Kapitalisme Mendewakan Investor

Para investor diberi keringanan pajak dalam berinvestasi, tetapi untuk masyarakat biasa malah dibebani pajak yang banyak macamnya.

Oleh. Dwinda Lustikayani, S.Sos.
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Pemkot Medan pertama kalinya menggelar acara Investment Forum & Expo 2023 di Hotel JW Marriot Medan, Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (27/10/2023) malam. Acara ini digelar dengan tujuan untuk menarik minat investor agar mau berinvestasi di Kota Medan. (Geosiar.com, 30/10/2023).

Acara ini secara langsung dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan para jajarannya. Pada acara tersebut Bobby Nasution menjelaskan bahwa para investor yang berinvestasi di Kota Medan akan diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak ataupun retribusi. Hal ini bertujuan untuk menarik minat investor agar mau berinvestasi di Kota Medan. Melalui acara ini juga Bobby Nasution  ingin mewujudkan cita-cita yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Medanbisnisdaily.com, 07/11/23)

Dari kebijakan yang diusungkan oleh Bobby Nasution ini merupakan ketidakadilan untuk masyarakat. Karena para investor diberi keringanan pajak dalam berinvestasi tetapi untuk masyarakat biasa malah dibebani pajak yang banyak macamnya. Mulai dari rumah, kendaraan, makanan, penerangan jalan, parkir, dan lain-lain. Apakah kebijakan ini benar-benar bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat? 

Sehubungan dengan itu, pada tanggal 1 Januari 2023 pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan, tertera dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022. Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Maknanya, dalam hal itu setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dalam maupun luar negeri akan dikenakan pajak, kecuali untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tertentu. (Nasional.kontan.co.id)

Kebijakan-kebijakan seperti ini sangat lazim diterapkan di sistem kapitalisme yang berasaskan materi atau keuntungan dalam perbuatan. Karena dalam sistem kapitalisme, pajak kerap menjadi cara termudah untuk mendapatkan dana segar agar mampu menutupi defisit anggaran negara. Inilah alasan kenapa pajak menjadi sumber pendapatan tetap untuk negara kapitalis. Mereka tidak memikirkan seberapa sulitnya masyarakat untuk membayarkan wajib pajaknya, tetapi mereka hanya memikirkan bagaimana bisa mendapatkan dana tambahan untuk terpenuhinya manfaat dan keuntungan bagi diri mereka sendri.

Tentu hal tersebut sangat berbeda jauh dengan sistem Islam pada saat masih diterapkan di muka bumi ini. Sebab pajak dalam Islam disebut dengan dhoribah. Hukum pajak (dhoribah) dalam Islam adalah haram, Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh pemungut cukai berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Hanya saja pungutan pajak di dalam Islam dibolehkan dalam kondisi-kondisi darurat, seperti halnya jika kondisi kas negara (baitulmal) habis atau dananya tidak mencukupi keperluan rakyatnya. Selepas dari itu pungutan pajak (dhoribah) akan dihentikan, jadi sifat pajak (dhoribah) dalam Islam bersifat insidental.

Dengan pungutan pajak (dhoribah) tersebut juga dilakukan secara selektif, yakni hanya diperlakukan untuk kaum muslimin saja, tidak untuk warga Khilafah yang nonmuslim (kafir dzimmi). Dhoribah ini juga dipungut dari pihak yang merasa mampu dan berkecukupan saja. Hal itu dinilai dari harta sisa kebutuhan primer dan sekundernya yang sudah terpenuhi. Dengan itu, Islam sangat mengatur sedemikian rupa pengambilan dhoribah yang tidak menimbulkan kezaliman pada rakyatnya. 

Kemudian, dalam sistem Islam juga sangat diperhatikan aturan investasi. Pertama, investasi ini tidak menjadi alat penjajahan dan penguasaan nonmuslim terhadap kaum muslim, seperti firman Allah Swt., “Sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum mukmin" (TQS. An-Nisa':141).

Maka, jika investasi itu menjadi jalan untuk kaum nonmuslim menguasai muslim maka hukumnya haram. 

Kedua, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan perampasan terhadap tanah-tanah pribadi atau tanah adat (tanah wakaf). 

Ketiga, tidak boleh mengubah notabene status seperti halnya tanah adat menjadi pabrik atau yang lain. 

Keempat, tidak boleh mengubah kepemilikan umum menjadi kepemilikan pribadi. Kelima, investasi dalam mendirikan pabrik tidak boleh menyalahi aturan syariat Allah Swt. 

Beginilah sistem Islam dalam mengatur urusan tatanan negara yang tidak menelantarkan rakyatnya. Dan sudah terlihat perbedaan yang sangat jauh dari sistem kapitalisme yang kini sedang diterapkan dengan sistem Islam yang jauh lebih lama berdiri dan berjaya di muka bumi ini. Maka, sudah saatnya masyarakat sadar atas kebobrokan sistem ini yang hanya menyusahkan rakyat dan justru malah mendewakan investor. Saatnya juga kita bergerak dan bersuara atas kebenaran yang ada bahwa hanya sistem Islamlah yang mampu menuntaskan dan mengatasi problematika umat saat ini.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Dwinda Lustikayani S.Sos Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Pentingnya Family Time
Next
Gen Z, Teknologi, dan Pengangguran
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

6 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Wd Mila
Wd Mila
11 months ago

Sistem kapitalisme yang berasaskan materi atau keuntungan dalam perbuatan sehingga meniscahyakan adanya korporasi.

Sartinah
Sartinah
11 months ago

Miris ya di sistem kapitalisme. Investasi itu jadi kebanggaan, jadi gak heran jika negara akan memberikan berbagai keringanan agar mereka berinvestasi. Kasian nasib rakyat yang terus diburu pajak.

Wiwik Hayaali
Wiwik Hayaali
1 year ago

Harusnya sistem Islam untuk mengatur urusan tatanan negara yang tidak menelantarkan rakyatnya ditegakkan.

Katanya dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Lalu kenapa rakyat jadi nomor sekian, dan mereka di nomor satukan.

Novianti
Novianti
1 year ago

Membangun fisik adalah strategi dalam sistem kapitalis, biar utang terus, rakyat dibuat senang. Merasa maju padahal bangkrut dan terus dipajaki

Dewi Kusuma
Dewi Kusuma
1 year ago

Waduh kok aneh yo? Yang kaya g kena pajak ataupun diberi keringanan pajak, kok rakyat cilik malah dibebani berbagai macam pajak? Padahal yo kerjaan susah didapat, banyak pengangguran plus gelombang phk yang marak

Bedoon Essem
Bedoon Essem
1 year ago

Jika urusan rakyat dikit-dikit pajak.. padahal kehidupan rakyat sudah sangat sulit, sedangkan bagi investor malah digelar karpet merah..sungguh terlalu..

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram