Pemerintah seakan diam seribu bahasa jika menyangkut persoalan KKB. Karena tidak adanya tindakan tegas dari negara, telah menjadikan kelompok separatis ini semakin beringas.
Oleh. Monica Selbia (Aktivis Muslimah Muara Enim)
NarasiPost.Com-Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Pucak, Papua, kembali berulah. Kali ini mereka melakukan teror dengan menyandera pesawat PT. ASI Pudjiastuti Aviation (Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY) di lapangan terbang Wangbe, Distrik Wangbe Kabupaten Puncak, Papua.
Penyanderaan yang dilakukan terhadap pilot dan 3 penumpang tersebut terjadi pada Jum’at (12/3/2021) lalu.
Beruntung saat kejadiaan itu tidak ada korban jiwa. Para korban akhirnya dilepaskan KKB setelah berhasil melakukan negosiasi selama dua jam.
Dari keterangan yang didapat dari pilot tersebut, saat melakukan penyanderaan itu KKB mengancam agar pesawat tidak membawa penumpang dari aparat TNI-Polri.
Selain itu mereka juga menyampaikan kekecewaannya karena tidak mendapat jatah dana desa dari kepala kampung. (Kompas.com, 13/03/2021)
Pemerintah seakan diam seribu bahasa jika menyangkut persoalan KKB. Karena tidak adanya tindakan tegas dari negara, telah menjadikan kelompok separatis ini semakin beringas.
Bukan kali pertama KKB meneror dan meresahkan warga Papua, pada Februari 2021 lalu KKB melesatkan pistolnya ke arah warga sipil yang datang dari Makassar dengan jarak 2 meter, beruntung korban penembakan selamat.
Dari berbagai kejadian kriminal tersebut, sudah jelas bahwa KKB sangat meresahkan warga dan mengancam keamanan di tanah Papua. Namun pemerintah seolah abai dengan keselamatan dan keamanan rakyatnya. Berbagai problematika yang terjadi tidak pernah terselesaikan dengan tuntas di sistem hari ini.
Padahal sejatinya negara adalah penjaga dan pelindung bagi rakyatnya. Menumpas kelompok separatis adalah kewajiban negara dalam menjaga keamanan dan ketentraman warga negaranya.
Dalam Islam, menjaga persatuan dan kesatuan adalah kewajiban. Hukum ini juga termasuk perkara yang sudah ma’lumun min ad-din bi ad-dharurah (diketahui kepentingannya dalam ajaran Islam). Dengan demikian memisahkan diri dari Negara (Khilafah) adalah merupakan keharaman yang telah dinyatakan dengan tegas dalam Islam. Maka setiap pelaku bughat atau makar akan diberi sanksi dengan diperangi. Arti diperangi di sini maksudnya adalah men-ta’dib mereka / memberi pelajaran tanpa membunuh nyawa agar mereka bersatu dalam negara.
Namun sebelum hal tersebut dilakukan, negara di dalam Islam akan memperhatikan aspek lain, yaitu pendekatan politik kepada kelompok separatis. Sebab jika tindakan tegas tidak disertai pendekatan politik justru yang akan terjadi adalah sebaliknya, api separatisme akan semakin berkobar.
Hal-hal di atas adalah tindakan kuratif yang bisa dilakukan oleh negara untuk mengatasi kelompok separatisme, dan upaya tersebut hanya akan maksimal dengan penerapan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah.
Wallahu a’lam bisshawab []
Photo : Pinterest
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]