Pembentukan Komponen Cadangan, Berpotensi Munculkan Benturan

Perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap rencana perekrutan komcad ini. Komcad yang direkrut dari masyarakat sipil dan dilatih menjadi militer pun dikhawatirkan akan menjadi alat pemukul bagi organisasi masyarakat yang dianggap radikal versi negara.


Oleh: Ummu Syaakir

NarasiPost.Com-Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) pada Senin (31/5).

Pasal yang diajukan untuk diuji materi mengenai komponen cadangan (Komcad). Diketahui, Komcad merupakan program pelibatan sipil untuk pertahanan nasional yang dijalankan Kementerian Pertahanan.(CNN Indonesia, 31/05/2021)

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. (kompas.com, 21/1/21)

Husein Ahmad sebagai salah satu tim advokasi menilai pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur dalam UU tersebut memiliki masalah. Baik secara substansial maupun secara prosedural. (CNN Indonesia, 31/05/2021)

Setidaknya ada beberapa hal yang digugat pada UU tersebut. Luasnya ruang lingkup ancaman, meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang dikhawatirkan menimbulkan konflik horizontal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat dengan berbagai dalih seperti terorisme. Terlebih, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN-PE). Di mana selama ini definisi ekstrimisme sendiri selalu menyasar kelompok atau agama tertentu dengan mengkriminalisasi simbol agama dan berlanjut persekusi terhadap tokoh maupun pemeluk agama. Komcad yang direkrut dari masyarakat sipil dan dilatih menjadi militer pun dikhawatirkan akan menjadi alat pemukul bagi organisasi masyarakat yang dianggap radikal versi negara.

Selain itu, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang juga termasuk bagian dari Komcad dinilai mengabaikan prinsip kesukarelaan. Indikasi ini terlihat dari aturan di mana verifikasi dan klasifikasi bagi berbagai sumber daya tersebut hanya melalui Kementerian Pertahanan tanpa kesukarelaan dari pemilik. Hal ini tentu akan menimbulkan konflik dengan masyarakat yang selama ini mengelola berbagai sumber daya tersebut. Jika Komcad ini nantinya menjadi kepanjangan tangan negara dalam mengatasi berbagai ancaman, bukan tidak mungkin ketidaksukarelaan masyarakat untuk menyerahkan sumber daya yang telah menjadi miliknya dijadikan ancaman bagi negara. Sehingga, konflik horizontal pun tidak dapat terelakkan.

Pertahanan dan keamanan bagi sebuah negara memang hal yang harus ada. Bukan hanya ada tetapi tiada saat rakyat membutuhkan. Militer benar-benar harus berdaya guna untuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan negara dari berbagai invasi.

Namun, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap rencana perekrutan komcad ini. Di tengah penerapan sistem kapitalisme saat ini di mana pemerintah sering kali anti kritik, menyiapkan komponen cadangan yang direkrut dari masyarakat sipil dapat membenturkan masyarakat yang kritis terhadap kebijakan penguasa dengan komponen cadangan. Bahkan, sebelum terbentuk komponen cadangan saja, UU ormas telah menjadi polemik karena berpeluang membenturkan antar ormas yang merasa direstui oleh negara dengan ormas yang kritis terhadap kebijakan negara.

Dalam Islam, militer berfungsi menjaga ketertiban, menjaga keamanan dalam negeri serta melaksanakan tugas yang bersifat operasional. Militer dalam Islam juga bertugas menjaga kedaulatan negara dari musuh-musuh Islam yang hendak menghancurkan negara, seperti gerakan separatisme, pemurtadan, dan terorisme.

Islam pun mewajibkan setiap laki-laki yang baligh mempersiapkan diri untuk berjihad ketika dakwah menyebarkan Islam mendapat halangan fisik. Semua itu dilakukan bukan atas ketaatan kepada atasan. Namun, militer dalam Islam melakukan semua tugas tersebut dalam rangka melaksanakan aturan yang berasal dari sang pencipta. Tugasnya dilakukan dengan penuh keimanan dan ketaatan terhadap syariat Islam.

Militer dalam Islam bukanlah penjaga kebijakan penguasa yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, jika militer memiliki kesadaran penuh akan tugas dan tanggungjawabnya sesuai syariat Islam tentu tidak akan bermasalah. Yang menjadi permasalahan adalah jika militer yang direkrut penguasa justru menjadi alat pelindung bagi kebijakan penguasa yang menyalahi syariat, serta menjadi alat pemukul bagi siapa saja yang mengkritisi penguasa. Karena itu, jika negara ingin merekrut militer haruslah dipastikan sistem kehidupan yang diterapkan berjalan sesuai syariat Islam. Sehingga militer yang direkrut pun memiliki misi yang sama yaitu menjaga aturan kehidupan sesuai syariat Islam. Mustahil membentuk militer yang bertakwa jika sistem kehidupan yang diterapkan adalah sistem kehidupan yang mementingkan satu golongan atas golongan yang lain, sebagaimana sistem kapitalisme saat ini.

Wallahu a'lam[]


Photo : google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Rindu Ini
Next
Menapaki Jalan Hijrah yang Tak Selalu Mudah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram