"Karena Rajab merupakan salah satu bulan suci (al-Asyhur al-Hurum), maka puasa di bulan ini hukumnya sunah (mandub). Mengenai sebagian ulama yang menyatakan larangan puasa di bulan Rajab, baik yang mengatakan makruh ataupun haram, maka status hadis yang digunakan oleh mereka adalah hadis-hadis yang lemah."
Oleh: K.H. Hafidz Abdurrahman, MA
NarasiPost.Com-Rajab termasuk bulan suci (al-Asyhur al-Hurum), selain Muharam, Zulkaidah, dan Zulhijah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, Nabi saw. bersabda:
صُمْ أَشْهُرَ الْحُرُم
“Puasalah pada bulan-bulan Haram.” (HR Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, no. 1741).
Karena Rajab merupakan salah satu bulan suci (al-Asyhur al-Hurum), maka puasa di bulan ini hukumnya sunah (mandub), sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Ibn Majah di atas.
Mengenai sebagian ulama yang menyatakan larangan puasa di bulan Rajab, baik yang mengatakan makruh ataupun haram, maka status hadis yang digunakan oleh mereka adalah hadis-hadis yang lemah. Sebagai contoh, dari Ibn ‘Abbas ra. berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ رَجَب
“Rasulullah saw. telah melarang puasa Rajab.” (HR Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, no. 1743).
Di dalam isnad (jalur periwayatannya) terdapat Dawud bin ‘Atha’ yang disepakati kedaifannya. Begitu juga hadis yang diriwayatkan oleh Kharasyah bin al-Hurr yang mengatakan:
رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَضْرِبُ أَكِفَّ الرِّجاَلِ فِي صَوْمِ رَجَب، حَتَّى يَضَعُوْهَا فِي الطَّعَامِ، وَيَقُوْلُ: رَجَب مَا رَجَب؟ إِنَّمَا رَجَبُ شَهْرٌ كَانَ يُعَظِّمُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ الإسْلاَمُ تُرِكَ
“Aku melihat ‘Umar bin al-Khatthab memukul telapak orang-orang karena puasa Rajab, hingga mereka meletakkannya ke makanan. ‘Umar berkata, 'Rajab, ada apa dengan Rajab?' Rajab itu adalah bulan yang diagungkan oleh orang jahiliah. Ketika Islam datang, maka ia telah ditinggalkan.” (HR at-Thabrani, al-Mu’jam al-Ausath, no. 7632).
Ibn Hajar al-Haitsami berkomentar, “Di dalamnya terdapat al-Hasan bin Jabalah. Aku tidak tahu ada orang yang menyebutnya.” Jadi, statusnya jelas majhul (tidak dikenal).
Begitu juga hadis yang menjelaskan tentang Nabi saw. berpuasa sebulan penuh di luar Ramadan, kecuali bulan Rajab dan Syakban (HR at-Thabrani, al-Mu’jam al-Ausath, no. 9418)
Al-Haitsami berkomentar, “Di dalamnya ada Yusuf bin ‘Athiyyah as-Shaffar. Dia orang yang daif.” Dan banyak yang lain. Semuanya lemah, atau menipu, dan tidak bisa digunakan sebagai hujah.
Karena itu, hukum puasa Rajab tetap sunah (mandub) berdasarkan dalil umum tentang kesunahan puasa di bulan-bulan suci (asyhur hurum). Mengenai berapa hari yang disunahkan, apakah di awal, di tengah, di akhir, atau sebagian kecil, setengah atau sebagian besar bulan Rajab? Tidak ada ketentuan nasnya. Karena itu, kapan saja puasa di dalamnya hukumnya sunah.
Mengenai niat, niat bagian dari rukun dalam puasa, baik sunah maupun wajib. Karena ini merupakan ibadah. Dasarnya adalah hadis Nabi saw:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
“Amal perbuatan (ibadah) bergantung pada niatnya.” (HR Bukhari).
Meski dalam pelaksanaannya bisa berbeda. Niat untuk puasa wajib, wajib dinyatakan di malam hari, atau sebelum terbit fajar. Sedangkan niat puasa sunah, boleh dinyatakan hingga pertengahan hari, jika mulai malam hingga fajar belum dinyatakan. Meski ada juga ulama yang menyatakan bahwa niatnya juga bisa dinyatakan meski hari telah melewati waktu zawal (matahari tergelincir), yakni tengah hari.
Adapun satu niat puasa untuk dua puasa, misalnya puasa Ramadan sekaligus niat puasa sunah senin dan kamis, misalnya, karena kebetulan harinya hari senin atau kamis, maka niat seperti ini tidak sah. Begitu juga, niat puasa sunah Rajab sekaligus puasa senin atau kamis, juga sama. Karena niat dalam ibadah adalah rukun, dan rukun tersebut berlaku untuk satu ibadah, tidak lebih. Puasa sunah Rajab adalah satu ibadah, sedangkan puasa senin dan kamis juga satu ibadah. Jika satu niat untuk dua ibadah, maka niatnya tidak sah.
Jadi, tetap niat wajib dinyatakan untuk satu ibadah. Puasa Rajab, senin, kamis atau yang lain. Masing-masing satu niat.
Wallahu a’lam.
Sumber: https://www.hafidzabdurrahman.com/hukum-puasa-rajab/ []