Islam Hukum Tegas Pelaku Kejahatan

"“Jika ada seseorang mabuk (karena minum khamar), maka deralah ia; jika ia mengulangi, maka deralah (lagi) ia; jika mengulangi (lagi), maka deralah (lagi) ia.”
Kemudian pada kali keempat, Beliau bersabda, “Jika ia (masih) mengulangi (lagi), maka hendaklah kalian tebas batang lehernya!”
(HR. Ibnu Majah no: 2085 dari Abu Hurairah r.a)

Oleh. Nina Marlina, A.Md
(Muslimah Peduli Umat)

NarasiPost.Com-Minggu ini ramai diperbincangkan media terkait bebasnya artis berinisial SJ. Sebagaimana diketahui, ia bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis tanggal 2 September 2021. Wajahnya tampak sumringah dan disambut bak seorang pahlawan dengan dikalungi bunga. Pemberitaan ini ditayangkan di televisi dan Youtobe. Bahkan beberapa stasiun televisi sempat berencana mengadakan kontrak dengannya. Hal ini pun mendapat teguran dari KPI. KPI meminta agar lembaga penyiaran tidak melakukan glorifikasi atas kebebasan SJ ini. Keputusan tersebut diambil setelah muncul petisi dari netizen yang sudah mendapatkan lebih dari 300.000 tanda tangan.

Sungguh aneh, mantan tahanan disambut meriah seperti orang yang berprestasi. Apakah mereka lupa atau memaklumi perbuatan masa lalunya. Sebagaimana diketahui, perbuatan yang menjerat dia adalah perilaku pedofil. Ia dilaporkan setelah mencabuli seorang remaja berusia 17 tahun pada Februari 2016. Selain itu, SJ terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta. Alhasil ia divonis mendekam di sel selama 8 tahun dan hukuman denda sebesar Rp100 juta. Namun karena berkelakuan baik, ia mendapatkan tahanan potongan sebanyak 30 bulan. (Kompas.com, 06/09/2021)

Dengan penyambutan meriah kepada artis tadi, dikhawatirkan pelaku tidak merasa bersalah dan orang lain tidak akan takut melakukan kesalahan yang serupa. Inilah akibat penerapan sistem sekuler kapitalis. Banyak yang dengan mudah melupakan perilaku kejahatan. Apalagi jika pelakunya selebriti. Mereka akan mudah mendapatkan panggung kembali atau muncul di layar TV. Bahkan jika ada yang berzina saja, tetap dihormati atau dimaafkan dan dimaklumi. Sekularisme telah berhasil memisahkan agama dari kehidupan individu muslim. Kemaksiatan seolah menjadi biasa. Bahkan menjadi gaya hidup mereka.

Begitupun dengan kapitalisme yang mendewakan harta atau materi. Industri hiburan oleh para pemilik modal akan mengeksploitasi fisik dan kemampuan seseorang demi mendapatkan keuntungan. Alhasil tak peduli jika para artis ini memiliki kelakuan yang buruk. Selain itu, dalam sistem saat ini tidak ada sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera. Akibatnya pelaku kejahatan akan mudah mengulangi perbuatannya kembali. Seperti halnya artis yang terjerat kasus narkoba berkali-kali. Bahkan tidak sedikit meski sudah bebas dari penjara, ia bisa jadi akan menjadi pelaku kejahatan dengan lebih profesional lagi.

Sementara itu, dalam sistem Islam pelaku pedofil akan dihukum tegas. Pedofil adalah orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak. Pemerkosa anak dicambuk 100 kali jika belum menikah. Jika pelaku sudah menikah, maka dihukum rajam. Sementara pelaku sodom akan dihukum bunuh. Adapun solusi dengan mengebiri pelaku pedofil adalah tidak dibenarkan dalam Islam.

Hukuman dalam Islam ini bersifat jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah). Selain itu, Islam akan mengondisikan masyarakat dalam suasana ketakwaan. Pelaku kejahatan akan sulit mengulangi kembali kejahatannya. Hal ini karena masyarakat menjadi pihak yang mengontrol. Amar makruf nahi mungkar selalu terbangun di antara mereka. Jika pun ada yang mengulangi, maka akan ditindak tegas. Seperti halnya orang yang mabuk berkali-kali padahal sudah dihukum ta'zir dengan cambuk, maka ia bisa dihukum mati. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam hadits hasan sahih: Ibnu Majah no: 2085 yaitu, dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika ada seseorang mabuk (karena minum khamar), maka deralah ia; jika ia mengulangi, maka deralah (lagi) ia; jika mengulangi (lagi), maka deralah (lagi) ia.”
Kemudian pada kali keempat, Beliau bersabda, “Jika ia (masih) mengulangi (lagi), maka hendaklah kalian tebas batang lehernya!”

Ini adalah bentuk ketegasan negara agar umat tidak mempermainkan syariat-Nya. Akan tetapi penerapan hukum yang tegas ini tak bisa diterapkan dalam sistem sekarang. Terbukti dengan lemahnya penegakan hukum. Terlebih di negeri ini yang dengan mudah meringankan hukuman kepada pelaku kejahatan. Hanya dalam sistem Islam yang menerapkan Islam kafah, hukum dapat ditegakan secara adil dan tegas. Selain itu, Allah Swt akan melimpahkan rahmat dan berkah-Nya bagi yang mau menerapkan syariat-Nya.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Nina Marlina A.Md Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Dualisme dan Dobel Standar, Predator Seks Jadi Duta Pedofilia, yang Benar Saja?
Next
Pandemi Belum Usai, Perang Baliho Sudah Mulai
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram