”Hal ini menutup ruang diskriminasi kepada warga difabel, sehingga wajar jika dalam sistem Islam ini sajalah diskriminasi warga difabel dapat terhapuskan.”
Oleh. Nur Rahmawati, S.H.
(Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Data BPS menyebutkan ada 2,8 juta penyandang disabilitas sedang-berat berusia produktif (15-64 tahun) pada 2021. Hal ini menandakan bahwa banyaknya penyandang disabilitas di Indonesia yang patut menjadi perhatian khusus pemerintah. Pun oleh pemerintah daerah yang harusnya memenuhi hak warga difabel dengan pelayanan harian.
Pemenuhan hak bagi warga difabel saat ini apakah telah terpenuhi dengan baik oleh pemerintah? Dilansir dari laman berita, Kompas.com, banyaknya kendala dan hambatan yang terjadi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, meski sudah ada kemajuan dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Hal ini dibuktikan adanya trotoar tempat difabel berjalan kaki dipenuhi oleh motor dan Pedagang Kaki Lima (PKL) atau ubin pemandu yang menabrak motor. Selain itu adanya lantai peron tidak sejajar dengan lantai kereta, juga fasilitas toilet di stasiun yang sulit digunakan oleh warga difabel (26/2/2023).
Diskriminasi dalam Sistem Kapitalisme
Mengingat bahwa fasilitas bagi difabel pada kenyataannya boleh dibilang belum memenuhi. Hal ini berbanding terbalik dengan kewajiban yang melekat pada mereka, misal membela negara, membayar pajak, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara melalui profesi masing-masing. Tidak berlebihan jika pemerintah belum total memberikan kenyamanan bagi warga difabel dan pada kenyataannya mereka masih dianggap sebagai warga negara kelas dua. Semua ini terlihat dari diabaikannya kebutuhan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Memang, telah ada UU yang mengatur tentang difabel namun tak lantas membuat warga difabel terlepas dari diskriminasi. Nyatanya kebijakan dan pembangunan berbagai fasilitas di sistem kapitalisme belum ramah terhadap warga difabel. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem kapitalisme gagal menghapuskan diskriminasi terhadap warga difabel. Pun terkait media dan pemberitaan tentang penyandang disabilitas.
Dilansir dari, Bcc.com, 15/2/2019, pendiri Newsdifabel.com, Suhendar mengatakan bahwa pihak media dalam pemberitaannya masih banyak yang tidak adil terhadap difabel. Media juga tidak memosisikan warga difabel sebagai subjek pemberitaan, melainkan hanya menjadi objek sosial. Tak heran jika anggapan warga difabel menjadi warga kelas dua.
Pandangan Islam terhadap Difabel
Islam adalah agama sempurna sebab datang dari Sang Pencipta kehidupan yaitu Allah Swt. Islam memiliki aturan komprehensif yang mampu menyelesaikan segala persoalan hidup. Tak terkecuali persoalan difabel. Bahkan, hanya aturan Islam sajalah yang sesuai dengan fitrah manusia. Hal ini bisa kita lihat bagaimana aturan Islam memberikan keadilan dalam penanganan banyak kasus, seperti jika nyawa dibalas dengan nyawa. Aturan ini tentu adil baik bagi korban dan keluarga korban maupun si pelaku. Pun dalam mengurus penyandang disabilitas tidak ada perbedaan, bahkan pelayanan terbaik akan disediakan.
Pandangan Islam terhadap warga difabel dan cara Khilafah memenuhi hak-haknya dapat dilihat dari beberapa cara:
Pertama, Allah Swt. tidak memandang umatnya dari kekayaan, fisik, keturunan, atau bahkan ketenaran melainkan dari ketakwaannya kepada Allah Swt. Sebagaimana firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: ”Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS. Al-Hujurat: 13).
Dari sinilah khalifah memperlakukan semua warga negaranya tanpa terkecuali dengan baik dan diberi kedudukan yang sama sesuai kebutuhan primer mereka.
Kedua, khalifah menjamin kebutuhan siapa pun yang tunduk dalam negara Khilafah. Pun dengan warga difabel yang juga memiliki hak sama seperti fasilitas khusus penyandang disabilitas, juga fasilitas umum bagi mereka agar dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman.
Ketiga, khalifah juga memberikan pengobatan gratis berkenaan dengan kesehatan penyandang disabilitas, bahkan berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dengan harapan kesembuhan dapat dirasakan oleh mereka. Hal ini menutup ruang diskriminasi kepada warga difabel, sehingga wajar jika dalam sistem Islam ini sajalah diskriminasi warga difabel dapat terhapuskan.
Dari beberapa yang disajikan oleh sistem Islam, maka sudah seyogianyalah Islam dijadikan sandaran untuk kita terapkan baik di lingkungan individu, masyarakat, dan yang terpenting lagi negara. Mengubah sistem kapitalisme saat ini dengan sistem Islam adalah pilihan dan solusi tepat dalam menuntaskan problematik umat tak terkecuali permasalahan diskriminasi warga difabel. Wallahu'alam bishawab.[]