. Justru, diterapkannya syariat ini akan membawa kemaslahatan bagi kita, umat manusia. Maka, melalui penerapan syariat Islam beserta sanksi hukumnya, rasa aman pun akan tercipta. Wallaahu a'lam bishshawaab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Mariyah Zawawi Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Sego Buwuhan, Kuliner Khas Bojonegoro
Next
Tarhib Ramadan: Wujudkan Takwa Jemaah Terapkan Syariat Kaffah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram