Keindahan Seni dalam Peradaban Islam

"Ketatnya aturan Islam dalam masalah ini tidak menghalangi para seniman muslim dalam berkarya. Mereka justru mampu menghasilkan karya yang luar biasa. Misalnya dalam seni lukis, mereka membuat lukisan-lukisan kaligrafi dan lukisan abstrak dari bentuk-bentuk geometri. Ada pula lukisan bunga dan daun."

Oleh. Mariyah Zawawi
(Kontributor Tetap Narasipost.Com)

NarasiPost.Com-"L’art pour l’art" yang artinya seni untuk seni adalah slogan yang dipopulerkan oleh seniman Prancis, Theophile Gautier. Ia adalah seorang penyair, dramawan, novelis, jurnalis, serta kritikus seni dan sastra. Slogan itu menegaskan bahwa seni tidak memiliki tujuan moral ataupun fungsi didaktik (pengajaran dan pendidikan). Maka, seni tidak boleh dikaitkan dengan agama karena ia bebas nilai.

Karena itu, apa pun karya seni yang dihasilkan oleh seorang seniman, harus diterima apa adanya. Seni tidak boleh dinilai dengan standar agama atau pendidikan. Maka, para seniman yang mengikuti pemikiran ini akan membuat karya seni sesuai keinginan mereka. Misalnya membuat patung manusia, melukis wanita telanjang, membuat pahatan berupa makhluk bernyawa, dan sebagainya.

Tidak jarang ada seniman yang membuat kreasi dari bahan-bahan yang tidak biasa. Hal ini mereka lakukan agar mereka terkenal, bahkan viral. Seperti yang dilakukan oleh seorang desainer fesyen dari Indonesia yang membuat sebuah tas dari tulang punggung manusia dan lidah buaya.

Seorang muslim tentu akan menjauhkan konsep ini dari benaknya. Hal itu karena ia memahami bahwa tiap perbuatan yang dilakukannya akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, ia harus melandaskan perbuatannya dengan hukum syarak. Termasuk dalam menghasilkan sebuah karya seni. Baik itu karya seni murni maupun terapan.

Memang, dalam Islam, hukum asal benda adalah mubah. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih,

الأصل في الأشياء الإباحة

Kaidah ini diambil berdasarkan firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah Al-Jatsiyah[45]: 13 yang menyatakan bahwa Allah telah menundukkan segala yang ada di bumi dan langit bagi manusia.

Hal itu juga diperkuat dengan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar, Ath-Thabrani, Al-Baihaqi, dan Abu Dardak radliyallaahu 'anhum. Dalam hadis tersebut, Beliau saw. bersabda,

"Apa saja yang Allah halalkan, maka hal itu halal. Apa saja yang Dia haramkan, maka hal itu haram. Apa saja yang Dia diamkan, maka dimaafkan. Maka, terimalah pemaafan dari Allah untuk kalian, karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu."

Meski demikian, harus diperhatikan apakah benda itu termasuk madaniyah 'aam atau madaniyah khaashah. Jika benda itu merupakan madaniyah 'aam, maka boleh bagi seorang muslim untuk memanfaatkan maupun membuatnya. Hal itu karena madaniyah 'aam merupakan benda yang dihasilkan dari teknologi dan tidak terikat dengan ideologi tertentu. Misalnya, motor, sepeda, televisi, dan sebagainya.

Jika benda itu merupakan madaniyah khaashah, tidak boleh dipakai atau diproduksi oleh seorang muslim. Benda-benda itu terkait dengan ideologi tertentu atau dihasilkan dari hadlarah tertentu. Hadlarah merupakan kumpulan pemahaman terhadap kehidupan yang terikat dengan pandangan hidup tertentu. Misalnya salib merupakan hasil dari hadlarah Nasrani. Begitu pula dengan lukisan perempuan telanjang serta makhluk bernyawa lainnya, atau karya seni dari tulang belulang manusia.

Semua itu merupakan madaniyah khaashah karena merupakan hasil dari hadlarah gharbiyyah (peradaban Barat). Hadlarah Barat menganut akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Karena itu, tidak ada standar baik buruk maupun halal haram. Yang ada hanyalah standar manfaat dan maslahat.

Sedangkan dalam Islam, membuat patung, melukis atau menggambar makhluk hidup termasuk satu hal yang dilarang. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim dikisahkan bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan kepada Aisyah ra. untuk menyobek tirai yang ada gambar binatangnya. Saat itu, Rasulullah saw. menyatakan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang yang membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah Swt. Maka, Aisyah ra. pun menjadikan kain tirai itu menjadi dua buah bantal.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang lain, Abu Hurairah ra. menyampaikan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda,

قَالَ الله عزَّ وَجلَّ ومَنْ أظْلمُ ممََّنْ ذهب يَخْلقُ كََخَلْقِي فَلْيَخْلقوا ذَرةً أوْ لِيَخْلقوا حَبةً أوْ شَعِيْرَةً

"Allah berfirman, "Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku? Maka, buatlah gambar biji, bibit, atau gandum."

Demikian pula, memanfaatkan organ tubuh manusia serta bagian dari binatang atau benda-benda yang diharamkan juga tidak diperbolehkan. Misalnya membuat tas, dompet, atau ikat pinggang dari tulang manusia, lidah buaya, kulit harimau, dan sebagainya. Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Ibnu Hibban. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. bersabda,

إن الله تعالى إذا حرّم شيىٔاً حرّم ثمنَه

Melalui hadis ini, Beliau saw. menyampaikan bahwa saat Allah Swt. mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan pula harganya. Diharamkannya harga sesuatu yang haram itu menunjukkan bahwa memanfaatkannya juga dilarang. Karena itu, tidak boleh memanfaatkan binatang-binatang yang diharamkan untuk dikonsumsi, seperti binatang buas, binatang yang berkuku tajam, dan sebagainya. Demikian pula, haram memanfaatkan organ tubuh manusia. Baik itu untuk dikonsumsi, dijadikan karya seni, bahan kosmetik, dan sebagainya.

Namun, hal ini dikecualikan saat kondisi darurat, yaitu ketika seseorang dalam keadaan antara hidup dan mati. Saat itulah, ia boleh mengonsumsinya. Namun, jika kondisi darurat itu terlewati, barang-barang haram itu tidak boleh lagi dikonsumsi.

Ketatnya aturan Islam dalam masalah ini tidak menghalangi para seniman muslim dalam berkarya. Mereka justru mampu menghasilkan karya yang luar biasa. Misalnya dalam seni lukis, mereka membuat lukisan-lukisan kaligrafi dan lukisan abstrak dari bentuk-bentuk geometri. Ada pula lukisan bunga dan daun. Sedangkan dalam seni ukir atau pahat, banyak dihasilkan ukiran atau pahatan ayat Al-Qur'an, teks hadis, atau rangkuman syair.

Karya seni semacam itu banyak digunakan sebagai hiasan pada benda atau bangunan yang mereka buat. Misalnya sebagai hiasan pada sajadah, permadani, mushaf Al-Qur'an, ilustrasi buku, masjid, dan istana. Berbagai hasil karya seni itu dapat kita saksikan hingga kini. Seperti keindahan permadani dari Turki, istana Topkapi, masjid Alhamra, dan sebagainya.

Demikianlah, keindahan karya seni yang dihasilkan dalam peradaban Islam. Keindahan yang diciptakan tanpa harus melanggar aturan-aturan dari Sang Pencipta. Wallaahu a'lam bishshawaab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Mariyah Zawawi Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Tren Kaburnya Perusahaan Migas dari Indonesia, Benarkah Iklim Investasi Sudah Tak Lagi Bersahabat?
Next
Temuan Kopi Berbahaya, Pemerintah Tak Berdaya?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram