Work from Anywhere, demi Efisiensi atau Miskin Solusi?

“Meskipun lebih meminimalkan APBN, pada faktanya sistem kerja WFA untuk saat ini belum tepat diimplementasikan. Faktor utama adalah kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.”

Oleh. Fitria Zakiyatul Fauziyah CH
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Lagi dan lagi silih bergantinya kebijakan yang ditetapkan pemerintah. PNS digadang-gadang tidak lagi bekerja dari rumah ( work from home /WFH), melainkan bisa bekerja dari mana saja atau yang disebut dengan work from anywhere (WFA).

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah berpendapat, bahwa rencana kebijakan work from anywhere (WFA) bisa berakibat pada tunjangan untuk PNS. Tetapi di sisi lain, pengeluaran APBN akan lebih terjaga dan efisien, efisien dalam arti anggaran. Karena PNS tidak harus ke kantor. Maka otomatis alokasi uang untuk tunjangan dalam bentuk uang lembur akan lebih berkurang. (liputan6.com, 16/05/2022).

Meskipun lebih meminimalkan APBN, pada faktanya sistem kerja WFA untuk saat ini belum tepat diimplementasikan. Faktor utama adalah kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Tentu sangat membutuhkan waktu dan persiapan yang matang apabila pemerintah serius ingin menyiapkan sistem kerja WFA ini bagi ASN. Termasuk di dalamnya pengaturan dan pengawasan pada para pegawainya. Jika ingin menerapkan WFA dalam jangka panjang, maka harus ada kebijakan yang jelas, yakni mekanisme prosedur dan sanksi. Sehingga, tidak akan terjadi ketidakadilan antara ASN yang bekerja dan tidak.

Ada Apa di Balik WFA?

Pertama, dalam konsepnya WFA ini yang dinilai penting adalah kinerja dan target para ASN atau PNS tercapai. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua, pengawasan. PNS yang dapat menerapkan WFA kemungkinan untuk bisa kerja administratif. Sementara itu, untuk PNS harus ada kehadiran fisik dan bersinggungan langsung tetap masuk kantor atau work from office (WFO). Sedangkan untuk pengawasan, pemerintah akan menetapkan kebijakan absensi secara online. Guna memastikan para PNS bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing meski secara fisik tidak ada di kantor.

Ketiga, WFA atau work from anywhere bagi ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya agar dapat meningkatkan kapabilitas dan kepuasan ASN dalam bekerja. Namun hal ini bertentangan dengan realitas yang ada, yakni belum meratanya sistem digital di seluruh wilayah nusantara. Tentu hal ini akan memicu persoalan baru.

Sistem yang Tepat dalam Memanajemen Kinerja PNS

Persoalan rakyat hari ini tidak lepas dari kebijakan para pemangku kekuasaan yang selalu membuat rakyat kelabakan bak menelan pil pahit akibat miskinnya solusi dan lemahnya pengaturan rakyat yang bersifat kapitalistik.

Pemerintahan dalam sistem Islam akan menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan syariat. Dengan kesederhanaan aturan, kecepatan dan ketepatan pelayanan publik, serta profesionalitas orang yang mengurusinya.

Bagi warga negara Islam (Khilafah) yang memenuhi kualifikasi baik laki-laki maupun perempuan, muslim atau nonmuslim, diizinkan menjadi pegawai di unit, jawatan, dan departemen yang ada. Di dalam Islam, tidak ada istilah ASN atau PNS, tapi sistem perekrutan pegawai sesuai kebutuhan riil negara. Mereka akan menjadi pegawai tetap dengan sistem perjanjian/ ijarah (kontak kerja) dengan upah yang layak dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukannya. Sehingga, pegawai akan fokus pada pekerjaannya, tidak disibukkan dengan hal lain yang akan menghambat pelayanan publik dalam tubuh negara Islam.

Maka tidak akan ada lagi masyarakat yang berbondong-bondong ingin menjadi ASN atau PNS, sebab pekerjaan apa pun sudah terjamin kelayakannya. Itulah kewajiban pemimpin dalam Islam yang mampu memanajemen kinerja pegawai dengan baik dan paham akan tanggung jawabnya. Sistem Islam bukan hanya berorientasi pada peningkatan taraf hidup sebuah negara, melainkan juga menjamin setiap orang untuk memperoleh dan menikmati peningkatan taraf hidup tersebut.

Sebab, pemimpin (khalifah) dalam sistem Islam paham apa yang disampaikan oleh baginda Nabi saw. dalam sebuah hadis yang artinya, “Pemimpin (khalifah) adalah pengurus rakyat (raa’in) dan dia bertanggung jawab kepada pengurusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).

Wallahu a’lam bish-shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Fitria Zakiyatul Fauziyah CH Kontributor NarasiPost.Com dan Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta
Previous
Al-Jazari, Bapak Teknik Modern Penemu Roda Gigi
Next
Bluder, Roti Manis dari Kota Gadis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram