Kala Islam Melindungi Nasab dan Nyawa

"Bukan tanpa alasan rakyat mengkritik RUU TPKS. UU yang dibungkus dengan bahasa yang seolah membela kaum perempuan itu nyatanya banyak kejanggalan. Bagaimana tidak? Sebab salah satu isinya secara tidak langsung telah melegalkan zina."

Oleh. Gien Rizuka

NarasiPost.Com-Skenario mengangkat isu untuk menenggelamkan berita lain sepertinya sudah jadi tradisi di negeri ini. Pasalnya, rakyat terlenakan dengan berita viral pengeroyokan penista agama, sehingga problematika lain terlepas dari kontrol masyarakat. Berita bonyoknya AA dalam demo, menutup informasi telah dilegalkannya RUU TPKS, undang-undang yang sudah beberapa kali dikritisi oleh rakyat.

Bukan tanpa alasan rakyat mengkritik RUU TPKS. UU yang dibungkus dengan bahasa yang seolah membela kaum perempuan itu nyatanya banyak kejanggalan. Bagaimana tidak? Sebab salah satu isinya secara tidak langsung telah melegalkan zina. Contohnya pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, "Bahwasanya, negara akan memberikan sanksi pada orang yang melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban. " Ini artinya jika negara menemukan orang berbuat zina namun keduanya rida, sanksi menjadi tidak berlaku untuk mereka. Bahkan, perselingkuhan tanpa ikatan pernikahan pun bisa jadi akan dibiarkan.

Wajar saja bila hal ini menuai kritik dari umat Islam. Umat yang notabene mengetahui akan bahayanya zina. Karena bagi seorang muslim, zina merupakan perkara yang diharamkan. Zina merupakan dosa besar yang Allah murkai setelah dosa syirik dan membunuh tanpa hak. Jika membiarkan zina, berarti memunculkan masalah baru yang lebih pelik.

Salah satu masalah baru yang akan muncul adalah masalah nasab. Anak yang lahir dari hasil zina, tidak berhak mewarisi harta ayah biologisnya. Meski aturan ini seringkali ditabrak masyarakat karena pemikiran yang masyarakat emban bukan pemikiran Islam.

Bahkan, tak sedikit bayi dibuang oleh sang ibu yang tidak ingin menanggung rasa malu karena telah melahirkan janin tanpa ikatan pernikahan. Banyak laki-laki yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan sang pacar. Maka, tidak heran berseliweran fakta bunuh diri remaja karena hamil di luar nikah dalam masyarakat.

Inilah beberapa dampak yang terindra, belum lagi dampak kerikil kecil yang dirasakan bagi keluarga, seperti mendapat gunjingan tetangga karena hal ini sudah merupakan aib keluarga. Belum lagi dampak psikologis bagi anak yang lahir di luar nikah. Karena mendengar aib orang tuanya kala ia sudah baligh dan mengerti.

Dalam pernikahannya pun ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan agar pernikahan sah. Perempuan yang hamil di luar nikah, harus melalui proses-proses lebih dalam pernikahannya. Meskipun para ulama berbeda pendapat dalam dalam hal ini. Demikian juga pada anak perempuan yang lahir di luar nikah, ketika menikah, harus diwali oleh wali hakim. Karena jika oleh ayah biologisnya, pernikahan menjadi tidak sah.

Itulah alasannya mengapa umat Islam sering kali mengkritisi kebijakan yang bertentangan dengan Islam. Karena Islam aturan dari Sang Pencipta yang sesuai dengan kebutuhan fitrah manusia. Sedangkan aturan yang hari ini negara terapkan ialah aturan yang lahir dari manusia. Makhluk yang Allah Swt ciptakan memiliki akal, namun jua miliki banyak kelemahan. Mengurus dirinya sendiri saja manusia kewalahan, apalagi mengurus manusia keseluruhan.

Karenanya, sebagai dien yang sempurna, Islam memberi solusi yang mempuni. Negara dalam Islam akan berkewajiban melindungi keturunan, nyawa, dan sebagainya. Negara berupaya meminimalisasi penyebab ketidakjelasan nasab bagi anak yang dilahirkan masyarakatnya. Negara akan senantiasa mengedukasi agama agar keimanan masyarakat tetap kokoh. Dengan menerapkan sanksi tegas dan jera juga diikhtiarkan negara, nasab dan nyawa pun aman dalam naungan negara.

Sebagaimana diterangkan hadist berikut, sanksi bagi pezina. "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim)[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Gien Rizuka Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kriminalitas Remaja Sebab Tidak Ada Edukasi dan Lahan Aktualisasi Diri
Next
Standar Ganda Barat terhadap Palestina, Dunia Butuh Sistem Islam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram