Maraknya judi online memperlihatkan kondisi masyarakat sebagai cerminan dari sistem ekonomi yang gagal menyejahterakan rakyat.
Oleh. Misalina
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Tidak bisa dimungkiri dengan perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi semua orang. Namun, di balik perkembangan teknologi membuat manusia lupa akan kebermanfaatannya. Banyak yang salah dalam penggunaan teknologi, seperti digunakan untuk mencari uang dengan cara judi online.
Berbagai kalangan masyarakat kini terjerat judi online, karena tergiur dari hasil yang didapatkannya. Bahkan, judi online memunculkan malapetaka yang amat besar bagi manusia. Bila ini diteruskan, akan memunculkan kemurkaan dari Allah. Sungguh miris, permainan judi online terkhusus warga RI tembus di angka 3 juta dan merambah hampir semua kalangan. Berdasarkan data kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online tembus mencapai Rp600 triliun (detikfinance.com, 19-06-2024).
Solusi Semu
Dengan makin maraknya judi online, pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk memberantasnya. Namun, upaya yang dilakukan hanya bersifat sementara. Seperti yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengusulkan korban judi online masuk ke dalam penerimaan bansos (CNBC Indonesia, 15-06-2024).
Sungguh menggelikan. Jika korban judi online masuk dalam penerimaan bansos, maka bansos yang didapatkan akan dijual kembali untuk mendapatkan uang. Sehingga uangnya digunakan untuk berjudi. Karena itu bukanlah solusi yang tepat membuat mereka berhenti untuk bermain judi online.
Karena gentingnya permasalahan ini, Presiden Jokowi pun membentuk satgas pemberantasan judi online. Hal ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (14/6), tercantum ketua Satgas adalah Menko Polhukam (Kumparan NEWS, 15-06-2024).
Dengan adanya Satgas pemberantas judi online dan upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah, menunjukkan adanya kesadaran akan kerusakannya. Sayangnya, cara pandang atas persoalan tersebut dan solusi yang ditempuh tidak menyentuh akar permasalahannya.
Sistem Kapitalisme Akar Masalah
Bahkan, masyarakat miskin pun terlibat bermain judi online demi mendapatkan uang secara instan. Kondisi ini tentu memperlihatkan bahwa kondisi masyarakat adalah cerminan dari sistem ekonomi yang gagal menyejahterakan rakyat.
Tidak dapat dimungkiri, inilah dampak diterapkannya sistem kapitalisme dalam kehidupan. Membuat rakyat semakin tercekik dengan kebutuhan yang harus dipenuhi. Sedangkan ekonomi rakyat semakin sulit. Sehingga, untuk mendapatkan uang dengan cepat, maka dengan bermain judi online bisa menghasilkan uang yang banyak.
Selain itu, ditambah kondisi masyarakat yang jauh dari Islam, semakin memperparah kebiasaan buruk yang bukan hanya berakibatkan dosa. Namun, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Ditambah pemerintah hanya memberikan solusi semu dalam menangani kasus judi online.
Oleh sebab itu, negara harus memberikan solusi sampai ke akar permasalahannya. Namun tidak hanya negara saja yang berperan, tetapi semua pihak memiliki peran dalam menangani kasus judi online agar tidak lagi merajalela. Mulai dari keluarga, masyarakat, dan negara memiliki peran yang sangat penting.
Islam Solusi Tuntas
Islam telah menerangkan perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90, yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, merupakan perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Dan jauhilah perbuatan tersebut agar kamu beruntung.”
Negara dalam sistem Islam menjadi benteng utama dalam melindungi masyarakat sehingga tidak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman. Jadi dalam menangani kasus judi online, maka negara akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian.
Berikut cara yang dilakukan:
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Dengan pendidikan Islam, akan melahirkan manusia yang bertakwa dan takut kepada Allah. Selain itu, negara menyebarluaskan pemahaman tentang keharaman judi serta menjelaskan kerugian secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media yang ada.
Kedua, perlu adanya pakar informasi dan teknologi untuk memutuskan seluruh jaringan judi online agar tidak mudah untuk masuk ke wilayah Khilafah atau negara. Kemudian, negara memberi gaji sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
https://narasipost.com/opini/06/2024/bansos-untuk-korban-judi-online-solusikah/
Ketiga, menindak tegas terhadap bandar serta pelaku judi dengan memberikan hukuman yang berefek jera. Dalam Islam sanksi memiliki dua fungsi yaitu sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), dan diberikan sesuai dengan kadar kejahatannya.
Keempat, memberi jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Tidak hanya itu, negara harus membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya serta memberi bantuan modal kerja bagi para penafkah. Dengan memberikan modal usaha atau memberikan tanah mati untuk dikelola, sehingga masyarakat akan disibukkan untuk mencari harta yang halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Oleh sebab itu, solusi di atas tidak bisa terwujud apabila tidak ada sebuah negara untuk menerapkannya. Maka perlu adanya negara untuk menerapkan aturan tersebut dan menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Wallahu a’lam []