Menyoal Kebebasan Berekspresi

Perlu pengkajian kembali atas aturan hukum yang dirasa akan memberikan peluang untuk siapapun mengekspresikan diri dengan hal negatif. Selain itu, perlunya sanksi tegas dan membuat jera juga perlu, agar efek tersebut berimbas bagi yang lain untuk tidak mengulang hal yang sama.


Nur Rahmawati, S.H.(Praktisi Pendidikan)

NarasiPost.Com-Viralnya vidio porno Gisella Anastasia pada Sabtu, 7 November 2020, membuat nama Gisel menjadi trending setelah muncul video porno mirip dirinya. Seiring dengan itu, tagar linknya dan videonya yang berhubungan dengan mantan istri Gading Marten ini ikut jadi trending.
(Intipseleb.com ,7/11).

Kejadian tersebut, bukan kali ini saja terjadi pada kalangan artis. Sudah banyak hal serupa pernah menghiasi gosip televisi. Menyoal hal tersebut, perlu ditelisik bahwa penyebab hal ini terjadi karena adanya kebebasan berekspresi atau kebebasan berprilaku yang mendapatkan payung hukum, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Ketidak jelasan standar kebolehan atas berekpresi menjadikan salah dalam menafsirkan. Jika kita analisa bersama, selama ini pelaku vidio porno tidak diberikan tindakan tegas berupa sanksi, justru yang mendapatkan sanksi adalah orang yang menyebarkan vidio tersebut, yang notabenenya bukan pelaku asusila. Walaupun hal ini tidak dibenarkan, namun ketidak adilan ditunjukkan juga saat tidak memberikan sanksi juga pada pelakunya.

Hal ini perlu pengkajian kembali atas aturan hukum yang dirasa akan memberikan peluang untuk siapapun mengekspresikan diri dengan hal negatif. Selain itu, perlunya sanksi tegas dan membuat jera juga perlu, agar efek tersebut berimbas bagi yang lain untuk tidak mengulang hal yang sama.

Harusnya merujuk kepada sebuah aturan dari sistem Islam yang terbukti menjerakan si pelaku dan berimbas pada lainnya untuk tidak berani melakukan hal yang serupa. Seperti adanya hukum rajam dan cambuk bagi pelaku zina. Hal ini telah terbukti memberikan hukuman yang adil dan menjerakan, bagi pelaku zina akan diampuni dosanya oleh Allah SWT, dan bagi masyarakat yang lain akan berpikir berkali-kali untuk melakukan hal yang sama.

Adapun sebagai masyarakat, untuk mampu memahami bahwa perbuatan yang tidak senonoh akan menghancurkan tatanan keluarga, masyarakat serta generasi muda yang mudah mencontoh. Maka sudah seharusnya beralih pada sistem yang mampu menyelesaikan persoalan krisis moral tersebut. Semoga dengan kerjasama semua baik masyarakat dan pemerintah mampu menjadikan negeri ini terbebas dari pornografi dan pornoaksi.[]


photo:Google Source
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Kedokteran Dalam Islam
Next
Warisan Kolonial, Kambing Hitam Sistem yang Buram
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
R. Bilhaq
R. Bilhaq
1 year ago

miris memang, bagaimana nasib para generasi bangsa ini kedepannya...

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram