Dalam menghindari aktivitas ghisy dapat dilakukan dengan mewaspadai terjadinya kezaliman dan kemudaratan dalam segala aktivitas transaksi yang akan kita lakukan.
Oleh. Siti Komariah
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Berdagang adalah profesi yang mudah dilakukan dan tidak membutuhkan keahlian khusus. Aktivitas ini pun sangat disukai oleh Rasulullah, sebab beliau dahulu adalah seorang pedagang. Aktivitas berdagang bisa dilakukan oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda. Apalagi saat ini dengan kecanggihan teknologi, berdagang makin mudah, hanya dengan menggunakan media sosial semua tinggal posting.
Kecanggihan teknologi nyatanya memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia, salah satunya dalam perihal berdagang. Lihat saja, seseorang yang hanya berdagang di rumah, dengan adanya media sosial mampu menembus pembeli dari berbagai pelosok negeri, bahkan dunia.
Namun, dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut, para pedagang hendaknya harus memperhatikan tuntunan syariat agar tidak terjerumus dalam praktik-praktik dagang yang diharamkan. Apalagi di dalam sistem kapitalisme yang berasas pada materi membuat hukum Islam dikesampingkan. Tidak dimungkiri, asas meraih untung sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya telah merasuk ke dalam diri kaum muslim. Banyak kaum muslim yang juga ikut terjerumus kepada praktik-praktik jual beli yang diharamkan, seperti ghisy (penipuan).
Ghisy merupakan memperlihatkan sesuatu barang yang tidak sesuai dengan faktanya, atau penyembunyian barang dagangan yang cacat, atau pencampuran antara barang yang berkualitas dengan barang yang tidak berkualitas (buruk).
Contoh tindakan ghisy yakni mencampur cabai kering (busuk) dengan cabai yang bagus, atau memosting foto barang yang tidak sesuai dengan kondisi barangnya, dengan kata lain melebih-lebihkan barang tersebut atau menyembunyikan kecacatan barangnya (gambar tidak sesuai kenyataan). Tindakan ini kerap kali dilakukan penjual saat ini.
Tindakan ghisy adalah sebuah keharaman. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Barang siapa berbuat curang kepada kami, dia bukan dari golongan kami, dan makar serta penipu itu tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban).
Sebuah kisah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Rasulullah pernah menegur pedagang di pasar pada saat itu yang berbuat curang.
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا، فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا، فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّه،ِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Rasulullah saw. melewati (pedagang) atas setumpuk makanan, maka memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan tersebut. Maka beliau mendapati jari-jarinya basah, maka beliau bertanya, ‘Apa ini wahai pemilik makanan?’ Berkata pemiliknya , ‘Makanan tersebut terkena air hujan, wahai Rasulullah.’ Rasulullah bersabda, ‘Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar manusia dapat melihatnya. Barang siapa menipu, maka dia bukan dari golongan kami.’” (HR. Muslim).
Menurut Syekh ‘Atha’ bin Khalil dalam Taysir al-Wushul Ila al-Ushul, hal 24. hadis di atas menunjukkan keharaman dari perbuatan curang yang dilakukan penjual karena ada qarinah (indikasi) larangan tegas, yaitu celaan bagi orang yang melakukan perbuatan-perbuatan curang, bukan termasuk golongan Rasulullah, dan mereka mendapatkan tempat di neraka.
Berdasarkan penjelasan Ustaz Shiddiq al-Jawi, hadis tersebut tidak bermakna khusus terhadap peristiwa tersebut saja, melainkan hadis ini mencakup seluruh aktivitas yang di dalamnya terdapat kecurangan dan penipuan, sebab redaksi hadis tersebut menggunakan makna umum.
Sebagai seorang muslim hendaknya kita melakukan transaksi jual beli sesuai dengan syariat Allah, yakni menerapkan sifat jujur dalam setiap aktivitas kita. Dari kejujuran saat kita berjual beli, maka akan lahir sebuah keberkahan dari Allah Swt. sehingga aktivitas yang kita lakukan bukan hanya mendapatkan keuntungan, tetapi mendapatkan rida dan keberkahan dari Allah atas rezeki yang kita peroleh.
Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang melakukan transaksi jual beli masing-masing memiliki hak khiyar/pilih (membatalkan atau melanjutkan transaksi) sebelum keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka (keadaan dagangan), maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tetapi jika keduanya berdusta dan menutupi (kecacatan barangnya), maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam menghindari aktivitas ghisy dapat dilakukan dengan mewaspadai terjadinya kezaliman dan kemudaratan dalam segala aktivitas transaksi yang akan kita lakukan. Misalnya seorang pedagang hendaknya terbuka akan barang dagangannya. Mana yang cacat atau buruk, dan mana yang baik atau berkualitas. Jika kita berjualan online, maka hendaknya memberikan keterangan yang jelas terhadap barang dagangan kita. Bagaimana bentuk dan rupanya. Jangan sampai kita mengambil gambar dari internet dan mengeklaim bahwa itu adalah dagangan kita, ini bisa termasuk aktivitas ghisy karena barang tidak sesuai dengan kenyataan.
Rasulullah bersabda, “Tidak halal seseorang menjual suatu dagangan, kecuali dia wajib menjelaskan ciri dagangannya itu, dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, kecuali ia harus memaparkan dagangan itu.” (HR. Hakim dan Baihaqi).
Dengan demikian, sebagai seorang muslim wajib mewaspadai berbagai bentuk aktivitas jual beli, sebab aktivitas jual beli adalah hal yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Apalagi dalam sistem kapitalisme banyak sekali godaan-godaan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang melanggar syariat Allah. Bahkan tidak sedikit yang memutarbalikkan dalil untuk mencari pengakuan bahwa apa yang dilakukan adalah sesuai dengan syariat. Wallahu a’lam bishawab.[]
pernah menjadi korban gisy, rasanya sakit sekali, apalagi kalau barangnya mahal, trus pas sampai ternyata barang palsu dan tidak sesuai gambar...
Kegiatan lainnya dalam sistem ini adalah permainan sistem ekonomi yang penuh maksiat, salah satunya Ghisy.
Barokallahu fiik, Mbak
Ghisy di alam demokrasi memang marak.
Saya pun pernah mendapatkan ghisy saat belanja. Pedagang yang enggak jujur memang bikin hati enggak nyaman saat belanja. Padahal dalam pandangan Islam, sebelum berdagang, para pedagang harus memahami semua konsep muamalah dalam Islam.
Yg penting dapat untung. Aksi curang pun dilakukan. Menjual barang yg tak sesuai dgn aslinya, mencampur barang rusak dgn yg tidak rusak, atau menyembunyikan barang yg cacat sangat merugikan pembeli. Gimana bisa berkah kalau menipu seperti ini?
Hal ygsering terjadi nih
Di dunia nyata pun banyak. Saya pun kadang kesal kalau beli di pasar, ada sayuran yang di luarnya terlihat muda-muda, pas dibuka ikatannya ternyata bagian tengah tua. Harusnya para pedagang belajar hukum-hukum jual beli ya biar tidak melakukan penipuan atau menyembunyikan wujud aslinya.
Banyak kita jumpai terutama yang dagang online, ujungnya pembeli kecewa.
Jadi penjual harus jujur
Kadang lisan itu enteng bersilat lidah. Memuji dagangan setinggi langit. Padahal ternyata zonk, nggak sesuai kenyataan. Kita harus hati-hati.
Aku termasuk orang yang tidak suka membeli dengan cara online. Karena itu tadi, untuk menghindari terjadinya penipuan. Apalagi anakku juga pernah tertipu karena beli sesuatu dengan cara online. Ya Allah, semoga kita tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yg menipu.