Syariat Islam Membawa Rahmat bagi Semesta Alam

Syariat Islam Membawa Rahmat bagi Semesta Alam

“Sekalipun ideologi ini tidak menolak keberadaan Sang Pencipta, namun ide dasar sekularisme ini nyata menganggap bahwa agama tidak mempunyai relevansi dengan urusan kehidupan. Sehingga, penyusunan hukum dan aturan yang digunakan untuk menyelesaikan urusan kehidupan, sepenuhnya diserahkan kepada manusia.”

Oleh. Ummu Ainyssa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Hingga kini sistem kapitalisme yang diemban di negeri ini masih gagal memanusiakan manusia. Makin hari kerusakan demi kerusakan makin tampak di depan mata. Realitas membuktikan dengan diadopsinya sistem kapitalisme membuat negara tampak amburadul, tak karuan, parah, dan mencemaskan.

Tindak pidana korupsi makin menjamur. Sumber daya alam melimpah yang harusnya untuk kesejahteraan rakyat hanya dimiliki oleh segelintir orang, sementara rakyat tetap hidup dalam kemiskinan, gizi buruk, dan kelaparan. Ibarat anak ayam yang mati di lumbung padi. Kriminalitas terjadi di mana-mana. Berita pembunuhan, pembegalan, pencurian, perkosaan, penipuan hampir setiap hari menghiasi layar televisi maupun media massa.

Yang terbaru berita pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial RA (21) di Kecamatan Majasari, Pandeglang, Banten. Pria tersebut begitu sadis membunuh mantan pacarnya ES (22), yang berstatus mahasiswi pada Rabu (8/2/2023). Menurut pengakuan pelaku, ia menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati sebab ES telah memiliki kekasih baru. Keduanya pun sempat adu mulut, hingga membuat RA tersulut emosi.

Sadisnya, aksi keji ini dilakukan pelaku dengan cara mencekik korban dari belakang, membekap mulutnya, hingga kemudian memukulnya dengan kloset jongkok bekas yang ada di lokasi. Jasad ES kemudian ditinggal di semak-semak bersama motornya. Sementara laptop dan handphone milik korban dibawa pelaku. Berkat kesaksian dari seseorang yang sempat mendengar teriakan korban, pelaku pun berhasil ditangkap satu jam setelah melakukan aksinya. (Viva.co.id, 11/2/2023)

Sementara itu, dunia remaja tak kalah rusaknya. Hidup dalam pergaulan bebas telah menghilangkan jati diri remaja. Hedonisme dan liberalisme telah berhasil menggiring mereka dalam gelapnya dunia. Pacaran dianggap sebagai budaya, hingga seks bebas dianggap hal yang biasa. Akibatnya banyak remaja hamil sebelum waktunya, sehingga aborsi pun menjadi pilihan. Sebagian lagi akhirnya berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah (dispa) saat masih berstatus sebagai pelajar.

Begitu pun sang ibu yang seharusnya sebagai penjaga, pendidik, dan penasihat, ikut menjadi incaran rusaknya peradaban. Sistem ekonomi yang diatur dengan hawa nafsu manusia melahirkan PHK di mana-mana. Ekonomi keluarga makin sulit, ditambah lagi harga kebutuhan pokok yang tiap hari melambung tinggi. Biaya pendidikan dan kesehatan yang mahalnya tidak bisa ditoleransi makin menambah ruwet beban keluarga.

Akibatnya, seorang ibu yang seharusnya sebagai ummun warabbatul bait pun terpaksa harus turut terjun mencari tambahan penghasilan guna mencukupi kebutuhan keluarga. Tak sedikit yang bahkan justru menjadi tulang punggung keluarga. Bahkan, bagi mereka yang tidak kuat iman dan tidak bisa menerima keadaan, rela mengajak serta anak-anaknya untuk memilih jalan pintas "bunuh diri", dengan alasan menyelamatkan anak-anak dari pahitnya hidup. Astagfirullah al-’azim.

Kekacauan demi kekacauan bukan hanya dirasakan di negeri ini, melainkan dialami oleh hampir setiap negara di dunia. Hal ini tersebab pelaksanaan hukum di semua negara memiliki banyak kelemahan atau kekurangan. Ideologi kapitalisme yang disebarluaskan oleh negara-negara Barat masih mendominasi seluruh dunia hingga saat ini. Asas dari ideologi ini adalah sekularisme atau pemisahan agama dari urusan kehidupan.

Sekalipun ideologi ini tidak menolak keberadaan Sang Pencipta, namun ide dasar sekularisme ini nyata menganggap bahwa agama tidak mempunyai relevansi dengan urusan kehidupan. Sehingga, penyusunan hukum dan aturan yang digunakan untuk menyelesaikan urusan kehidupan, sepenuhnya diserahkan kepada manusia. Aturan ini dicetuskan untuk menjamin empat prinsip kebebasan manusia, yakni kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan pribadi untuk berbuat sesuai keinginannya.

Menurut sistem kapitalisme, kebebasan merupakan jalan untuk mencapai kebahagiaan. Atas nama kebebasan seseorang bebas berbuat semaunya, selama ia melihat kebahagiaan dalam perbuatan itu. Maka, tidak heran jika muncul para penista agama yang menistakan Rasulullah saw., membakar Al-Qur'an atas nama kebebasan berperilaku. Mengumbar aurat, LGBT, pacaran secara terang-terangan, hingga kumpul kebo, bukan dianggap kemaksiatan karena merupakan bentuk kebebasan individu.

Setelah memperhatikan berbagai masalah dan kekacauan yang terjadi di tengah masyarakat, terbukti bahwa peraturan hidup dan ideologi buatan manusia nyatanya telah gagal. Aturan ini hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran di mana pun diterapkan. Tak pelak lagi, kita butuh solusi untuk perubahan menyeluruh yang tegak di atas landasan pemikiran yang sahih. Solusi tersebut tidak lain adalah solusi yang terpancar dari akidah Islam yang benar.

Islam bukan hanya sebatas agama. Islam datang dengan seperangkat aturan untuk menyelesaikan seluruh problematika umat. Ini tercermin pada hukum-hukum Islam yang sangat lengkap dan mengatur masalah muamalah dan uqubat (sistem sanksi).

Islam juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Ini tercermin pada hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak, makanan, dan pakaian. Tidak hanya itu, Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ini terefleksi dalam hukum ibadah dan sistem akidah (keyakinan). Allah Swt. menegaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nahl ayat 89:
"Dan kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad), kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim)."

Dari sini, maka seorang muslim harus yakin seyakin-yakinnya tanpa keraguan sedikit pun, bahwa apa yang diturunkan oleh Allah Zat Pengatur Kehidupan sudah pasti membawa rahmat dan tidak akan pernah menimbulkan mudarat. Tatkala manusia dalam kesesatan dan kebingungan pada masa jahiliah, Allah Swt. mengutus Sayidina Muhammad saw.. Beliau menjelaskan jalan meraih pahala, membedakan yang halal dari yang haram, dan memenangkan hukum syariat Islam dengan menerapkannya langsung dalam sebuah negara tatkala beliau hijrah ke Madinah.

Hal ini bukan hanya berhenti tatkala beliau wafat, namun langsung dilanjutkan oleh para sahabat dan generasi setelahnya. Hingga sejarah mencatat 2/3 dunia gemilang di bawah naungan syariat Islam selama lebih dari 13 abad lamanya. Tercatat dalam masa itu tidak pernah ada satu kasus pun yang diselesaikan melainkan dengan aturan Islam.

Allah Subhanahu wa ta'ala menuntut manusia untuk menerapkan syariat Islam secara keseluruhan. Dalam surah Al-Ahzab ayat 36 Allah memperingatkan bahwa,
"Tidaklah patut bagi laki-laki beriman dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan yang lain tentang urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya mereka telah tersesat, dalam kesesatan yang nyata."

Sementara itu, syariat Islam tidak terbatas hanya untuk masa atau tempat tertentu saja. Artinya, masalah apa pun yang terjadi saat Islam pertama datang, masa sekarang, ataupun masa 100 tahun kemudian, akan mampu diselesaikan. Kesesuaian dan relevansi Islam dengan urusan kehidupan manusia tetap terjamin hingga hari pembalasan nanti. Kesesuaian ini bukan hanya bagi kaum muslim saja, akan tetapi berlaku juga bagi nonmuslim.

Sejak Rasulullah saw. mendirikan negara Islam di Madinah, beliau memberlakukan semua aturan Islam. Beliau terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada warga negaranya, baik muslim maupun nonmuslim. Islam berhasil memimpin masyarakat di tengah pluralitas agama.

Bahkan, kala itu sebagian besar warga negara Islam adalah nonmuslim. Tetapi ketika mereka menyaksikan keindahan dan keunggulan sistem hukum Islam yang diterapkan, masyarakat pun berbondong-bondong masuk Islam. Orang nonmuslim yang hidup dalam negara Islam dan tunduk kepada hukum Islam, inilah yang disebut sebagai ahludzimah. Di samping kesamaan dalam hukum, negara Islam juga tidak diam terhadap kezaliman yang menimpa orang-orang nonmuslim.

Fakta sejarah di atas menggambarkan kepada kita bahwa konsep dan pelaksanaan hukum Islam penuh dengan keadilan. Maka, tidak benar anggapan bahwa penerapan syariat Islam dalam negara akan merusak kesatuan, dengan alasan nonmuslim akan dipaksa untuk masuk Islam dan mendapatkan diskriminasi. Bahkan, Rasulullah saw. pernah begitu tegas mengingatkan bagi yang menyakiti nonmuslim atau kafir zimi tanpa alasan yang jelas, maka sama dengan menyakiti Rasulullah sendiri.

Dalam riwayat Imam at-Thabrani, Rasulullah menyampaikan, “Siapa yang menyakiti kafir dzimmi, maka sungguh ia menyakitiku. Dan siapa saja yang menyakitiku, maka sungguh ia telah menyakiti Allah.”

Sementara itu, penerapan sanksi tegas dalam Islam berperan sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sebagai pencegah bermakna bahwa ketika sanksi Islam diterapkan secara tegas, maka bagi yang menyaksikannya akan berpikir ulang untuk melakukan hal yang sama. Sedangkan sebagai penebus, maknanya bahwa siapa saja yang melakukan tindakan kejahatan dan telah dihukum oleh seorang khalifah di dunia dengan hukum Islam, maka kelak di akhirat ia terbebas dari dosanya.

"Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak berbuat dusta yang kalian ada-adakan sendiri, dan tidak menolak melakukan perbuatan yang makruf. Barang siapa yang menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala, dan barang siapa yang melanggarnya kemudian ia dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus (dari siksa akhirat) baginya. Dan barang siapa yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah menghendaki maka Dia akan menyiksanya, dan jika Allah menghendaki maka Dia akan memaafkannya." (HR. Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit)

Demikianlah, keadilan dalam penerapan sistem Islam bukan bertujuan untuk menghukum manusia sebanyak-banyaknya. Akan tetapi, keadilan dalam Islam bertujuan untuk melindungi hak-hak dan keamanan bagi masyarakatnya. Dengan penerapan sistem yang adil secara menyeluruh ini, sudah pasti akan membawa rahmat bagi seluruh alam semesta.
Wallahu a'lam bishawab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Ummu ainyssa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Li'an, kala Suami Istri Saling Malaknat
Next
Sesal yang Tak Berujung (Part 2)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram